Home / Hukum

Kamis, 17 Oktober 2024 15:18- WIB

Dirlantas Polda Sulsel: Laporan Polisi dan Pengambilan Barang Bukti Kendaraan Akibat Kecelakaan Lalu Lintas tak Dipungut Bayaran

Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Karsiman.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Karsiman.

MAKASSAR, Merata.Net – Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Karsiman, menjelaskan bahwa pihak kepolisian memberikan layanan pengurusan laporan polisi terkait kecelakaan lalu lintas (lakalantas) serta pengambilan barang bukti kendaraan yang disita akibat pelanggaran.

“Layanan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat,” ucap Dirlantas Polda Sulsel, Kamis (17/10/24).

Kombes Pol. Karsiman menyatakan, setiap kali terjadi kecelakaan lalu lintas, masyarakat dapat langsung membuat laporan di kantor kepolisian terdekat atau melalui petugas di lokasi kejadian.

“Setelah laporan dibuat, polisi akan melakukan penyelidikan, pengumpulan bukti, dan pencatatan kronologi kejadian. Proses ini juga melibatkan pengamanan barang bukti, seperti kendaraan yang terlibat kecelakaan,” tambahnya.

Baca Juga  ARRC 2026 Sepang, Andi Gilang Raih Podium Ketiga Bersama Tim Baru

“Barang bukti kendaraan yang terlibat dalam lakalantas atau disita karena pelanggaran lalu lintas dapat diambil setelah proses penyelidikan selesai dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Kombes Pol. Karsiman.

Ia juga menekankan bahwa kendaraan yang dijadikan barang bukti hanya dapat diambil oleh pemilik yang sah setelah menyelesaikan segala persyaratan hukum dan administrasi.

Aturan Pengambilan Barang Bukti

Pengambilan barang bukti kendaraan, baik akibat kecelakaan maupun sitaan pelanggaran lalu lintas, diatur dalam undang-undang yang berlaku. Beberapa ketentuan atau mekanisme yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Bukti Kepemilikan Sah: Pemilik kendaraan harus membawa dokumen yang membuktikan kepemilikan sah, seperti BPKB, STNK, atau surat kuasa jika diwakilkan.
  2. Surat Keterangan Polisi: Pengambilan hanya dapat dilakukan jika penyelidikan sudah selesai, dan disertai surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa barang bukti sudah bisa diambil.
  3. Pembayaran Denda: Jika kendaraan disita karena pelanggaran lalu lintas, pemilik juga wajib membayar denda yang telah ditetapkan berdasarkan hasil keputusan pengadilan atau proses hukum.
  4. Verifikasi penyerahan akan dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap permohonan. Jika syarat terpenuhi barang bukti akan diserahkan ke pemohon.
Baca Juga  PSM Makassar Juara Elite Pro Academy 2021 Usia 16

Kombes Pol. Karsiman menambahkan, pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah yang terkait dengan kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polrestabes Makassar Gelar Upacara Harkitnas 2026

Hukum

Polres Gowa Matangkan Pengamanan Beautiful Malino 2025

Hukum

Tim Hukum Caleg Gerindra, Nunung Dasniar Datangi Bawaslu Makassar

Hukum

Hak Hukum Terduga 40 Pelaku Passobis yang Ditangkap TNI Harus Dijaga

Hukum

WALHI Sulsel Tuntut Keluarkan Moratorium dan Hentikan Eksplorasi Tambang Nikel Vale Indonesia di Blok Tanamalia

Hukum

Sambut HUT Polantas ke-69, Ditlantas Polda Sulsel Serta Satlantas Polres Jajaran Gelar Berbagai Kesehatan

Hukum

Sepekan Berjalan, Dirlantas Polda Sulsel Beberkan Hasil Ops Patuh Pallawa 2024

Hukum

Kapolda Sulsel Bersama Forkopimda Cek Pos Operasi Lilin 2025 dan Pantau Sitkamtibmas