Home / Kriminal

Rabu, 2 Maret 2022 12:35- WIB

Terlibat Penipuan Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Disanksi Demosi

Makassar, Merata.Net – Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro jatuhi sanksi demosi saat sidang putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di ruang sidang Propam Polda Sulsel, Selasa (1/3/2022).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan mengatakan Iptu Yusuf Purwantoro secara sah terbukti bersalah melanggar kode etik profesi polri.

Yakni Pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 7 ayat 1 huruf b serta Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Menjatuhkan sanksi yang sifatnya bukan administratif berupa menyatakan prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf di muka
persidangan Komisi Etik Polri dan secara tertulis pada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” ucap Kombes Pol Agoeng dalam putusannya.

Baca Juga  Lima Hari Penindakan ODOL di Sulsel: 192 Pelanggaran, 11 Kendaraan Diamankan

Tak hanya itu, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawa merekomendasikan Iptu Yusuf Purwantoro dipindah tugaskan ke jabatan yang rendah dan fungsi yang rendah selama 2 tahun.

“Menjatuhkan sanki direkomendasikan dipindah tugaskan kejabatan yang berbeda bersifat demosi selama 2 tahun dan
direkomendasikan dipindah tugaskan ke fungsi yang berbeda yang bersifat demosi selama 2 tahun,” ujarnya.

Dalam sidang etik ini, Iptu Yusuf Purwantoro lolos dari tuntutan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Padahal saat sidang sebelumnya pada Selasa (15/2/2022) lalu. JPU, Kompol Dominin menuntut Iptu Yusuf Purwantoro dengan tuntutan PTDH karena dinilai mencoreng nama baik institusi polri.

Baca Juga  Satnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap Jaringan Narkoba di Kampung Borta

Meski demikian pemberian sanksi demosi kepada Iptu Yusuf selaku pelanggar tersebut, tidak serta merta diputuskan.

Di mana pelanggar Iptu Yusuf Purwantoro bersedia menyerahkan rumahnya kepada korban selaku pihak yang dirugikan dengan batas waktu dua pekan.

Dengan catatan jika tidak bisa mengembalikan uang korban, A Wijaya senilai Rp1 miliar. Iptu Yusuf Purwantoro tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dalam kesepakatan, maka akan ia akan kembali menjalani sidang etik dengan konsekuensi PTDH.

Iptu Yusuf Purwantoro menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik Polri sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/77/VIII/2020/Yanduan Bidpropam, tanggal 24 Agustus 2020. (Dar)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Salah Alamat, PN Makassar Diminta Hentikan Eksekusi Lahan Showroom Mazda Pettarani

Kriminal

Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun dan Didenda Rp500 Juta

Ekonomi

Warga Bukit Baruga Bersurat ke Jusuf Kalla, Keluhkan Keamanan Lemah Banyak Pencuri

Kriminal

Polrestabes Makassar Kembali Ringkus Kawanan Geng Motor

Indonesiaku

Densus 88 Berhasil Tangkap Dua Terduga Teroris Luwu Timur

Kriminal

Polisi Tangkap Residivis Jambret di Pasar Butung Makassar

Kriminal

Kini Giliran 3 Pegawai Lapas yang Diperiksa Polda Sulsel Terkait Kematian Napi Narkoba Andi Lolo

Komunitas

Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi, KPK Teken MoU dengan ACRC Korsel