Home / Kriminal

Selasa, 31 Oktober 2023 16:21- WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pertanian, Polres Bulukumba Selamatkan Uang Negara Rp240 Juta

Kapolres Bulukumba AKBP Supryanto.

Kapolres Bulukumba AKBP Supryanto.

BULUKUMBA, Merata.Net – Kerja keras penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Bulukumba, membuahkan hasil. Terkuaknya dugaan korupsi.

Kasus yang menyeret Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba ini, tidak tanggung-tanggung berpotensi merugikan negara ratusan juta rupiah.

Kapolres Bulukumba AKBP Supryanto, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Abustam, SH, MH dalam keterangannya menyampaikan, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bulukumba berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp240 juta.

Lebih jauh kata AKP Abustam, kasus dugaan korupsi yang tengah bergulir di meja aparat hukum Polres Bulukumba terkait dugaan korupsi bantuan program pangan lestari (P2L).

Sementara itu, Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Dodie Ramaputra, SH, MH menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Bantuan Program Pangan Lestari (P2L) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba yang bersumber dari APBN T.A. 2022 telah ditemukan kerugian negara. Berdasarkan hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga  Vaksinasi Warga Binaan di 24 Lapas Sulsel Capai 97,82 Persen

Dari fakta penyelidikan, kata Iptu Dodie terduga pelaku AAM melakukan pemotongan anggaran sebanyak Rp20 juta terhadap 12 Kelompok Wanita Tani (KWT).

“Pengungkapan dari proses penyelidikan membuat terduga pelaku melalui keluarganya bersedia melakukan pengembalian uang negara, dengan menyetorkan langsung ke Kas Daerah. Proses ini terlaksana melalui kerjasama dan koordinasi Kepolisian dengan Inspektorat selaku APIP,” papar Iptu Dodie.

Baca Juga  Tiga Pelaku Pelemparan Bom Molotov Pos Lantas Makassar Diringkus Polisi

Iptu Dodie melanjutkan, perkara korupsi tentu tidak terlepas dari kerugian negara. Namun jika yang bersangkutan mampu mengembalikan kerugian negara (recovery aset) maka kasusnya tidak dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

“Kecuali pengembalian uang negara dilakukan saat proses penyidikan maka proses hukumnya tidak akan gugur,” sebut Kanit Tipidkor. Dengan dikembalikannya uang tersebut, maka kasus ini dihentikan.

Secara umum dalam pelaksanaan Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) terdiri dari komponen sarana perbenihan, demplot, pertanaman dan sarana pasca panen. Yang diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga dan peningkatan pendapatan. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polrestabes Makassar Ungkap Kawanan Geng Motor Serang Warga di Jalan Ablam

Kriminal

Istri Andi Lolo Telah Laporkan Kasus Kematian Sang Suami

Kriminal

Akhir Pencarian Bilqis: Selamat dan Tersenyum Ceria

Kriminal

Polrestabes Makassar Tangkap 6 Pelaku Joki UTBK di Unhas

Kriminal

Diperiksa 7 Jam, Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka

Indonesiaku

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Langka Jenis LSD di Makassar

Kriminal

Pengamat Hukum Nilai Gugatan Dinasti Politik Bukan Obyek dan Kompetensi Pengadilan TUN

Kriminal

Vaksinasi Warga Binaan di 24 Lapas Sulsel Capai 97,82 Persen