Home / Hukum / Kriminal

Kamis, 1 Februari 2024 07:06- WIB

Ditlantas Polda Sulsel Kini Miliki Alat Pengukur Kebisingan Suara Kendaraan

Ilustrasi

Ilustrasi

MAKASSAR, Merata.Net – Dalam penindakan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau Brong, Ditlantas Polda Sulsel saat ini telah memiliki alat pengukur kebisingan Sura kendaraan bermotor .

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Gani saat melakukan pelatihan penggunaan alat tersebut menjelaskan, alat pengukur ini akan merekam suara kebisingan sesuai dengan besaran CC kendaraan

“Ketika melakukan pengukuran suara, di bawa 80 CC akan berada pada kisaran 77 desibel jika diukur lebih masuk kategori brong,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kamis (1/2/2024) pagi.

Baca Juga  Personel Polantas Polda Sulsel Tertabrak Saat Bertugas di Jalan AP Pettarani

Lanjut Kompol Gani, ketika alat ini mengukur suara knalpot kendaraan 80 CC hingga 175 CC di atas 80 Desibel diklaim menggunakan knalpot brong .

Sementara kendaraan bermotor 175 CC keatas akan memiliki batas desibel 83, jika lebih masuk kategori Brong.

Baca Juga  Sepekan Operasi Zebra Pallawa 2022 Jaring 3.542 Pelanggar

“Untuk mengukur besaran desibel kendaraan, alat ini dipasang sekitar 50 centi meter dari knalpot dalam keadaan bunyi. Hasilnya akan terbaca pada sistem alat tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya SIK,.M. Hum membenarkan , jika saat ini disiapkan alat pengukur kebisingan suara knalpot kendaraan bermotor. (*)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

VIDEO : Truk Tronton Alami Rem Blong di Balikpapan Tewaskan Pengendara

Hukum

Ops Patuh Pallawa 2024 Resmi Dimulai, Berikut Sasaran Jenis Pelanggaran

Hukum

LBH Makassar Catat 192 Pelanggaran HAM Sepanjang 2024

Kriminal

Asrama IPMIL di Makassar Diserang OTK, Satu Penghuni Mengalami Luka Serius

Kriminal

Polrestabes Makassar Ungkap Sabu Senilai Rp2,7 Miliar dari Jaringan Internasional

Hukum

Polri Luncurkan Layanan Laporan Polisi Online

Hukum

Dua Pekan Sosialisasi Larangan ODOL, Ditlantas Polda Sulsel Catat 286 Pelanggar

Hukum

Minibus Ringsek Tabrak Truk Kontainer di Tol Makassar