Home / Hukum

Kamis, 17 Oktober 2024 15:18- WIB

Dirlantas Polda Sulsel: Laporan Polisi dan Pengambilan Barang Bukti Kendaraan Akibat Kecelakaan Lalu Lintas tak Dipungut Bayaran

Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Karsiman.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Karsiman.

MAKASSAR, Merata.Net – Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Karsiman, menjelaskan bahwa pihak kepolisian memberikan layanan pengurusan laporan polisi terkait kecelakaan lalu lintas (lakalantas) serta pengambilan barang bukti kendaraan yang disita akibat pelanggaran.

“Layanan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat,” ucap Dirlantas Polda Sulsel, Kamis (17/10/24).

Kombes Pol. Karsiman menyatakan, setiap kali terjadi kecelakaan lalu lintas, masyarakat dapat langsung membuat laporan di kantor kepolisian terdekat atau melalui petugas di lokasi kejadian.

“Setelah laporan dibuat, polisi akan melakukan penyelidikan, pengumpulan bukti, dan pencatatan kronologi kejadian. Proses ini juga melibatkan pengamanan barang bukti, seperti kendaraan yang terlibat kecelakaan,” tambahnya.

Baca Juga  Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo Divonis Bebas!

“Barang bukti kendaraan yang terlibat dalam lakalantas atau disita karena pelanggaran lalu lintas dapat diambil setelah proses penyelidikan selesai dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Kombes Pol. Karsiman.

Ia juga menekankan bahwa kendaraan yang dijadikan barang bukti hanya dapat diambil oleh pemilik yang sah setelah menyelesaikan segala persyaratan hukum dan administrasi.

Aturan Pengambilan Barang Bukti

Pengambilan barang bukti kendaraan, baik akibat kecelakaan maupun sitaan pelanggaran lalu lintas, diatur dalam undang-undang yang berlaku. Beberapa ketentuan atau mekanisme yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Bukti Kepemilikan Sah: Pemilik kendaraan harus membawa dokumen yang membuktikan kepemilikan sah, seperti BPKB, STNK, atau surat kuasa jika diwakilkan.
  2. Surat Keterangan Polisi: Pengambilan hanya dapat dilakukan jika penyelidikan sudah selesai, dan disertai surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa barang bukti sudah bisa diambil.
  3. Pembayaran Denda: Jika kendaraan disita karena pelanggaran lalu lintas, pemilik juga wajib membayar denda yang telah ditetapkan berdasarkan hasil keputusan pengadilan atau proses hukum.
  4. Verifikasi penyerahan akan dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap permohonan. Jika syarat terpenuhi barang bukti akan diserahkan ke pemohon.
Baca Juga  Erick Thohir: Jangan Ada Pelatih dan Pemain Titipan

Kombes Pol. Karsiman menambahkan, pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah yang terkait dengan kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Revisi Kedua UU ITE, Setiap Transaksi Keuangan Digital Diwajibkan Pakai Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi 

Hukum

Program Polantas Menyapa Jadi Nilai Tambah Pelayanan di Samsat Makassar

Hukum

Ditlantas Polda Sulsel Rilis Hasil Sepekan Operasi Zebra Pallawa 2025

Hukum

Polri Luncurkan Layanan Laporan Polisi Online

Hukum

Operasi Zebra Pallawa 2025 Kembali siap Digelar dengan 8 Sasaran

Hukum

Kejati Sulsel Resmi Tahan Tersangka Tambahan Kasus Korupsi Bibit Nanas Pemprov Sulsel

Hukum

Permintaan Warga Bukit Graha Praja Indah: Segera Terbitkan Sertifikat Tanah Kami

Hukum

Sambut Ramadan 2024, Kapolrestabes Makassar Kumpulkan Mitra Kepolisian