MAKASSAR, MERATA.NET- Dua orang terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berhasil ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Kabupaten Luwu Timur (Lutim).
Kedua terduga teroris jaringan JI ini berinisal MU dan MM semuanya berdomisili di Kabupaten Lutim. Mereka ditangkap diwaktu yang berbeda. MU ditangkap pada Rabu 24 November 2021 sedangkan MM ditangkap Jumat 25 November 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ade Indrawan mengungkapkan fakta-fakta kedua terduga teroris yakni untuk tersangka dengan inisial MU dia merupakan anggota Toliyah wilayah Sulawesi yang berada dibawah dari tersangka HP yang juga sudah dilakukan penangkapan dalam struktur jaringan Jamaah Islamiyah. Tersangka HP ini merupakan Qoid Wakalah Sulawesi dan tergabung dalam tim Askari.
“Tim Askari dibentuk untuk melakukan aksi amaliyah terhadap aparat negara namun aksi amaliyah tersebut belum dapat terlaksana karena kendala logistic senjata dan jumlah jamaah yang kurang sehingga rencana tersebut masih ditunda,” kata Kombes Pol Ade Indrawan, saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (1/12/2021).
Adapun Toliah, lanjut Kombes Pol Ade Indrawan, bertugas untuk memfasilitasi tempat pertemuan maupun tempat peristirahatan tamu dari wilayah luar Sulawesi Selatan serta menyimpan atau mengamankan senjata milik organisasi Jamaah Islamiyah wilayah sulawesi.
“MU dan MM telah berbaiat dan mengucapkan sumpah setia kepada Amir Jamaaah Islamiyah sebagai syarat menjadi anggota Jaman Islamiyah. Keduanya resmi menjadi anggota Jaman Islamiyah sejak 2003 hingga saat ini,” ujarnya.
Selain itu, Kombes Pol Ade Indrawan juga mengatakan kedua tersangka pernah merencanakan untuk melakukan aksi Fa’t atau perampokan. Serta kedua tersangka masih ada kaitannya dengan 3 orang yang ditangkap di Kabupaten Lutim dan 12 orang yang ditangkap di Poso pada bulan Agusutus 2021 termasuk yabg ditangkap di wilayah Provinsi Riau, Jawa Tengah dan Jawa Timur
“Pasal yang dipersangkakan untuk kedua terduga teroris itu yakni Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan Pasal 13 Huruf C UU RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang,” jelasnya.
Dia juga menyatakan pihaknya menyita berbagai macam alat bukti yang digunakan oleh terduga pelaku.
“Barang bukti yang kami amankan satu pucuk senjata laras panjang M16, satu pucuk revolver organik, satu pucuk laras panjang M16 dalam proses perakitan, satu bold laras panjang M16, satu kompensator, dua magazine pabrik M16, dua magazine plastik, lima detonator,” bebernya.
“Serta 124 butir amunisi tajam kaliber 5,56, tiga butir amunisi hampa 5,56, dua butir amunisi karet 5,56, satu panah beserta 3 busur panah dan 2 pucuk senjata jenis FN organik beserta magazinenya,” pungkasnya. (Dar/Rik)