MAKASSAR, Merata.Net – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Subdit Indag Ditreskrimsus menyerahkan tiga tersangka bos skincare berbahaya dan barang buktinya di Kantor Kejari Makassar, Jalan Amanagappa, Senin, (3/2/2025).
Ketiga tersangka tersebut yaitu Mirahayati (29 tahun), Mustadi Dg Sila (42 tahun) dan Agus Salim (40 tahun).
Penyerahan ini merupakan tahap kedua dari proses hukum yang diterima langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin oleh Kasubdit Indag Dit Krimsus Polda Sulsel, Kompol Yus Ade Elisia, S.H S.IK, MH, yang hadir langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.
“Proses ini menunjukkan keseriusan Polda Sulsel dalam memberantas kasus-kasus kriminal yang berkaitan dengan produk skincare ilegal,” ungkap Kasubdit Indag Dit Krimsus Polda Sulsel. (*)










