Home / Kriminal

Selasa, 11 Januari 2022 22:29- WIB

Tangkap Penyu Hijau, Enam Nelayan Ditangkap Ditkrimsus Polda Sulsel

MAKASSAR, MERATA.NET- Enam orang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan penyu hijau yang dilindungi.

Mereka adalah S (49) Z (18), B (54), R (71), dan R (53), dan K (34). Mereka ditangkap dari hasil dari operasi gabungan antara Polda Sulsel dan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Para terduga pelaku ini ditangkap dilokasi berbeda. Ada di Pulau Gondong Bali, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep pada 9 Desember 2021dan di Kota Makassar pada 1 Januari 2022 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan dari tangan terduga pelaku pihaknya menyita kurang lebih 93 Kilogram (Kg) potongan tubuh penyu hijau.

Baca Juga  Larang Wartawan TV Nasional Liput Surat Suara Rusak, Sikap Oknum Polisi di Bulukumba Dinilai Arogan

“Satu Kg daging penyu ini dihargai Rp250 ribu,” ucap Kombes Pol Widoni Fedri saat konferensi pers Mapolda Sulsel, Selasa (11/1/2022).

Dia juga mengatakan dari penangkapan itu ada juga lima ekor penyu yang ikut diamankan. “Empat ekor penyu dalam kondisi hidup kita langsung lepas dilaut, satu sudah mati dikubur di pulau,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, daging penyu ini rencananya akan diperjual belikan di salah satu rumah makan di Makassar.

Baca Juga  Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun dan Didenda Rp500 Juta

“Daging penyu ini dikonsumsi untuk masyarakat di Kota Makassar. Di salah satu rumah makan Infonya memang bagus untuk kesehatan,” ucapnya.

Tak hanya mengamanka para terduga pelaku serta menyita 93 kg potongan penyu yang sudah dikeringkan, Widoni Fedri juga mengatakan barang bukti satu unit mobil merek Datsun, ponsel merek Samsung dan SIM Card.

Dia pun mengungkapkan adapaun pasal yang dilanggar yaitu pasal 40 ayat 2, pasal 21 ayat 2 a denda 100 juta, “Ancaman pidananya sampai lima tahun penjara,” tandasnya. (Dar)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kurang Setahun Tangkap 107 Orang, OKP: Ketua KPK Balas Nyiyiran Novel Cs dengan Prestasi

Komunitas

GAM Lakukan Aksi Serentak Makassar dan Palopo, Desak Kapolres Luwu Timur Dicopot

Kriminal

Ada Luka Lebam di Tubuh Napi Lapas Narkotika yang Tewas saat Dijemput Polda Sulsel

Kriminal

Organisasi Jurnalis Sulsel Pertanyakan Penyelesaian Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Antara Mandek di Polisi

Kriminal

Narkoba Senilai Rp19 Miliar Dimusnahkan Polrestabes Makassar

Kriminal

Polda Sulsel Tetapkan 42 Tersangka dalam Perkembangan Kasus Kerusuhan dan Pengrusakan di Sulsel

Kriminal

Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun dan Didenda Rp500 Juta

Kriminal

Kejaksaan Agung Sita Tanah Milik Tersangka Johnny G Plate Seluas 11,7 Ha