Home / Kriminal

Rabu, 9 Februari 2022 12:34- WIB

Temuan Dugaan Tanaman Ganja, Sat Narkoba Resor Gowa Akan Bawa Barang Bukti ke Labfor

GOWA, MERATA.NET- Terkait temuan dugaan pohon ganja di kabupaten Gowa jajaran kepolisian akan melakukan penyelidikan sekaligus membawa barang bukti tersebut ke Lapfor Polda Sulsel.

Saksi berinisial IR (32) pertama kali menemukan tanaman ini pada Selasa, (8/2/2022) pukul 16.00 Wita disebuah lahan yang penuh dengan Alang Alang.

Kronologis dari temuan tersebut berawal saksi ingin mencari buah jambu di TKP yang mana jarak rumah saksi dengan TKP sekitar 50 meter tepatnya di Jalan HM. Yasin Limpo Kel Romang Polong, Kab. Gowa.

Anggota TNI ini lalu meminta saksi mendokumentasikan dalam bentuk foto. Setelah foto tersebut diterima kemudian anggota TNI meminta saksi mengamankan barang bukti di rumahnya sambil menunggu anggota TNI tersebut menemui saksi dirumahnya, ujar Kasat Narkoba Resor Gowa AKP. Syaharuddin saat dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022) pagi.

Saat saksi berada dekat pohon jambu lalu melihat sebuah pohon yang cantik kemudian menyampaikan temuannya kepada pihak keluarga (anggota TNI) lalu menjelaskan bahwa, ia menemukan sebuah tanaman yang cantik yang sering disiarkan di Televisi.

Baca Juga  Antisipasi Kepadatan Kendaraan, Poros Limbung Dijaga Ketat Personel Polres Gowa

Anggota TNI ini langsung berkoordinasi dengan Pasi Intel Kodim Gowa selanjutnya menuju TKP lalu membawa barang bukti ke Kodim 1409 Gowa kemudian berkoordinasi dengan sat narkoba Polres Gowa.

Bersamaan dengan temuan tersebut pihak Sat Narkoba juga mendapatkan informasi tentang dari warga terkait tanaman tersebut kemudian, anggota mendatangi dan melakukan olah TKP selanjutnya berkordinasi dengan pihak Kodim Gowa lalu barang bukti diamankan ke Polres Gowa untuk proses lebih lanjut, tambahnya.

Rencana tindak lanjut dari pihak kepolisian akan kembali melakukan penyisiran di TKP untuk mencari barang bukti lainnya selanjutnya tanaman yang diduga pohon ganja akan dibawa ke Labfor Polda Sulsel untuk diteliti guna memastikan apakah tanaman tersebut berupa ganja atau tidak.

Baca Juga  Priska Adnan Berharap Pemberdayaan Nasabah BTPN Syariah Bisa Pacu PAD Gowa

Hingga saat ini pihak kepolisian telah menginterogasi 2 orang saksi dan direncanakan hari ini akan kembali mendatangi TKP untuk menyisir TKP guna mencari barang bukti lainnya.

Sementara itu Kasi Humas Polres Gowa mengatakan,” tanaman tersebut hanya 1 batang saja dan tingginya kurang lebih 1 meter kemudian pada bagian akar dibungkus dengan sebuah kantong beras yang masih utuh,” jelas AKP. M.Tambunan.

Jadi saya tegaskan bahwa tanaman ini ditemukan diatas lahan yang penuh dengan alang-alang dan bukan ditanam di kampus UIN. Jarak TKP dengan kampus UIN ini sekitar 2 km.

Tanaman ini ditemukan saksi diatas lahan dan dalam kondisi tidak tertanam lalu pada bagian bawah tanaman (akar) dibungkus dengan karung, pungkas AKP. M. Tambunan pada Rabu pagi tadi (9/2/2022). (Dar)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Palopo Stop Kasus Nota BBM Fiktif, GAM Luwu Raya Minta Kasus Dilanjutkan

Komunitas

Menangkan Gugatan Class Action, Nasabah WanaArtha Life Minta Segera Dibayar

Kriminal

Operasi Zebra Pallawa 2024: Dua Hari Bergerak, Polrestabes Makassar Amankan 49 Kendaraan

Kriminal

Jaksa Tegaskan Penetapan Tersangka Johny G Plate Murni Penegakan Hukum

Indonesiaku

Penasehat Hukum Masih Berpikir Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun NA

Komunitas

Korban Wanaartha Life Gelar Unjuk Rasa di Gedung PN Jakpus

Kriminal

Kolaborasi Pemkot Makassar-WCD Sulsel-Olymplast-Pandawara Group, Bersihkan Sampah di Kampung Nelayan Tallo

Kriminal

Polrestabes Makassar Kembali Ringkus Kawanan Geng Motor