Home / Kriminal

Selasa, 2 September 2025 18:23- WIB

Pos Lantas Fly Over Makassar Dibersihkan Pasca Terbakar Aksi Unras

MAKASSAR, Merata.Net -Pasca aksi unjuk rasa besar-besaran yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kota Makassar, meninggalkan duka mendalam karena adanya pembakaran fasilitas umum hingga menelan korban jiwa.

Salah satu fasilitas yang turut menjadi sasaran adalah pos lalu lintas yang berdampingan dengan masjid di Jalan Urip Sumoharjo, ( Fly Over) Makassar, yang hangus terbakar akibat ulah sekelompok orang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga  Tak Terima Putusan Hakim, GAM dan Warga Panaikang Lakukan Aksi Depan Pengadilan Negeri Makassar.

Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar bersama warga sekitar bergotong royong membersihkan dan membenahi pos serta lingkungan masjid, Selasa (2/9/2025).

Terlihat pula mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk menyemprot sisa-sisa kebakaran di dalam masjid.

Baca Juga  Berikut Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Foto di Lapangan Bulutangkis

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Hj. Husnaini, turun langsung memimpin kegiatan bersama anggotanya.

“Kami dibantu warga sekitar membersihkan pos dan lingkungan masjid. Harapannya, tempat ini bisa segera digunakan kembali, sekaligus ini menjadi simbol kebersamaan setelah peristiwa yang memprihatinkan ini,” pungkasnya. (**)

Share :

Baca Juga

Hiburan

Artis Ardhito Pramono Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

Kriminal

Polrestabes Makassar Kembali Tangkap Kawanan Geng Motor

Kriminal

Rumah Mewah, Mobil Ferari Hingga Tesla Milik Indra Kenz kini Disita Polisi

Kriminal

Oknum Polisi Polda Sulsel Dicopot dari Jabatannya karena Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Kriminal

Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba Rp4,9 Miliar, Dua Pelaku Diamankan

Kriminal

Dirlantas Polda Sulsel: Kendaraan ODOL Merupakan Kejahatan Lalu Lintas

Indonesiaku

Lanjutan Sidang Gugatan Perdata Enam Media di Makassar Hadirkan Ahli Dewan Pers

Kriminal

Pengamat Hukum Nilai Gugatan Dinasti Politik Bukan Obyek dan Kompetensi Pengadilan TUN