Home / Hukum / Kriminal

Selasa, 16 Juli 2024 19:01- WIB

Kejari Bantaeng Tahan Pimpinan DPRD Bantaeng Periode 2019-2024

BANTAENG, Merata.Net – Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Selasa (16/7/2024).

Ketiga Pimpinan tersebut masing-masing Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H. Irianto, dan Wakil Ketua II Muh Ridwan serta Sekwan DPRD Bantaeng Djufri Kau.

Keempatnya terjerat kasus korupsi pengadaan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga.

“Dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng yang mana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024,” jelas Kajari Bantaeng, Satria Abdi dalam keterangan resminya didepan awak media, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga  Langkah-Langkah ini Disiapkan Ditlantas Polda Sulsel Hadapi Nataru 2025

Sekwan DJufri Kau, selaku pengguna anggaran mengajukan pencairan anggaran setiap bulan kepada BPAKD Kabupaten Bantaeng.

“Diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024, yaitu H selaku Ketua DPRD, I selaku Wakil Ketua I DPRD, dan MR selaku Wakil Ketua II DPRD, sejak bulan September 2019 sampai Mei 2024 setiap bulannya secara tunai,” urainya

Lanjut Kajari, sejak bulan September 2019 sampai 2024 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut, sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumah bervariasi.

“Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 sebesar Rp. 4.950.000.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” jelasnya.

Baca Juga  PSM Tahan Seri Penghuni Dasar Klasemen Semen Padang, Bernardo Tavares Puas

“Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 sebesar Rp. 4.950.000.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam pasal tersebut berbunyi “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Akhir Pencarian Bilqis: Selamat dan Tersenyum Ceria

Kriminal

Operasi Zebra Pallawa 2024: Dua Hari Bergerak, Polrestabes Makassar Amankan 49 Kendaraan

Komunitas

GAM Lakukan Aksi Serentak Makassar dan Palopo, Desak Kapolres Luwu Timur Dicopot

Kriminal

KPK Umumkan Tersangka Dugaan TPPU Perkara Korupsi penerimaan Gratifikasi

Hukum

HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sulsel Gelar Olahraga Bersama Masyarakat

Kriminal

Ketua Umum Front Aksi Mahasiswa Makassar berikan Warning Polres Sinjai terkait penangkapan Mobil Truck Pengangkut Solar Ilegal

Kriminal

Gedung DPRD Kota Makassar Dibakar Pendemo, Empat Tewas

Hukum

Kapolri Pimpin Pelantikan Sejumlah Kapolda dan Pengukuhan 2 Jabatan Baru di Polri