MAKASSAR, Merata.Net – KALLA siap menghadapi gugatan perdata dari PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait sengketa lahan 16 hektar yang terletak di kawasan Metro Tanjung Bunga, (depan Trans Mal). Kesiapan KALLA tersebut diumumkan oleh Chief Legal dan Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung, di Wisma Kalla, Kamis (4/12/2025).
“Hari ini kami memperkenalkan tim kuasa hukum KALLA untuk menghadapi gugatan GMTD, masing-masing dari Hendropriyono Firm Associates dan Hasman Usman Law Firm” ujar Subhan.
Kedua Firma Hukum kenaaman tersebut pun memberikan pernyataan kepada awak media yang hadir dimulai dari perwakilan Hendropriyono Associates yang di wakili oleh Ardian Harahap yang mengatakan timnya telah siap mempertahankan hak-hak hukum kliennya.
“Bapak Hendropriyono sangat konsen dengan mafia hukum terlebih lagi mafia tanah. Kami sangat siap melayani gugatan GMTD yang pada 25 November lalu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Makassar, dan sidang perdana akan digelar 9 Desember,” ujarnya.
Ardian melanjutkan, bahwasanya pihaknya sangat memahami GMTD ini terafiliasi dengan Lippo Grup dengan PT Makassar Permata Sulawesi pemegang saham.
“Namun pemegang saham lain seperti Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, Pemkab Gowa, serta Yayasan Sulawesi Selatan sepengetahuan kami mereka tidak pernah memberikan persetujuan kepada GMTD untuk mengajukan gugatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, PT GMTD resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar terkait sengketa tersebut.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, gugatan terdaftar pada 26 November 2025 dengan nomor perkara 560/Pdt.G/2025/PN.Mks. Selain PT Hadji Kalla, PT GMTD juga menggugat Kepala Kantor Pertanahan Makassar.










