Home / Komunitas / Kriminal / Pemerintahan

Rabu, 15 Maret 2023 18:40- WIB

Tak Terima Putusan Hakim, GAM dan Warga Panaikang Lakukan Aksi Depan Pengadilan Negeri Makassar.

Makassar, Merata-Net – Aksi Unjuk Rasa (unras) Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) bersama Masyarakat Kelurahan Panaikang didepan Kantor Kecamatan Panakukang & Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jalan Kartini Kota Makassar, Sulsel, Selasa (15/03/2023).

Dikutip, dari pernyataan sikap, terkait putusan Majelis Hakim pengadilan negeri Makassar tertanggal 20 Februari 2023, bahwa tanah objek sengketa dengan rincik no.87 DII, Kohir No.5296 CI, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.

Melalui surat pemberitahuan eksekusi perkara perdata No.3eks/2022/PN.Mks. berdasarkan Surat dari Ketua PN Makassar No.W22.U1/57/HK.02/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022.

Menurut jenlap GAM, Banggulung menuturkan eksekusi lahan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum di lapangan.

Baca Juga  Pemkot Makassar Raih Penghargaan TP2DD, Terbaik di Indonesia Timur

“Kami menganggap bahwa 27 objek tersebut adalah objek tidak sesuai dengan yang dimohonkan oleh penggugat yang tidak sesuai dengan batas-batas yang ada atas satuan luas yang dimohonkan oleh ternyata sangat berbeda dengan satuan luas dan dimiliki oleh pihak eksekusi,” jelas Banggulung.

Setelah Melakukan Aksi di Kantor kecamatan Panakukang dan ditemui oleh sekertaris camat Apa yang menjadi Tuntutan Warga selama ini untuk meminta dibukakan rinci 5296
Setelah di periksa terkait kohir no 5296 tersebut tidak terdaftar atau tidak ada di pihak kecamatan

Foto ; Warga Panaikang dan Gerakan Aksi Mahasiswa ( GAM ) Saat Melakukan Aksi

Ternyata betul apa yang menjadi dugaan kami selama ini bahwa kohir 5296 yang menjadi dasar dari penggugat untuk melawan warga itu tidak jelas objek lahan yang ingin di eksekusinya Kata banggulung dalam orasinya…

Baca Juga  Dinas Kesehatan Sulsel Siapkan Ambulans dan Tim Medis di Posko Operasi Ketupat 2026

Setelah melakukan Aksi unjuk rasa di Kantor kecamatan Massa Aksi bergeser ke kantor pengadilan sesampai dikantor pengadilan
Massa Aksi ditemui langsung oleh ketua panitra

Ketua Panitra mengatakan bahwa proses eksekusi lahan warga tidak langsung serta merta begitu saja jadi warga yang masih menganggap putusan hakim tersebut tidak adil masyarakat masih bisa melakukan upaya Hukum untuk mempertahankan Tanah mereka…

Adapun Grand Issue Dari Gerakan Aktivis Mahasiswa Beserta Masyarakat Kelurahan Panaikang yaitu : TOLAK PENGGUSURAN LAHAN WARGA KELURAHAN PANAIKANG

Share :

Baca Juga

Komunitas

Melinda Aksa Apresiasi UMKM Kerajinan Eceng Gondok di Sambung Jawa

Pemerintahan

Kepala Bappeda Makassar Hadiri Seminar Penanggulangan Stunting dan TPB/SDGs 2030

Pemerintahan

Bertemu Danny Pomanto, Port of Antwerp Bruges Belgia Ingin Investasi di Makassar

Pemerintahan

Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai-Bulukumba

Pemerintahan

Komdigi Apresiasi Kepatuhan Meta, Berikan Catatan Merah Pada Google

Pemerintahan

Bappeda Makassar Gelar Rakor Pelaksanaan Konvergensi Aksi 3 “Rembuk Stunting”

Pemerintahan

Selamatkan Aset Pemkot ; Dinas Pertanahan Pasang Papan Bicara Fasum di Kelurahan Biring Romang

Pemerintahan

Presiden Jokowi Tinjau Pelaksanaan Bantuan Pompa Irigasi di Desa Jaling, Kabupaten Bone