Home / Komunitas / Kriminal / Pemerintahan

Rabu, 15 Maret 2023 18:40- WIB

Tak Terima Putusan Hakim, GAM dan Warga Panaikang Lakukan Aksi Depan Pengadilan Negeri Makassar.

Makassar, Merata-Net – Aksi Unjuk Rasa (unras) Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) bersama Masyarakat Kelurahan Panaikang didepan Kantor Kecamatan Panakukang & Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jalan Kartini Kota Makassar, Sulsel, Selasa (15/03/2023).

Dikutip, dari pernyataan sikap, terkait putusan Majelis Hakim pengadilan negeri Makassar tertanggal 20 Februari 2023, bahwa tanah objek sengketa dengan rincik no.87 DII, Kohir No.5296 CI, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.

Melalui surat pemberitahuan eksekusi perkara perdata No.3eks/2022/PN.Mks. berdasarkan Surat dari Ketua PN Makassar No.W22.U1/57/HK.02/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022.

Menurut jenlap GAM, Banggulung menuturkan eksekusi lahan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum di lapangan.

Baca Juga  Menag Nasaruddin Resmikan Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar

“Kami menganggap bahwa 27 objek tersebut adalah objek tidak sesuai dengan yang dimohonkan oleh penggugat yang tidak sesuai dengan batas-batas yang ada atas satuan luas yang dimohonkan oleh ternyata sangat berbeda dengan satuan luas dan dimiliki oleh pihak eksekusi,” jelas Banggulung.

Setelah Melakukan Aksi di Kantor kecamatan Panakukang dan ditemui oleh sekertaris camat Apa yang menjadi Tuntutan Warga selama ini untuk meminta dibukakan rinci 5296
Setelah di periksa terkait kohir no 5296 tersebut tidak terdaftar atau tidak ada di pihak kecamatan

Foto ; Warga Panaikang dan Gerakan Aksi Mahasiswa ( GAM ) Saat Melakukan Aksi

Ternyata betul apa yang menjadi dugaan kami selama ini bahwa kohir 5296 yang menjadi dasar dari penggugat untuk melawan warga itu tidak jelas objek lahan yang ingin di eksekusinya Kata banggulung dalam orasinya…

Baca Juga  Indira Yusuf Ismail Saksikan Laga Final Basket Porprov XVII, Makassar Sapu Bersih Medali Emas

Setelah melakukan Aksi unjuk rasa di Kantor kecamatan Massa Aksi bergeser ke kantor pengadilan sesampai dikantor pengadilan
Massa Aksi ditemui langsung oleh ketua panitra

Ketua Panitra mengatakan bahwa proses eksekusi lahan warga tidak langsung serta merta begitu saja jadi warga yang masih menganggap putusan hakim tersebut tidak adil masyarakat masih bisa melakukan upaya Hukum untuk mempertahankan Tanah mereka…

Adapun Grand Issue Dari Gerakan Aktivis Mahasiswa Beserta Masyarakat Kelurahan Panaikang yaitu : TOLAK PENGGUSURAN LAHAN WARGA KELURAHAN PANAIKANG

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Presiden Jokowi Resmikan PLTA Poso dan PLTA Malea

Kriminal

Polrestabes Makassar Berhasil Mengungkap Pelaku Tabrak Lari Pemulung

Pemerintahan

Wali Kota Danny Siap Rampungkan Nama-nama Kadis Baru Pekan Ini

Pemerintahan

WCUD 2025, Diskominfo Makassar Gelar Kerja Bakti dan Kunjungi TPS3R

Pemerintahan

Peringatan Hari Bhayangkara 76 Tahun, Wali Kota Makassar Raih Penghargaan Dari Kapolda Sulsel

Komunitas

Ketua Pertina Pimpin 36 Cabor Wakili Ahmad Susanto Daftar Jadi Ketua KONI Makassar

Pemerintahan

Mafia Tanah Marak, KPK Minta Pemda Amankan Aset Negara

Pemerintahan

Pasca 18 Pegawai Terkonfirmasi COVID-19, Balai Kota Makassar Lokdown Tiga Hari