Home / Hukum

Rabu, 5 November 2025 13:08- WIB

Tanah Dibeli 30 Tahun Lalu, JK: Lippo Jangan Main-main di Makassar

MAKASSAR – Founder & Advisor KALLA, Jusuf Kalla, memantau langsung lahan seluas 16,4 hektare yang berlokasi di Depan Trans Mall, Jl Metro Tanjung Bunga Makassar, Rabu (5/11/2025). Aktivitas pematangan lahan dan pemagaran dalam rangka proyek pembangunan properti terintegrasi di lokasi tersebut pun berjalan dengan lancar.

Jusuf Kalla yang didampingi jajaran Direksi KALLA menyempatkan diri berbincang-bincang dengan para pekerja dan awak media di lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut telah dibelinya secara langsung dari ahli waris Raja Gowa sekitar 30 tahun lalu yang juga dihadirkan langsung dalam kunjungannya itu.

Lalu, belakangan tiba-tiba datang pihak lain yang mengaku dan mengklaim kepemilikan lahan, dalam hal ini PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group.

“Ini tanah, saya sendiri yang langsung beli 30 tahun lalu. Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut itu Manyomballang yang tidak pernah diketahui keberadaannya. Orang-orang bilang penjual ikan,” tegas JK, sapaan karib Jusuf Kalla.

Baca Juga  CIMB Niaga Gelar Wealth Xpo di Makassar, Ajang Apresiasi Nasabah Istimewa

“Jadi itu kebohongan, macam-macam, rekayasa. Itu permainan Lippo. Ciri Lippo itu. Jangan main-main di Makassar,” imbuh JK.

Ia pun mersepons bahwa adanya informasi eksekusi lahan yang dilakukan oleh GMTD di atas lahan tersebut. Menurutnya, tindakan itu hanya dibuat-buat dan tidak melalui prosedur yang sah.

“Eksekusi kan harus didahului dengan constatering atau pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang camatnya? Kan tidak ada semua,” ungkap Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12 ini.

Ia pun pun menegaskan jika objek tanah yang ingin dieksekusi tidak diketahui keberadaannya. JK lalu menantang GMTD untuk menghadirkan pihak fiktif yang selama ini diperkarakan itu alias Manyomballang.

“Panggil dia, Manyomballang, mana tanahmu?. GMTD itu beli dari Hj. Najemiah dulunya. Dia (GMTD) mungkin ditipu. Dia (GMTD) belum datang ke Makassar, kita sudah punya tanah. Kalau begini, dia akan mainkan seluruh kota. Dirampok seperti itu. Hadji Kalla saja mau dimain-maini apalagi yang lain,” tegasnya kembali.

Baca Juga  Kota Makassar Jadi Salah Satu Kota di Indonesia dengan Smart City Terbaik di Asia Tenggara

Ia mengungkapkan, lahan seluas 16,4 hektar tersebut memiliki alas hak resmi yang diterbitkan pada tanggal 08 Juli 1996 oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai dokumen resmi negara yang memiliki kekuatan hukum penuh dan menjadi bukti sah kepemilikan atas tanah. Perpanjangan HGB juga telah dilakukan sampai dengan tanggal 24 September 2036.

“Kita kan punya suratnya, ada sertipikatnya, lalu-lalu tiba-tiba dia (GMTD) mengaku-ngaku. Itu perampokan namanya kan?,” ujar JK.

Jika pun selanjutnya perkara ini ingin dibawa ke ranah hukum oleh GMTD, pihaknya siap untuk mengikuti seluruh prosesnya.

“Kita ini orang taat hukum. Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan dan ketidakbenaran. Dan aparat keadilan berlaku adillah. Jangan dimaini,” pungkasnya. (**)

Share :

Baca Juga

Hukum

KALLA Siap Hadapi Gugatan Perdata GMTD Terkait Lahan di Tanjung Bunga

Hukum

Atasi Kamseltibcarlantas, Dirlantas Polda Sulsel
Inisiasi Model Kolaborasi Forum LLAJ

Hukum

IMO-Indonesia Apresiasi Sikap Tegas Menlu Retno Desak Israel Mundur dari Gaza

Hukum

Dirlantas: Ops Lilin Pallawa 2024 Sulsel Berakhir dengan Capaian Positif

Hukum

Polrestabes Makassar Turunkan 300 personel pengamanan perayaan Hari Raya Imlek 2577

Hukum

Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran HUT Ke-80 Korps Brimob Polri

Hukum

Korlantas Polri Sebut Pengamanan Nataru 2025 Berjalan Efektif

Hukum

PT Hadji Kalla Tegaskan Legalitas Kepemilikan Tanah di Kawasan Tanjung Bunga Makassar