Home / Kriminal

Senin, 29 November 2021 22:52- WIB

Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun dan Didenda Rp500 Juta

Gubernur Sulsel Non Aktif, Nurdin Abdullah (batik kanan) saat mengikuti sidang putusan melalui Zoom di PN Makassar, Senin (29/11/2021) malam. FOTO/DARSIL YAHYA

Gubernur Sulsel Non Aktif, Nurdin Abdullah (batik kanan) saat mengikuti sidang putusan melalui Zoom di PN Makassar, Senin (29/11/2021) malam. FOTO/DARSIL YAHYA

MAKASSAR, MERATA.NET- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ibrahim Palino menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur non aktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah terkait sejumlah kasus gratifikasi proyek di Sulsel

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ibrahim Palino di PN Makassar Senin (29/11/2021).

Memperhatikan pasal 12 huruf a, pasal 12 B ayat 1 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 B 1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana Jo pasal 65 pasal 1 KUHPidana UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana kitab KUHPidana dan UU no 46 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi serta peraturan perundangan lainnya terkait.

Baca Juga  Tangkap Penyu Hijau, Enam Nelayan Ditangkap Ditkrimsus Polda Sulsel

“Menyatakan terdakwa Prof. Dr. M. Nurdin Abdullah, M.Agr telah terbukti secara sah dan merugikan. Bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,”kata Ibrahim Palino dalam amar putusannya.

Lebih lanjut dikatakan sebagai mana dakwaan alternatif ke satu pertama tentang tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan dengan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai kejahatan sebagai dalam dakwaan.

“Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujarnya.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti 2 Milyar 180 Juta 600 ribu rupiah dan 350 ribu dollar singapura

Baca Juga  Timnas U-23 Gagal Lewati Uzbekistan, Kalah 2-0 di Semifinal Piala Asia U-23 2024

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tuturnya.

Selain vonis 5 tahun dan denda Rp500 juta hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Bupati Bantaeng dua periode ini berupa pencabutan hak politik.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tandas Ibrahim Palino. (Dar/Rik)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Penggugat Enam Media Belum Bayar Tambahan Biaya Perkara, Sidang Putusan Ditunda

Kriminal

Rumah Mewah, Mobil Ferari Hingga Tesla Milik Indra Kenz kini Disita Polisi

Kriminal

Polisi Tahan Mobil Ambulans di Maros, Kedapatan Bawa Motor Tanpa Surat Resmi

Hukum

LBH Pers Makassar Dampingi Jurnalis Tolak Beri Keterangan di Polrestabes

Kriminal

PN Sungguhminasa Tolak Prapadilan Kasus Pencabulan di Bawah Umur

Kriminal

Kejati Bali OTT Oknum Bendesa Adat ‘Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kriminal

Haris YL Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Komunitas

Pengamat Hibnu Nugroho Beberkan Langkah Progresif Penyidikan Tipikor Kejaksaan