Home / Kriminal

Jumat, 5 September 2025 07:24- WIB

Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar, Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka

Konferensi pers dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono (kedua kiri), bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, , serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana (kanan).

Konferensi pers dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono (kedua kiri), bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, , serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana (kanan).

MAKASSAR, Merata.Net – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan sebanyak 29 orang tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Polda Sulsel yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (04/09/2025). Konferensi pers dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 29 orang.

Tersangka Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang) : Terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel. Identitas tersangka: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

Baca Juga  Kesal dengan Agensinya, Girl Band Korea Selatan, New Jeans Putuskan Bubar

Tersangka Kantor DPRD Kota Makassar (15 orang) :
Terdiri dari 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur, ditangani oleh Polrestabes Makassar. Identitas tersangka: MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), MNF (17).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain : Untuk Kantor DPRD Provinsi Sulsel : Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)

Kantor DPRD Kota Makassar : Pasal 187 KUHP – Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP – Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP – Perusakan barang, Pasal 64 KUHP – Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP – Penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE – Ujaran kebencian

Adapun barang bukti dari kedua lokasi kejadian yaitu, Barang Bukti Kantor DPRD Provinsi Sulsel : 1 buah flashdisk berisi foto pada saat dan setelah kejadian, 1 Batu gunung dan 3 batu ukuran sedang, 1 batang bambu, 1 bedi panjang dan 1 besi pendek, 1 balok kayu, 1 buah sekop, 1 unit handphone merk Samsung J7, 1 unit hp merk Oppo 16, 1 unit hp merek Vivo 1904, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian di Kantor DPRD Prov. Sulsel.

Baca Juga  VIDEO : Truk Tronton Alami Rem Blong di Balikpapan Tewaskan Pengendara

Barang Bukti Kantor DPRD Kota Makassar : 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, 1 buah kursi kerja, 1 unit kipas exhaust, 1 unit kulkas merk Sharp, 1 unit mobil hasil curian beserta barang bukti hasil curian

Kabid Humas Polda Sulsel menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyelidikan.

“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Didik Supranoto. (**)

Share :

Baca Juga

Komunitas

GAM Meminta Usut Tuntas Kematian Alm. Haidir

Kriminal

Pelaku Pembunuhan Imam Masjid di Luwu di Tangkap di Belopa

Kriminal

Satgas Pangan Sulteng Bongkar Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng

Kriminal

Polda Sulsel Amankan Produk Kecantikan Mengandung Zat Berbahaya, Berikut Daftarnya

Komunitas

Warga Diimbau Tidak Terprovokasi Pasca Kisruh Mahasiswa di Makassar

Kriminal

Babak Baru Kasus Kematian Almarhum Haidir

Kriminal

Polres Gowa Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu ada 17 Pelaku Diamankan

Kriminal

Percetakan Uang Palsu di Kampus UIN, Polres Gowa Tetapkan 15 Tersangka