Home / Hukum / Kriminal

Minggu, 14 Januari 2024 22:47- WIB

Aksi Ugal-ugalan Puluhan Pemotor di Jalan AP Pettarani Terekam ETLE

MAKASSAR, Merata.Net – Salah satu dari tujuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang secara implementatif dilakukan dengan mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

“Dari implementasi ETLE ini, kita berharap tingkat fatalitas pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas dapat kita tekan” Ucap Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum, Minggu (14/01/2024)

Kata Dirlantas Polda Sulsel, Sebagaimana kita ketahui dari banyak penelitian dan hasil pemetaan kami, bahwa data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

Implementasi ETLE merupakan wujud dari modernisasi lalu lintas, sambung Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum, karena melalui ETLE dari hal-hal yang sifatnya konvensional terbatas tidak dapat dilaksanakan melalui ETLE bisa dilakukan.

Baca Juga  Selama Pelaksanaan Ops Keselamatan Pallawa 2024, 347.191 Pelanggar Terekam ETLE

“Beberapa hal diantaranya yang dapat dilakukan dengan ETLE yang tidak mungkin dapat dilakukan oleh penindakan secara konvensional adalah pengawasan 24 jam penuh serta dapat merekam pelanggaran meskipun dalam jumlah banyak secara bersamaan dan valid” jelas Dirlantas Polda Sulsel.

Seperti aksi konvoi sepeda motor yang dilakukan oleh sejumlah pemuda, yang terjadi pada hari ini, Minggu 14 Desember 2024 sekitar 15.30 di Jalan AP. Pettarani tepat di Depan Kantor Pos Makassar, yang mana keseluruhan pengendara dalam konvoi tersebut melanggar aturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm dan berboncengan tiga, Kata Dirlantas.

“Seluruh pelanggaran dalam konvoi tersebut terekam dengan baik oleh kamera ETLE dan sesuai prosedur akan dikirim surat konfirmasi besok perihal pelanggarannya, penerima surat konfirmasi diberikan waktu 5 hari untuk memberikan konfirmasinya perihal pelanggaran tersebut,” Tegas Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum.

Baca Juga  Ibunda Wakil Bupati Barru Wafat Usai Kecelakaan di Soppeng

Jika dalam waktu 5 hari tidak memberikan konfirmasi maka data kendaraan yang digunakan pada saat terjadinya pelanggaran akan diblokir. Sambung Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya

Dirlantas juga menyampaikan, masyarakat Sulsel khususnya Kota Makassar saat ini harus bangga karena sistem yang cukup canggih yang tidak semua daerah dapat miliki, dengan salah satu tujuan untuk tetap terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang kondusif.

“Kita harus bangga memiliki sistem ETLE ini, saya juga menghimbau masyarakat agar tetap patuh dalam berlalu lintas dan kedepankan sikap saling menghargai antar sesama pengguna jalan,” pungkas Dirlantas Polda Sulsel. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Pimpin Sertijab Dirreskrimsus Polda Sulsel

Hukum

Satlantas Polres Bone Kembali Tertibkan Aksi Balap Liar, 6 Motor Diamankan

Hukum

Polrestabes Makassar Bersama Komunitas Ojol Gelar Shalat Ghaib dan Doa Bersama

Indonesiaku

Penasehat Hukum Masih Berpikir Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun NA

Hukum

Mobil Truk di Bone Ditegur Polantas, Kedapatan Angkut Penumpang

Kriminal

Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara Denda RP200 Juta Pada Kasus Nurdin Abdullah

Kriminal

Polisi Cegah Husniah Talenrang ke Luar Negeri, Segera Diperiksa Sebagai Tersangka

Kriminal

Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penyelundupan BBM Subsidi Lintas Moda