Home / Kriminal

Selasa, 17 Januari 2023 13:47- WIB

Ferdi Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ferdi Sambo. Foto/CNN Indonesia

Ferdi Sambo. Foto/CNN Indonesia

Jakarta, Merata.Net – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga  Lima Hari Penindakan ODOL di Sulsel: 192 Pelanggaran, 11 Kendaraan Diamankan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ujar jaksa melanjutkan

Baca Juga  Menelusuri Jejak Dana Dugaan Korupsi Bantuan UPPO, Kejari Bulukumba Geledah Kantor Dinas PPH

Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Ditlantas Polda Sulsel Kini Miliki Alat Pengukur Kebisingan Suara Kendaraan

Kriminal

Cungkil Motor Milik Polwan Empat Pelaku Diamankan

Kriminal

Firli Bahuri: Putusan MK Soal Masa Jabatan 5 Tahun Pimpinan KPK, Sebuah Keharusan

Kriminal

Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Dalam Kejadian Demo Rusuh di Makassar

Kriminal

Ditetapkan Tersangka Kasus Uang Palsu, Annar Sampetoding Sakit dan Belum Ditahan

Kriminal

Babak Baru Kasus Kematian Almarhum Haidir

Kriminal

Andi Alfian Meninggal, Diduga Korban Tindak Kekerasan Senior Pondok Pesantren Al Imam Ashim.

Kriminal

Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba Rp4,9 Miliar, Dua Pelaku Diamankan