Home / Hukum

Senin, 28 April 2025 20:05- WIB

Hak Hukum Terduga 40 Pelaku Passobis yang Ditangkap TNI Harus Dijaga

MAKASSAR, Merata.Net – Polda Sulawesi Selatan, menerima 40 orang yang diduga pelaku penipuan online atau dikenal dengan istilah passobis di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulsel dari Kodam XIV Hasanuddin karena mencatut nama petinggi di institusi TNI AD tersebut.

Langkah proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Sulsel merupakan bagian dari asas kepastian hukum (rule of law) selain itu Polda Sulsel harus melindungi hak hak warga negara.

“Polda Sulsel adalah salah satu organ negara yang wajib melindungi hak-hak warga negaranya, perlindungan itu mencakup berbagai aspek seperti jaminan hukum melepaskan 37 orang terduga pelaku adalah sebuah tindakan perlindungan hak-hak warga negara,” ungkap advokat senior Ahmad Marsuki.

Baca Juga  Ressty Aesthetic Clinic Buka Cabang Baru di Rolling Hills Metro Tanjung Bunga Makassar

Polda Sulsel telah bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku karena penahanan tanpa laporan dan barang bukti hanya dapat dilakukan selama 24 jam sesuai dengan ketentuan hukum pada Pasal 25 Ayat 1 KUHAP

“Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan di wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Saya percaya Polda Sulsel melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Ahmad Marsuki mengimbau masyarakat untuk tidak turut menghakimi bahwa mereka yang pernah diamankan adalah pelaku penipuan online atau passobis sebab mereka juga harus dilindungi bahkan seharusnya mereka dipulihkan harkat martabat dan kedudukannya sebab mereka tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan terhadap mereka.

Baca Juga  Dirlantas Polda Sulsel: Laporan Polisi dan Pengambilan Barang Bukti Kendaraan Akibat Kecelakaan Lalu Lintas tak Dipungut Bayaran

“Bahkan mereka dapat saja melakukan upaya hukum perdata atau tuntutan ganti kerugian kepada Polda Sulsel bila mereka tetap ditahan tanpa status hukum atau perbuatan yang dituduhkan kepada mereka tidak dapat dibuktikan oleh kepolisian. Karena itu tepatlah tindakan Polda Sulsel ini,” tutup Ahmad Marsuki. (***)

Share :

Baca Juga

Hukum

Danny-Kapolrestabes Makassar Deklarasi dan Persiapkan Perwali Antisipasi Knalpot Brong

Hukum

Kiprah M. Nursal di Pilkada Sulsel: Menangkan 2 Permohonan di MK

Hukum

Nataru 2024-2025, Polda Sulsel Siagakan 518 Personel Lalulintas dan Dirikan 100 Pos Pengamanan

Hukum

Kapolda Sulsel Bersama Pj Gubernur Pantau Pemberian Makan Siang Gratis Bergizi di SMAN 9 Jeneponto

Hukum

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Tinjau Rutan Polrestabes Makassar

Hukum

Unit Regident Satlantas Polres Bone Gelar Pelayanan Samsat keliling di Lapri

Hukum

Wakajati Sulsel, Teuku Rahman Hadiri Pembukaan Pelatihan Dasar Khusus CPNS 2024

Hukum

Anev Dagkar dan Lakalantas Ditlantas Polda Sulsel: Kepatuhan dan Keselamatan Jalan Jadi Tolak Ukur Utama