Merata.Net- Kementerian Perdagangan mencabut peraturan mengenai Harga Eceren Tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng kemasan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan alasan pemerintah mencabut peraturan HET minyak goreng kemasan tersebut karena seiring terjadinya kelangkaan terhadap komoditas pangan tersebut di lapangan.
“Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter,” kata Oke Nurwan dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (16/3/2022).
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini diambil dari hasil rapat terbatas dengan melihat perkembangan ketidakpastian global.
Pasalnya, belakangan ini perkembangan ketidakpastian global telah menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka, termasuk ketersediaan CPO untuk minyak goreng.
“Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional,” kata Airlangga, Selasa (15/3/2022)
Selain kebijakan itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah. Namun, dengan subsidi ini, HET minyak goreng curah dinaikkan dari Rp11.500 menjadi Rp14 ribu per liter. (*)