Home / Kriminal

Selasa, 17 Januari 2023 13:47- WIB

Ferdi Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ferdi Sambo. Foto/CNN Indonesia

Ferdi Sambo. Foto/CNN Indonesia

Jakarta, Merata.Net – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga  Istri Andi Lolo Telah Laporkan Kasus Kematian Sang Suami

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ujar jaksa melanjutkan

Baca Juga  Polrestabes Makassar Kembali Tangkap Kawanan Geng Motor

Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Gerak Cepat, Polisi Ringkus Pria yang Hina Suku Makassar di Sosmed

Kriminal

Babak Baru Kasus Kematian Almarhum Haidir

Kriminal

Jadi Tersangka, Direktur Utama Waskita Karya Ditahan Kejaksaan Agung

Kriminal

Ketua Umum Front Aksi Mahasiswa Makassar berikan Warning Polres Sinjai terkait penangkapan Mobil Truck Pengangkut Solar Ilegal

Kriminal

Komentar LSAK Soal Penetapan Tersangka SYL: Korupsi Ya Korupsi, Tangkap dan Adili

Kriminal

Tiga Pelaku Pelemparan Bom Molotov Pos Lantas Makassar Diringkus Polisi

Kriminal

KPK Umumkan Tersangka Dugaan TPPU Perkara Korupsi penerimaan Gratifikasi

Kriminal

Jampidsus Periksa Menpora dan 7 Orang Lainnya Terkait TPK & TPPU BTS 4G Kominfo