Home / Kriminal

Senin, 3 Februari 2025 18:10- WIB

Polda Sulsel Serahkan Tiga Bos Skincare Berbahaya ke Kejari Makassar

MAKASSAR, Merata.Net – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui  Subdit Indag Ditreskrimsus menyerahkan tiga tersangka bos skincare berbahaya dan barang buktinya di Kantor Kejari Makassar,  Jalan Amanagappa, Senin, (3/2/2025).

Ketiga tersangka tersebut yaitu Mirahayati (29 tahun), Mustadi Dg Sila (42 tahun) dan Agus Salim (40 tahun).

Baca Juga  Lanjutan Sidang Gugatan Perdata Enam Media di Makassar Hadirkan Ahli Dewan Pers

Penyerahan ini merupakan tahap kedua dari proses hukum yang diterima langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin oleh Kasubdit Indag Dit Krimsus Polda Sulsel, Kompol Yus Ade Elisia, S.H S.IK, MH, yang hadir langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.

Baca Juga  Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo Divonis Bebas!

“Proses ini menunjukkan keseriusan Polda Sulsel dalam memberantas kasus-kasus kriminal yang berkaitan dengan produk skincare ilegal,” ungkap Kasubdit Indag Dit Krimsus Polda Sulsel. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kolaborasi Pemkot Makassar-WCD Sulsel-Olymplast-Pandawara Group, Bersihkan Sampah di Kampung Nelayan Tallo

Kriminal

Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Indonesiaku

Seorang Pria di Majene Bacok 5 Warga karena Terpengaruh Obat Terlarang

Kriminal

Wali Kota Danny Minta Polisi Usut Kasus Penembakan Pegawai Dishub Makassar

Hukum

Polisi di Malakaji Gowa Bebaskan Lebih Cepat Pelaku Pencurian Emas dan Uang Rp30 Juta

Kriminal

Salah Alamat, PN Makassar Diminta Hentikan Eksekusi Lahan Showroom Mazda Pettarani

Kriminal

Babak Baru Kasus Kematian Almarhum Haidir

Kriminal

Polrestabes Makassar Berhasil Mengungkap Pelaku Tabrak Lari Pemulung