Home / Kriminal / Pemerintahan

Sabtu, 8 April 2023 20:34- WIB

OTT Bupati Meranti, Bukti Komitmen Ketua KPK Berantas Korupsi

Jakarta, Merata.Net – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pihaknya bekerja profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Berkat profesionalisme itu, kata Firli, KPK berhasil melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kamis (6/4/2023) malam.

“Alhamdulillah, satu kepala daerah, bupati Meranti berhasil ditangkap tangan. Saya selalu menyampaikan bahwa saya bekerja profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” kata Firli, Jumat (7/4/2023).

Firli menyampaikan hal itu menanggapi keberhasilan KPK melakukan OTT setelah sekian bulan tidak ada tersangka korupsi yang terjerat OTT.

Firli menegaskan pimpinan KPK selalu berhati-hati dalam bertindak dan membuat keputusan agar tidak terjadi cacat hukum.

“Tidak boleh ada cacat hukum di akhir masa jabatan pimpinan KPK, karena kami berlima selalu hati-hati, proden dan kompak dalam membuat keputusan,” tegasnya.

Baca Juga  Binda Sulsel-Pemkab Sinjai Gelar Vaksinasi Booster Bagi ASN-Non ASN

Firli mengatakan pimpinan KPK mengambil keputusan secara bulat, sehingga berhasil melakukan OTT bupati Kepulauan Meranti.

“Setiap keputusan diambil secara bulat. Hari ini kita berhasil tangkap tangan bupati Meranti. Selama tiga bulan sejak Januari sampai 31 Maret 2023, tidak ada tangkap tangan,” ujar Firli.

Firli menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi. “Kita bersihkan Indonesia dari praktik-praktik korupsi,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengamankan barang bukti uang dalam OTT tersebut. Namun, KPK belum dapat memberikan informasi jumlah uang yang menjadi bukti, karena masih dalam proses perhitungan.

“Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (7/4).

Baca Juga  Atase Perhubungan KBRI Tokyo Sebut Makassar Jadi Partner Sejati Pemerintah Jepang

Ali menegaskan besar kecilnya jumlah uang tidak menjadi pertimbangan untuk menjadi bukti korupsi. Transaksi apapun yang melibatkan penyalahgunaan jabatan, kata dia, dapat dilibatkan sebagai bukti tindak pidana korupsi (tipikor).

“Bahkan, menerima janji pun, bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara, sudah masuk kategori tipikor,” sambungnya.

Selain bupati, KPK juga menangkap 24 pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, termasuk Sekda dan sejumlah kepala dinas.

“Sejauh ini puluhan orang pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang ditangkap KPK dan ada juga pihak swasta,” kata Ali.

Menurut informasi terkini, tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil telah tiba di gedung KPK Kuningan, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemilihan RT Serentak Pecahkan Sejarah di Makassar, Munafri Pastikan Proses Transparan dan Kondusif

Pemerintahan

Dispora Makassar Gelar Friendship Outing Class, Libatkan Ratusan Pemuda Galih Potensi

Pemerintahan

Walikota Appi Lantik Sembilan Pejabat Baru Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Indonesiaku

Operasi Patuh 2022: Satlantas Polrestabes Makassar ‘Tindak’ 2.381 Pelanggar

Pemerintahan

Satpol PP Sulsel Tertibkan PK5 di Area Stadion Barombong

Pemerintahan

Sambut Perayaan 17 Agustus, Pemkot Makassar Siapkan “Suara’na Kemerdekaan RI”

Pemerintahan

Sulsel dan Jatim Misi Dagang dan Investasi, Hasilkan Transaksi Rp 150 Miliar

Pemerintahan

Koordinasi dengan Polda Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Kirim Bantuan ke Latimojong Luwu Gunakan Helikopter