Makassar, Merata-Net – Aksi Unjuk Rasa (unras) Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) bersama Masyarakat Kelurahan Panaikang didepan Kantor Kecamatan Panakukang & Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jalan Kartini Kota Makassar, Sulsel, Selasa (15/03/2023).
Dikutip, dari pernyataan sikap, terkait putusan Majelis Hakim pengadilan negeri Makassar tertanggal 20 Februari 2023, bahwa tanah objek sengketa dengan rincik no.87 DII, Kohir No.5296 CI, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
Melalui surat pemberitahuan eksekusi perkara perdata No.3eks/2022/PN.Mks. berdasarkan Surat dari Ketua PN Makassar No.W22.U1/57/HK.02/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022.
Menurut jenlap GAM, Banggulung menuturkan eksekusi lahan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum di lapangan.
“Kami menganggap bahwa 27 objek tersebut adalah objek tidak sesuai dengan yang dimohonkan oleh penggugat yang tidak sesuai dengan batas-batas yang ada atas satuan luas yang dimohonkan oleh ternyata sangat berbeda dengan satuan luas dan dimiliki oleh pihak eksekusi,” jelas Banggulung.
Setelah Melakukan Aksi di Kantor kecamatan Panakukang dan ditemui oleh sekertaris camat Apa yang menjadi Tuntutan Warga selama ini untuk meminta dibukakan rinci 5296
Setelah di periksa terkait kohir no 5296 tersebut tidak terdaftar atau tidak ada di pihak kecamatan

Ternyata betul apa yang menjadi dugaan kami selama ini bahwa kohir 5296 yang menjadi dasar dari penggugat untuk melawan warga itu tidak jelas objek lahan yang ingin di eksekusinya Kata banggulung dalam orasinya…
Setelah melakukan Aksi unjuk rasa di Kantor kecamatan Massa Aksi bergeser ke kantor pengadilan sesampai dikantor pengadilan
Massa Aksi ditemui langsung oleh ketua panitra
Ketua Panitra mengatakan bahwa proses eksekusi lahan warga tidak langsung serta merta begitu saja jadi warga yang masih menganggap putusan hakim tersebut tidak adil masyarakat masih bisa melakukan upaya Hukum untuk mempertahankan Tanah mereka…
Adapun Grand Issue Dari Gerakan Aktivis Mahasiswa Beserta Masyarakat Kelurahan Panaikang yaitu : TOLAK PENGGUSURAN LAHAN WARGA KELURAHAN PANAIKANG










