Home / Hukum / Kriminal

Selasa, 16 Juli 2024 19:01- WIB

Kejari Bantaeng Tahan Pimpinan DPRD Bantaeng Periode 2019-2024

BANTAENG, Merata.Net – Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Selasa (16/7/2024).

Ketiga Pimpinan tersebut masing-masing Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H. Irianto, dan Wakil Ketua II Muh Ridwan serta Sekwan DPRD Bantaeng Djufri Kau.

Keempatnya terjerat kasus korupsi pengadaan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga.

“Dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng yang mana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024,” jelas Kajari Bantaeng, Satria Abdi dalam keterangan resminya didepan awak media, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga  Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pagi dan Tekankan Pentingnya Bekerja Ikhlas dan Penuh Dedikasi

Sekwan DJufri Kau, selaku pengguna anggaran mengajukan pencairan anggaran setiap bulan kepada BPAKD Kabupaten Bantaeng.

“Diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024, yaitu H selaku Ketua DPRD, I selaku Wakil Ketua I DPRD, dan MR selaku Wakil Ketua II DPRD, sejak bulan September 2019 sampai Mei 2024 setiap bulannya secara tunai,” urainya

Lanjut Kajari, sejak bulan September 2019 sampai 2024 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut, sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumah bervariasi.

“Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 sebesar Rp. 4.950.000.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” jelasnya.

Baca Juga  Hyundai Motors Indonesia Umumkan Fransiscus Soerjopranoto sebagai Chief Operating Officer

“Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 sebesar Rp. 4.950.000.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam pasal tersebut berbunyi “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Aksi Ugal-ugalan Puluhan Pemotor di Jalan AP Pettarani Terekam ETLE

Hukum

Dirlantas Polda Sulsel: Laporan Polisi dan Pengambilan Barang Bukti Kendaraan Akibat Kecelakaan Lalu Lintas tak Dipungut Bayaran

Kriminal

Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul Akibat Ilegal Logging

Kriminal

Kapolda Sulsel Beri Pembekalan Kepada Kapolsek dan Kapolsubsektor Terkait Pengamanan Pilkada 2024

Kriminal

Temuan Dugaan Tanaman Ganja, Sat Narkoba Resor Gowa Akan Bawa Barang Bukti ke Labfor

Kriminal

Polsek Mamajang Ungkap Pelaku Pengeroyokan di Jalan Onta Lama

Kriminal

Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar, Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka

Kriminal

Kini Giliran 3 Pegawai Lapas yang Diperiksa Polda Sulsel Terkait Kematian Napi Narkoba Andi Lolo