Makassar, Merata.Net – Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan mantan Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Makassar, Selasa (11/4/2023).
Kejaksaan Tinggi Sulsel juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi.
Penetapan tersangka Haris YL dan Irawan Abadi terkait dengan kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur. Kasus ini terjadi saat keduanya menjabat direksi PDAM pada 2016-2017. (*)










