Home / Hukum

Senin, 9 Maret 2026 21:30- WIB

Babak Baru Kasus Bibit Nanas: Kejati Sulsel Tahan 5 Tersangka, 1 Batal Ditahan karena Sakit

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi saat konferensi pers.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi saat konferensi pers.

MAKASSAR, Merata.Net – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dengan menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, Senin (9/3/2026).

Salah satu tersangka yang resmi menggunakan rompi tahanan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB.

Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Dari total nilai proyek sebesar Rp 60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 50 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.

“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT. AAN, RE selaku Direktur PT. CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar,” tegas Didik di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (9/3/2026).

Baca Juga  Pengemudi Ojol Ikuti Apel Kamtibmas dan Sosialisasi Program "Mappatabe" Polantas Polda Sulsel

Selain kelima orang tersebut, Kejati Sulsel sebenarnya telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK. “Namun, terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit,” tambahnya.

Telah Dicekal dan Diperiksa Maraton

Sebelum dilakukan penahanan hari ini, Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian proses hukum yang panjang. Pada 17 Desember 2025 lalu, penyidik Pidsus telah memeriksa mantan Pj Gubernur BB secara maraton selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan tersebut.

Untuk memastikan para pihak tidak melarikan diri dan mempersulit penyidikan, Kejati Sulsel juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025. Pencekalan tersebut berlaku untuk keenam orang yang kini telah berstatus tersangka.

Proses pengungkapan kasus ini juga diwarnai dengan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor rekanan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.

Baca Juga  Ditlantas: Kendaraan Terblokir tahun 2024 di Sulsel Tembus 8069 Unit

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan dengan pasal berlapis, yakni:

• Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

• Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan. (**)

Share :

Baca Juga

Hukum

Ditlantas Polda Sulsel Ikuti Penyusunan Perpol Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirene

Hukum

Satlantas Polres Bone Kembali Tertibkan Aksi Balap Liar, 6 Motor Diamankan

Hukum

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol M Ngajib Pantau Kedatangan Logistik Pilkada 2024 di Pelabuhan Soetta

Hukum

Dirlantas: Ops Lilin Pallawa 2024 Sulsel Berakhir dengan Capaian Positif

Hukum

Polrestabes Makassar Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

Hukum

IMO-Indonesia Apresiasi Sikap Tegas Menlu Retno Desak Israel Mundur dari Gaza

Hukum

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Tinjau Rutan Polrestabes Makassar

Hukum

Irjen Pol Andi Rian Kunjungi SPN Batua, Tekankan Peningkatan Kualitas SDM Polri