Home / Kriminal

Sabtu, 15 Juli 2023 08:32- WIB

Mario Teguh Bantah Lakukan Penipuan hingga Miliaran Rupiah

Jakarta, Merata.Net – Motivator ulung asal Indonesia, Mario Teguh melalui kuasa hukumnya Lukman Baharuddin Partnership menepis isu terkait adanya penggelapan dana yang melibatkan nama kliennya.

Melalui keterangan tertulis, kuasa hukum Mario Teguh menyampaikan bahwa apa yang dituduhkan ke kliennya itu tidak lah benar.

“Pemberitaan yang tidak benar mengenai penipuan dan/atau penggelapan atas Kerjasama sebagai Brand Ambassador Skincare Kanemochi, yang dilakukan oleh Klien Kami Sdr. Mario Teguh, Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik Klien Kami,” demikian bunyi keterangan yang disampaikan kuasa hukum Mario Teguh, Jumat (14/7).

Baca Juga  Artis Ardhito Pramono Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

Menurut kuasa hukum, Mario tidak pernah terlibat dalam penandatanganan perjanjian kerja sama dengan pihak yang mengaku dirugikan oleh sang motivator kondang itu.

“Klien Kami tidak pernah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan/atau Memorandum of Understanding dengan yang bersangkutan, Klien Kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi Brand Ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000 dari yang bersangkutan,” katanya.

Baca Juga  Kolaborasi Pemkot Makassar-WCD Sulsel-Olymplast-Pandawara Group, Bersihkan Sampah di Kampung Nelayan Tallo

Sebagai tindak lanjut atas permasalahan ini, tim pendamping hukum Mario pun akhirnya mengambil langkah hukum dengan meminta pihak yang menyebarkan kabar bohong tersebut untuk segera meminta maaf terhadap sang klien.

“Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong, Kami telah melayangkan Surat Peringatan/ Teguran Keras (Somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintan maaf kepada Klien Kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB,” tulisnya.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Tiga Pelaku Pelemparan Bom Molotov Pos Lantas Makassar Diringkus Polisi

Kriminal

Polrestabes Makassar Berhasil Mengungkap Pelaku Tabrak Lari Pemulung

Kriminal

Kejaksaan Agung Sita Tanah Milik Tersangka Johnny G Plate Seluas 11,7 Ha

Kriminal

Kejati Bali OTT Oknum Bendesa Adat ‘Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kriminal

Oknum Polisi Polda Sulsel Dicopot dari Jabatannya karena Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Kriminal

Diperiksa 7 Jam, Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kriminal

Insiden Pelemparan Bus tim Persik Kediri di Malang, LIB: Kami Sesalkan Kejadian Tersebut

Kriminal

Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba Rp4,9 Miliar, Dua Pelaku Diamankan