Home / Kriminal

Senin, 3 Februari 2025 18:10- WIB

Polda Sulsel Serahkan Tiga Bos Skincare Berbahaya ke Kejari Makassar

MAKASSAR, Merata.Net – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui  Subdit Indag Ditreskrimsus menyerahkan tiga tersangka bos skincare berbahaya dan barang buktinya di Kantor Kejari Makassar,  Jalan Amanagappa, Senin, (3/2/2025).

Ketiga tersangka tersebut yaitu Mirahayati (29 tahun), Mustadi Dg Sila (42 tahun) dan Agus Salim (40 tahun).

Baca Juga  Danny Pomanto Jalani Pemeriksaan CT Scan di RSUD Makassar, Usai Terpapar COVID-19

Penyerahan ini merupakan tahap kedua dari proses hukum yang diterima langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin oleh Kasubdit Indag Dit Krimsus Polda Sulsel, Kompol Yus Ade Elisia, S.H S.IK, MH, yang hadir langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.

Baca Juga  Polda Sulsel Tangkap Pelaku Penembakan dan Pembakaran Rumah di Tallo

“Proses ini menunjukkan keseriusan Polda Sulsel dalam memberantas kasus-kasus kriminal yang berkaitan dengan produk skincare ilegal,” ungkap Kasubdit Indag Dit Krimsus Polda Sulsel. (*)

Share :

Baca Juga

Komunitas

GAM Meminta Usut Tuntas Kematian Alm. Haidir

Indonesiaku

Seorang Pria di Majene Bacok 5 Warga karena Terpengaruh Obat Terlarang

Kriminal

Kejati Bali OTT Oknum Bendesa Adat ‘Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Hukum

Inilah Sejumlah Kasus Kriminal yang Diungkap Polrestabes Makassar dalam Sepekan

Kriminal

PN Sungguhminasa Tolak Prapadilan Kasus Pencabulan di Bawah Umur

Komunitas

KP-GRD Hadiri Panggilan KPPU, Minta Segera Periksa PPK & Pemenang Tender Proyek Gedung PN Makassar

Hukum

Aksi Ugal-ugalan Puluhan Pemotor di Jalan AP Pettarani Terekam ETLE

Kriminal

Jatanras Polrestabes Makassar Tangkap Jukir Liar Penikam Ojol di Jalan Mawas