Home / Kriminal

Selasa, 11 Januari 2022 22:29- WIB

Tangkap Penyu Hijau, Enam Nelayan Ditangkap Ditkrimsus Polda Sulsel

MAKASSAR, MERATA.NET- Enam orang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan penyu hijau yang dilindungi.

Mereka adalah S (49) Z (18), B (54), R (71), dan R (53), dan K (34). Mereka ditangkap dari hasil dari operasi gabungan antara Polda Sulsel dan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Para terduga pelaku ini ditangkap dilokasi berbeda. Ada di Pulau Gondong Bali, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep pada 9 Desember 2021dan di Kota Makassar pada 1 Januari 2022 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan dari tangan terduga pelaku pihaknya menyita kurang lebih 93 Kilogram (Kg) potongan tubuh penyu hijau.

Baca Juga  Oknum Dosen di Makassar Jadi Buronan Polisi Diduga Terlibat Kasus Wisuda Tanpa Kuliah

“Satu Kg daging penyu ini dihargai Rp250 ribu,” ucap Kombes Pol Widoni Fedri saat konferensi pers Mapolda Sulsel, Selasa (11/1/2022).

Dia juga mengatakan dari penangkapan itu ada juga lima ekor penyu yang ikut diamankan. “Empat ekor penyu dalam kondisi hidup kita langsung lepas dilaut, satu sudah mati dikubur di pulau,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, daging penyu ini rencananya akan diperjual belikan di salah satu rumah makan di Makassar.

Baca Juga  Gubernur Andi Sudirman Ikuti Upacara Hari Otonomi Daerah di Anjungan Pantai Losari

“Daging penyu ini dikonsumsi untuk masyarakat di Kota Makassar. Di salah satu rumah makan Infonya memang bagus untuk kesehatan,” ucapnya.

Tak hanya mengamanka para terduga pelaku serta menyita 93 kg potongan penyu yang sudah dikeringkan, Widoni Fedri juga mengatakan barang bukti satu unit mobil merek Datsun, ponsel merek Samsung dan SIM Card.

Dia pun mengungkapkan adapaun pasal yang dilanggar yaitu pasal 40 ayat 2, pasal 21 ayat 2 a denda 100 juta, “Ancaman pidananya sampai lima tahun penjara,” tandasnya. (Dar)

Share :

Baca Juga

Komunitas

Pasca Sidang Etik, KPK Didesak Lakukan Penyelidikan Internal Ungkap Aktor Bocornya Dokumen ESDM

Kriminal

Pos Lantas Fly Over Makassar Dibersihkan Pasca Terbakar Aksi Unras

Kriminal

Dirlantas Polda Sulsel: Kendaraan ODOL Merupakan Kejahatan Lalu Lintas

Kriminal

Tersinggung Saat Pesta Miras, Tukang Batu di Makassar Tusuk Dua Temannya dengan Gunting

Kriminal

Polrestabes Makassar Tangkap Belasan Anggota Geng Motor Bersenjata Tajam

Kriminal

Polda Sulsel Tangkap Pelaku Penembakan dan Pembakaran Rumah di Tallo

Indonesiaku

Penggugat Enam Media Belum Bayar Tambahan Biaya Perkara, Sidang Putusan Ditunda

Hukum

Kejari Bantaeng Tahan Pimpinan DPRD Bantaeng Periode 2019-2024