MAKASSAR, Merata.Net – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar memperlihatkan hasil sitaan kosmetik ilegal dari Kabupaten Sidrap di Kantor BPOM, Jalan Baji Minasa, Senin (27/10/2025).
Kosmetik yang tidak memiliki ijin edar tersebut merupakan hasil operasi penindakan tim gabungan PPNS BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel yang digelar pada 16 Oktober 2025.

Dalam operasi penindakan, tim gabungan menemukan 4.771 pcs kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan nilai ekonomi mencapai Rp728 juta.
“Kami menindaklanjuti arahan Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, untuk senantiasa hadir melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal. Salah satunya melalui kegiatan operasi penindakan di wilayah kerja BBPOM Makassar,” ujar kepala BPOM Makasaar Yosef saat jumpa media. (*)










