Home / Hukum / Kriminal

Selasa, 16 Juli 2024 19:01- WIB

Kejari Bantaeng Tahan Pimpinan DPRD Bantaeng Periode 2019-2024

BANTAENG, Merata.Net – Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Selasa (16/7/2024).

Ketiga Pimpinan tersebut masing-masing Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H. Irianto, dan Wakil Ketua II Muh Ridwan serta Sekwan DPRD Bantaeng Djufri Kau.

Keempatnya terjerat kasus korupsi pengadaan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga.

“Dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng yang mana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024,” jelas Kajari Bantaeng, Satria Abdi dalam keterangan resminya didepan awak media, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga  Komitmen Wujudkan Program Dekarbonisasi di Makassar, Danny Pomanto Kunjungi Nippon Koei

Sekwan DJufri Kau, selaku pengguna anggaran mengajukan pencairan anggaran setiap bulan kepada BPAKD Kabupaten Bantaeng.

“Diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024, yaitu H selaku Ketua DPRD, I selaku Wakil Ketua I DPRD, dan MR selaku Wakil Ketua II DPRD, sejak bulan September 2019 sampai Mei 2024 setiap bulannya secara tunai,” urainya

Lanjut Kajari, sejak bulan September 2019 sampai 2024 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut, sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumah bervariasi.

“Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 sebesar Rp. 4.950.000.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” jelasnya.

Baca Juga  Polda Sulsel Serahkan Tiga Bos Skincare Berbahaya ke Kejari Makassar

“Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 sebesar Rp. 4.950.000.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam pasal tersebut berbunyi “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Catatan Rakernas Kejari 2024, Jaksa Agung Beri Pesan Khusus

Kriminal

FOTO : Polres Pelabuhan Makassar Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp21 Miliar

Hukum

Revisi Kedua UU ITE, Setiap Transaksi Keuangan Digital Diwajibkan Pakai Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi 

Hukum

Ketua OKK KNPI Gowa Desak Kapolda Evaluasi Kinerja Polres Gowa

Kriminal

Polrestabes Makassar Ungkap Tiga Kasus di Awal 2026

Hukum

Intruksi Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Karsiman kepada Polantas Jajaran, Kedepankan Pendekatan Humanis saat Bertugas

Hukum

HMI Hukum UMI Geruduk Kantor Pertamina Region VII dan Polda Sulsel Desak Bongkar Mafia BBM Subsidi

Kriminal

Pos Lantas Fly Over Makassar Dibersihkan Pasca Terbakar Aksi Unras