Home / Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 18:33- WIB

KALLA Siap Hadapi Gugatan Perdata GMTD Terkait Lahan di Tanjung Bunga

MAKASSAR, Merata.Net – KALLA siap menghadapi gugatan perdata dari PT  Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait sengketa lahan 16 hektar yang terletak di kawasan Metro Tanjung Bunga, (depan Trans Mal). Kesiapan KALLA tersebut diumumkan oleh  Chief Legal dan Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung, di Wisma Kalla, Kamis (4/12/2025).

“Hari ini kami memperkenalkan tim kuasa hukum KALLA untuk menghadapi gugatan GMTD, masing-masing dari Hendropriyono Firm Associates dan Hasman Usman Law Firm” ujar Subhan.

Kedua Firma Hukum kenaaman tersebut pun memberikan pernyataan kepada awak media yang hadir dimulai dari perwakilan Hendropriyono Associates yang di wakili oleh Ardian Harahap yang mengatakan timnya telah siap mempertahankan hak-hak hukum kliennya.

Baca Juga  Polres Gowa Matangkan Pengamanan Beautiful Malino 2025

“Bapak Hendropriyono sangat konsen dengan mafia hukum terlebih lagi mafia tanah. Kami sangat siap melayani gugatan GMTD yang pada 25 November lalu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Makassar, dan sidang perdana akan digelar 9 Desember,” ujarnya.

Ardian melanjutkan, bahwasanya pihaknya sangat memahami GMTD ini terafiliasi dengan Lippo Grup dengan PT Makassar Permata Sulawesi pemegang saham.

Baca Juga  Tanah Dibeli 30 Tahun Lalu, JK: Lippo Jangan Main-main di Makassar

“Namun pemegang saham lain seperti Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, Pemkab Gowa, serta Yayasan Sulawesi Selatan sepengetahuan kami mereka tidak pernah memberikan persetujuan kepada GMTD untuk mengajukan gugatan,” pungkasnya.

Sebelumnya, PT GMTD resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar terkait sengketa tersebut.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, gugatan terdaftar pada 26 November 2025 dengan nomor perkara 560/Pdt.G/2025/PN.Mks. Selain PT Hadji Kalla, PT GMTD juga menggugat Kepala Kantor Pertanahan Makassar.

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Revisi Kedua UU ITE, Setiap Transaksi Keuangan Digital Diwajibkan Pakai Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi 

Hukum

Biro SDM Polda Sulsel Dampingi Psikologis Korban Penculikan Anak di Makassar

Hukum

Babak Baru Kasus Bibit Nanas: Kejati Sulsel Tahan 5 Tersangka, 1 Batal Ditahan karena Sakit

Hukum

Kapolda Sulsel Bersama Pj Gubernur Pantau Pemberian Makan Siang Gratis Bergizi di SMAN 9 Jeneponto

Hukum

Damkarmat Makassar Ingatkan Aturan Prioritas Jalan demi Keselamatan Pengendara

Hukum

Sepekan Berjalan, Dirlantas Polda Sulsel Beberkan Hasil Ops Patuh Pallawa 2024

Hukum

Polrestabes Makassar Bersama Komunitas Ojol Gelar Shalat Ghaib dan Doa Bersama

Hukum

Dirlantas Polda Sulsel: Laporan Polisi dan Pengambilan Barang Bukti Kendaraan Akibat Kecelakaan Lalu Lintas tak Dipungut Bayaran