Home / Kriminal / Pemerintahan

Sabtu, 8 April 2023 20:34- WIB

OTT Bupati Meranti, Bukti Komitmen Ketua KPK Berantas Korupsi

Jakarta, Merata.Net – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pihaknya bekerja profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Berkat profesionalisme itu, kata Firli, KPK berhasil melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kamis (6/4/2023) malam.

“Alhamdulillah, satu kepala daerah, bupati Meranti berhasil ditangkap tangan. Saya selalu menyampaikan bahwa saya bekerja profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” kata Firli, Jumat (7/4/2023).

Firli menyampaikan hal itu menanggapi keberhasilan KPK melakukan OTT setelah sekian bulan tidak ada tersangka korupsi yang terjerat OTT.

Firli menegaskan pimpinan KPK selalu berhati-hati dalam bertindak dan membuat keputusan agar tidak terjadi cacat hukum.

“Tidak boleh ada cacat hukum di akhir masa jabatan pimpinan KPK, karena kami berlima selalu hati-hati, proden dan kompak dalam membuat keputusan,” tegasnya.

Baca Juga  Gubernur Sulsel Serahkan 136 SK PNS dan CPNS Lulusan IPDN

Firli mengatakan pimpinan KPK mengambil keputusan secara bulat, sehingga berhasil melakukan OTT bupati Kepulauan Meranti.

“Setiap keputusan diambil secara bulat. Hari ini kita berhasil tangkap tangan bupati Meranti. Selama tiga bulan sejak Januari sampai 31 Maret 2023, tidak ada tangkap tangan,” ujar Firli.

Firli menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi. “Kita bersihkan Indonesia dari praktik-praktik korupsi,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengamankan barang bukti uang dalam OTT tersebut. Namun, KPK belum dapat memberikan informasi jumlah uang yang menjadi bukti, karena masih dalam proses perhitungan.

“Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (7/4).

Baca Juga  Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Gelar Sosialisasi Digitalisasi Belanja Pemerintah

Ali menegaskan besar kecilnya jumlah uang tidak menjadi pertimbangan untuk menjadi bukti korupsi. Transaksi apapun yang melibatkan penyalahgunaan jabatan, kata dia, dapat dilibatkan sebagai bukti tindak pidana korupsi (tipikor).

“Bahkan, menerima janji pun, bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara, sudah masuk kategori tipikor,” sambungnya.

Selain bupati, KPK juga menangkap 24 pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, termasuk Sekda dan sejumlah kepala dinas.

“Sejauh ini puluhan orang pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang ditangkap KPK dan ada juga pihak swasta,” kata Ali.

Menurut informasi terkini, tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil telah tiba di gedung KPK Kuningan, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Wali Kota Makassar Saksikan Langsung Laga PSM Makassar vs Persebaya di Parepare

Ekonomi

Semester Pertama 2024, OJK Target Penyaluran KUR Rp15 Triliun di Sulsel

Pemerintahan

Pakai QR Code, Kota Makassar Bakal Uji Coba KTP Digital

Pemerintahan

Sumpah Jabatan Anggota DPRD, Danny Pomanto Tekankan Kepentingan Publik dan Sukseskan Pilkada Serentak

Pemerintahan

Persiapan Penilaian Adipura 2023, Pj Sekda Makassar Imbau OPD Terkait Fokus Pembenahan

Pemerintahan

Prokopim Kota Makassar Gelar Pelatihan Keprotokoleran, Tingkatkan Kemampuan Staff Dalam Bertugas

Pemerintahan

Open House Hari Kedua Lebaran, Pj Gubernur Sulsel Terima Kunjungan Silaturahmi Bupati Wali Kota dan Jajaran

Pemerintahan

Makassar F8 Diharapkan Mampu Beri Dampak Positif Bagi UMKM