Home / Komunitas / Kriminal / Pemerintahan

Selasa, 9 Januari 2024 12:03- WIB

Korban Wanaartha Life Gelar Unjuk Rasa di Gedung PN Jakpus

Jakarta, Merata.Net – Kelompok masyarakat aliansi korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/1/24).

Ketua Aliansi Korban Wanaartha Jahanes dalam keterangannya meminta kepada seluruh aparat penegak hukum agar menegakkan hukum seadil-adilnya.

“Kami seluruh Nasabah Wanaartha akan mengadakan aksi unjuk rasa menuntut seluruh perangkat negara dalam hal ini aparatur keamanan serta aparatur terkait permasalahan hukum di negara ini,” kata Jahanes, Senin.

Adapun para nasabah yang menjadi korban asuransi Wanaartha menuntut agar Kemenkopolhukam membantu para nasabah mendapatkan haknya.

Tidak hanya itu, mereka juga meminta pemangku kepentingan untuk menangkap dan mengadili pemegang saham pengendali (PSP) Wanaartha Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka dan anaknya Rezanantha Fadil Pietruschka, serta Yanes sebagai Dirut dan Daniel Halim sebagai Dircktur Keuangan dalam kasus Wanaartha.

Baca Juga  KNPI Kota Makassar Gelar Turnamen Mobile Legends

“Komnas HAM harus turun mengusut pelanggaran HAM dalam kasus Wanaartha. OJK juga harus mendesak Wanaartha mengembalikan dana nasabah,” ujarnya.

Adapun aksi damai ini buntut dari kasus meninggalnya salah satu suami dari nasabah Wanaartha yang bernama Deddy Agustono Djaya. Ia merupakan salah satu korban yang aktif dalam aksi gugatan kepada Wanaartha.

Dia meregang nyawa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah selesai sidang Perkara Dana Nasabah Wanaartha pada Selasa 19 Desember 2023 berakhir dengan kericuhan di dalam maupun di luar sidang.

“Hingga rilis ini diturunkan baik keputusan maupun statement ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum merespons sama sekali,” kata Johanes.

Baca Juga  Gedung Baru Mall Pelayanan Publik Makassar Segera Beroperasi Juli 2024

Sebelumnya, Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) buka suara terkait meninggalnya salah satu korban Wanaartha di Persidangan gugatan class action ada 19 Desember lalu.

“Tim Likuidasi sekali lagi menyampaikan belasungkawa dan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang terjadi, terutama kepada keluarga (Alm) Deddy Agustono Djaya yang ditinggalkan,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, pada Jumat, (22/12/2023).

Tim likuidasi pun berkomitmen untuk membayar tagihan yang telah diajukan kepada Tim Likuidasi pada periode 11 Januari-11 Maret 2023. Hal ini sesuai ketentuan POJK No. 28/2015.

“Tim Likuidasi perlu menegaskan bahwa akan tetap berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi),” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Kemenag Sulsel: Hasil Pemantauan Hilal Terlihat, 1 Ramadan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Pemerintahan

Pj Gubernur Bahtiar Apresiasi Kerja Keras Para Pegawai, Saat Pimpin Apel Lingkup Pemprov

Pemerintahan

Daftar Lelang Perusda, Dafris Eros Siap Tingkatkan PAD Makassar

Indonesiaku

Disaksikan Presiden Jokowi ,
Prof Taruna Ikrar Di Amanahkan Dewan Pakar MPP ICMI Masa Bhakti 2021-2026

Pemerintahan

Hadirkan Damtor di Kecamatan, Wali Kota Makassar : Pertolongan Pertama Atasi Kebakaran

Olahraga

Exco PSSI Putuskan Hentikan Liga 2 2022/2023

Komunitas

Gelar Makassar eSports Week Fest 2024, ESI Apresiasi Plt Kadis DISPORA

Pemerintahan

Pemprov Sulsel Bakal Bangun 4 Unit PSU Arsinum di Kepulauan Selayar