Home / Hukum / Kriminal

Kamis, 1 Februari 2024 07:06- WIB

Ditlantas Polda Sulsel Kini Miliki Alat Pengukur Kebisingan Suara Kendaraan

Ilustrasi

Ilustrasi

MAKASSAR, Merata.Net – Dalam penindakan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau Brong, Ditlantas Polda Sulsel saat ini telah memiliki alat pengukur kebisingan Sura kendaraan bermotor .

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Gani saat melakukan pelatihan penggunaan alat tersebut menjelaskan, alat pengukur ini akan merekam suara kebisingan sesuai dengan besaran CC kendaraan

“Ketika melakukan pengukuran suara, di bawa 80 CC akan berada pada kisaran 77 desibel jika diukur lebih masuk kategori brong,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kamis (1/2/2024) pagi.

Baca Juga  Tim Supervisi Mabes Polri Kunjungi Pos Pelayanan Terminal Daya dan Pos Perlimaan Bandara

Lanjut Kompol Gani, ketika alat ini mengukur suara knalpot kendaraan 80 CC hingga 175 CC di atas 80 Desibel diklaim menggunakan knalpot brong .

Sementara kendaraan bermotor 175 CC keatas akan memiliki batas desibel 83, jika lebih masuk kategori Brong.

Baca Juga  Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib Pimpin Pemusnahan Knalpot Brong

“Untuk mengukur besaran desibel kendaraan, alat ini dipasang sekitar 50 centi meter dari knalpot dalam keadaan bunyi. Hasilnya akan terbaca pada sistem alat tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya SIK,.M. Hum membenarkan , jika saat ini disiapkan alat pengukur kebisingan suara knalpot kendaraan bermotor. (*)

Share :

Baca Juga

Komunitas

Dewas KPK : Firli Bahuri Tak Langgar Kode Etik Prihal Endar dan Dokumen ESDM

Kriminal

Polda Sulsel Tangkap 2 Pengedar Sabu di Lutim

Hukum

Ops Patuh Pallawa 2024 Sulsel Berakhir, Dirlantas: Banyak Capaian Positif

Kriminal

Insiden Pelemparan Bus tim Persik Kediri di Malang, LIB: Kami Sesalkan Kejadian Tersebut

Kriminal

Satnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap Jaringan Narkoba di Kampung Borta

Kriminal

Percetakan Uang Palsu di Kampus UIN, Polres Gowa Tetapkan 15 Tersangka

Hukum

Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo Divonis Bebas!

Kriminal

Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba Rp4,9 Miliar, Dua Pelaku Diamankan