MAKASSAR, MERATA.NET- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ibrahim Palino menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur non aktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah terkait sejumlah kasus gratifikasi proyek di Sulsel
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ibrahim Palino di PN Makassar Senin (29/11/2021).
Memperhatikan pasal 12 huruf a, pasal 12 B ayat 1 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 B 1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana Jo pasal 65 pasal 1 KUHPidana UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana kitab KUHPidana dan UU no 46 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi serta peraturan perundangan lainnya terkait.
“Menyatakan terdakwa Prof. Dr. M. Nurdin Abdullah, M.Agr telah terbukti secara sah dan merugikan. Bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,”kata Ibrahim Palino dalam amar putusannya.
Lebih lanjut dikatakan sebagai mana dakwaan alternatif ke satu pertama tentang tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan dengan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai kejahatan sebagai dalam dakwaan.
“Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujarnya.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti 2 Milyar 180 Juta 600 ribu rupiah dan 350 ribu dollar singapura
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tuturnya.
Selain vonis 5 tahun dan denda Rp500 juta hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Bupati Bantaeng dua periode ini berupa pencabutan hak politik.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tandas Ibrahim Palino. (Dar/Rik)