Home / Kriminal

Sabtu, 29 April 2023 18:12- WIB

Jadi Tersangka, Direktur Utama Waskita Karya Ditahan Kejaksaan Agung

Jakarta, Merata.Net – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka.

Penahanan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 s/d sekarang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Sabtu (29/4).

Baca Juga  Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka Setelah 13 Jam Diperiksa

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 s/d 17 Mei 2023.

Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.

Baca Juga  Berikut Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Foto di Lapangan Bulutangkis

Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Viral Video Perundungan Siswi di Makassar, Satunya Kepala Dipukul Berkali-kali

Kriminal

Dua Kasus Terungkap: Narkoba dan Penculikan Anak Dibongkar Polda Sulsel

Kriminal

Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Dalam Kejadian Demo Rusuh di Makassar

Kriminal

Spanduk “Ada Pungli Lapor” Bertebaran Disisi Jalan Kab. Kutai Timur

Kriminal

NA Tak Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kriminal

Polda Sulsel Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Gowa, Pelaku Gunakan Senapan Angin

Kriminal

Pemberantasan Premanisme Masih Berlanjut dalam Operasi Pekat Lipu 2025 Polda Sulsel

Hukum

Larang Wartawan TV Nasional Liput Surat Suara Rusak, Sikap Oknum Polisi di Bulukumba Dinilai Arogan