Home / Kriminal / Pemerintahan

Sabtu, 8 April 2023 20:34- WIB

OTT Bupati Meranti, Bukti Komitmen Ketua KPK Berantas Korupsi

Jakarta, Merata.Net – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pihaknya bekerja profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Berkat profesionalisme itu, kata Firli, KPK berhasil melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kamis (6/4/2023) malam.

“Alhamdulillah, satu kepala daerah, bupati Meranti berhasil ditangkap tangan. Saya selalu menyampaikan bahwa saya bekerja profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” kata Firli, Jumat (7/4/2023).

Firli menyampaikan hal itu menanggapi keberhasilan KPK melakukan OTT setelah sekian bulan tidak ada tersangka korupsi yang terjerat OTT.

Firli menegaskan pimpinan KPK selalu berhati-hati dalam bertindak dan membuat keputusan agar tidak terjadi cacat hukum.

“Tidak boleh ada cacat hukum di akhir masa jabatan pimpinan KPK, karena kami berlima selalu hati-hati, proden dan kompak dalam membuat keputusan,” tegasnya.

Baca Juga  Gubernur Sulsel Komitmen Dorong Pembangunan di Kabupaten Enrekang

Firli mengatakan pimpinan KPK mengambil keputusan secara bulat, sehingga berhasil melakukan OTT bupati Kepulauan Meranti.

“Setiap keputusan diambil secara bulat. Hari ini kita berhasil tangkap tangan bupati Meranti. Selama tiga bulan sejak Januari sampai 31 Maret 2023, tidak ada tangkap tangan,” ujar Firli.

Firli menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi. “Kita bersihkan Indonesia dari praktik-praktik korupsi,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengamankan barang bukti uang dalam OTT tersebut. Namun, KPK belum dapat memberikan informasi jumlah uang yang menjadi bukti, karena masih dalam proses perhitungan.

“Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (7/4).

Baca Juga  Pjs Wali Kota Makassar Arwin Azis Hadiri Puncak Peringatan HUT Kabupaten Gowa ke-704

Ali menegaskan besar kecilnya jumlah uang tidak menjadi pertimbangan untuk menjadi bukti korupsi. Transaksi apapun yang melibatkan penyalahgunaan jabatan, kata dia, dapat dilibatkan sebagai bukti tindak pidana korupsi (tipikor).

“Bahkan, menerima janji pun, bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara, sudah masuk kategori tipikor,” sambungnya.

Selain bupati, KPK juga menangkap 24 pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, termasuk Sekda dan sejumlah kepala dinas.

“Sejauh ini puluhan orang pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang ditangkap KPK dan ada juga pihak swasta,” kata Ali.

Menurut informasi terkini, tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil telah tiba di gedung KPK Kuningan, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

PD Pasar Makassar Gandeng Bank Sulselbar Digitalisasi Pembayaran di Pasar Tradisional

Pemerintahan

Danny Klarifikasi Istilah Pengawas Kebersihan

Pemerintahan

Pemkot Makassar Bersiap Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Pemerintahan

Kota Makassar Raih PPD Kategori Kinerja Tinggi di Puncak Hari OTDA XXIX

Pemerintahan

Kominfo Tunjuk Makassar Tuan Rumah KIM Fest 2024, Pemkot Matangkan Persiapan

Kriminal

Gerak Cepat, Polisi Ringkus Pria yang Hina Suku Makassar di Sosmed

Pemerintahan

Selama Andi Sudirman Jabat Gubernur, 5 PSN Sudah Diresmikan Presiden Jokowi

Pemerintahan

Gelar Rakor Bersama Tripika, Tallo Siap Sukseskan Program Walikota Makassar