Makassar, Merata.Net – Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel mengamankan satu unit mobil ambulans karena melaju kencang namun tidak membawa pasien atau jenazah melainkan membawa satu unit kendaraan roda dua tanpa surat-surat resmi kendaraan.
Penangkapan mobil ambulans tersebut terjadi di depan Dealer Honda Astra Maros Jl Poros Maros – Makassar Kabupaten Maros pada Kamis (24/2/2022) pukul 16.30 Wita
Anggota Dirlantas Polda Sulsel Brigpol Santo mengatakan mobil ambulans tersebut dikendarai oleh seorang pria bernama Muh Arifin Ilham yang melaju kencang dan terkesan arogan dengan menyalakan rotator dan serine bukan pada tempatnya serta peruntukannya.
“Setelah diperiksa bukan membawa pasien atau jenazah tapi memuat motor tanpa surat identitas kendaraan sebagaimana UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 134 dan 135 dimaksud Pasal Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f,” ucapnya.
Adapun kronologinya kejadian kata Brigpol Santo yakni pelaku mengemudikan kendaraan berangkat dari Kabupaten Pangkep dengan jenis Kendaraan ambulans merk Daihatsu dengan No pol DD 1329 KK secara ugal-ugalan.
“Kemudian pada saat di sekitar Pasar Batangase Kabupaten Maros pengemudi ambulans beriringan dengan anggota Dirlantas Polda Sulsel Aiptu HM Nasir
yang juga menggunakan kendaraan roda empat,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatkan melihat tingkah pengemudi yang mengendarai kendaraan dengan arogan kemudian petugas bermaksud mendekati kendaraan tersebut untuk mengingatkan memberi isyarat supaya berhati-hati membawa kendaraan.
Namun setelah diperhatikan ternyata kendaraan tersebut sedang tidak membawa pasien setelah diberhentikan kemudian petugas memeriksa supir dan dan isi dari pada kendaraan ambulans tersebut ternyata bukan membawa pasien atau jenazah
“Tetapi membawa satu unit roda dua tanpa surat-surat identitas berupa 1 unit motor Honda Beat Warna Hitam Selanjutnya petugas AIPTU HM.Nasir menghubungi anggota PJR terdekat,” tandasnya. (Dar)










