Home / Kriminal

Sabtu, 15 Juli 2023 08:32- WIB

Mario Teguh Bantah Lakukan Penipuan hingga Miliaran Rupiah

Jakarta, Merata.Net – Motivator ulung asal Indonesia, Mario Teguh melalui kuasa hukumnya Lukman Baharuddin Partnership menepis isu terkait adanya penggelapan dana yang melibatkan nama kliennya.

Melalui keterangan tertulis, kuasa hukum Mario Teguh menyampaikan bahwa apa yang dituduhkan ke kliennya itu tidak lah benar.

“Pemberitaan yang tidak benar mengenai penipuan dan/atau penggelapan atas Kerjasama sebagai Brand Ambassador Skincare Kanemochi, yang dilakukan oleh Klien Kami Sdr. Mario Teguh, Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik Klien Kami,” demikian bunyi keterangan yang disampaikan kuasa hukum Mario Teguh, Jumat (14/7).

Baca Juga  Penyerangan Rumah Litha Brent, Tokoh Toraja Minta Polisi Tangkap Pelakunya

Menurut kuasa hukum, Mario tidak pernah terlibat dalam penandatanganan perjanjian kerja sama dengan pihak yang mengaku dirugikan oleh sang motivator kondang itu.

“Klien Kami tidak pernah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan/atau Memorandum of Understanding dengan yang bersangkutan, Klien Kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi Brand Ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000 dari yang bersangkutan,” katanya.

Baca Juga  Artis Ardhito Pramono Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

Sebagai tindak lanjut atas permasalahan ini, tim pendamping hukum Mario pun akhirnya mengambil langkah hukum dengan meminta pihak yang menyebarkan kabar bohong tersebut untuk segera meminta maaf terhadap sang klien.

“Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong, Kami telah melayangkan Surat Peringatan/ Teguran Keras (Somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintan maaf kepada Klien Kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB,” tulisnya.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Sang Putra Dituduh Monopoli Bisnis di Lapas, Yasonna Laoly: Bohong Besar

Komunitas

Menangkan Gugatan Class Action, Nasabah WanaArtha Life Minta Segera Dibayar

Kriminal

Pakar Hukum Nilai Adanya Political Murder dan Tendencious Judicial Mahkamah Konstitusi

Indonesiaku

Ops Lilin Nataru 2023-2024, Ditlantas Polda Sulsel Optimalkan Implementasi ETLE

Kriminal

Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penyelundupan BBM Subsidi Lintas Moda

Kriminal

Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Internasional Senilai 50 Miliar

Hukum

Kejari Bantaeng Tahan Pimpinan DPRD Bantaeng Periode 2019-2024

Kriminal

Diduga Banyak Permainan, PPK dan Kontraktor Proyek Gedung Pengadilan Negeri Makassar Akan Dilaporkan.