Home / Kriminal

Senin, 3 Februari 2025 18:10- WIB

Polda Sulsel Serahkan Tiga Bos Skincare Berbahaya ke Kejari Makassar

MAKASSAR, Merata.Net – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui  Subdit Indag Ditreskrimsus menyerahkan tiga tersangka bos skincare berbahaya dan barang buktinya di Kantor Kejari Makassar,  Jalan Amanagappa, Senin, (3/2/2025).

Ketiga tersangka tersebut yaitu Mirahayati (29 tahun), Mustadi Dg Sila (42 tahun) dan Agus Salim (40 tahun).

Baca Juga  Dukung Piala Dunia U-17 2023, XL Axiata Perkuat Jaringan di Semua Kota Penyelenggara

Penyerahan ini merupakan tahap kedua dari proses hukum yang diterima langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin oleh Kasubdit Indag Dit Krimsus Polda Sulsel, Kompol Yus Ade Elisia, S.H S.IK, MH, yang hadir langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.

Baca Juga  Kalla Campus Talks 2023, Bahas Isu Seputar Karir Hingga Nasionalisme bersama Mahasiswa Unhas

“Proses ini menunjukkan keseriusan Polda Sulsel dalam memberantas kasus-kasus kriminal yang berkaitan dengan produk skincare ilegal,” ungkap Kasubdit Indag Dit Krimsus Polda Sulsel. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Lagi, Pengantar Jenazah di Kota Makassar Ugal-ugalan dan Keroyok Pengemudi Mobil

Kriminal

Polisi Tangkap Residivis Jambret di Pasar Butung Makassar

Kriminal

Polda Sulsel Tangkap 2 Pengedar Sabu di Lutim

Kriminal

Satnarkoba Polrestabes Makassar Mengungkap Peredaran Gelap Narkotika, 5 Tersangka Diamankan

Kriminal

Polda Sulsel Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Gowa, Pelaku Gunakan Senapan Angin

Hukum

Sambut Ramadan 2024, Kapolrestabes Makassar Kumpulkan Mitra Kepolisian

Kriminal

Ibunda Wakil Bupati Barru Wafat Usai Kecelakaan di Soppeng

Kriminal

Jaksa Agung Janji Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Diduga Lakukan Pemerasan