Home / Kriminal

Rabu, 2 Maret 2022 12:35- WIB

Terlibat Penipuan Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Disanksi Demosi

Makassar, Merata.Net – Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro jatuhi sanksi demosi saat sidang putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di ruang sidang Propam Polda Sulsel, Selasa (1/3/2022).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan mengatakan Iptu Yusuf Purwantoro secara sah terbukti bersalah melanggar kode etik profesi polri.

Yakni Pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 7 ayat 1 huruf b serta Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Menjatuhkan sanksi yang sifatnya bukan administratif berupa menyatakan prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf di muka
persidangan Komisi Etik Polri dan secara tertulis pada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” ucap Kombes Pol Agoeng dalam putusannya.

Baca Juga  LBH Pers Makassar Dampingi Jurnalis Tolak Beri Keterangan di Polrestabes

Tak hanya itu, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawa merekomendasikan Iptu Yusuf Purwantoro dipindah tugaskan ke jabatan yang rendah dan fungsi yang rendah selama 2 tahun.

“Menjatuhkan sanki direkomendasikan dipindah tugaskan kejabatan yang berbeda bersifat demosi selama 2 tahun dan
direkomendasikan dipindah tugaskan ke fungsi yang berbeda yang bersifat demosi selama 2 tahun,” ujarnya.

Dalam sidang etik ini, Iptu Yusuf Purwantoro lolos dari tuntutan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Padahal saat sidang sebelumnya pada Selasa (15/2/2022) lalu. JPU, Kompol Dominin menuntut Iptu Yusuf Purwantoro dengan tuntutan PTDH karena dinilai mencoreng nama baik institusi polri.

Baca Juga  LBH Makassar Catat 192 Pelanggaran HAM Sepanjang 2024

Meski demikian pemberian sanksi demosi kepada Iptu Yusuf selaku pelanggar tersebut, tidak serta merta diputuskan.

Di mana pelanggar Iptu Yusuf Purwantoro bersedia menyerahkan rumahnya kepada korban selaku pihak yang dirugikan dengan batas waktu dua pekan.

Dengan catatan jika tidak bisa mengembalikan uang korban, A Wijaya senilai Rp1 miliar. Iptu Yusuf Purwantoro tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dalam kesepakatan, maka akan ia akan kembali menjalani sidang etik dengan konsekuensi PTDH.

Iptu Yusuf Purwantoro menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik Polri sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/77/VIII/2020/Yanduan Bidpropam, tanggal 24 Agustus 2020. (Dar)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Aksi Konvoi Ugal-ugalan Berkedok Buka Puasa Bersama, Puluhan Motor Disita Ditlantas Polda

Kriminal

Suka Freestyle di Jalanan, Remaja di Bone Dijemput Polisi

Kriminal

Ketua Umum Front Aksi Mahasiswa Makassar berikan Warning Polres Sinjai terkait penangkapan Mobil Truck Pengangkut Solar Ilegal

Kriminal

Jaksa Agung Janji Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Diduga Lakukan Pemerasan

Kriminal

Marak Penculikan Anak ; Gubernur Sulsel Minta Selurus Kepala Sekolah Perketat Penjagaan Sekolah

Kriminal

Satnarkoba Polrestabes Makassar Mengungkap Peredaran Gelap Narkotika, 5 Tersangka Diamankan

Kriminal

Polres Palopo Stop Kasus Nota BBM Fiktif, GAM Luwu Raya Minta Kasus Dilanjutkan

Komunitas

Firman Wijaya Terpilih Jadi Ketua Umum MAHUPIKI Gantikan Yenti Garnasih