Home / Indonesiaku

Minggu, 27 Agustus 2023 12:21- WIB

Sosialisasi Penerapan ETLE di Makassar, Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel Disambut Positif Masyarakat

MAKASSAR, Merata.Net – Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar sosialisasi penerapan baik ETLE Mobile on Board maupun ETLE Mobile Handheld atau Handphone di Jalan Boulevard kawasan Car Free Day, Minggu (27/8/2023).

Sosialisasi dipimpin Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dewiyana Syamsu Indyasari, ini mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Dewiyana mengatakan, sosialisasi yang melibatkan personil Subdit Kamsel, Sat PJR dan Polwan Ditlantas Sulsel dimaksud memberikan edukasi kepada masyarakat umum, dan khususnya mereka yang melaksanakan car free day.

Perlu diketahui, bersamaan dengan Operasi Zebra 2023 pada tanggal, 4 – 17 September 2023 mendatang, Ditlantas Polda Sulsel dalam melakukan penegakan hukum Kamseltibcarlantas tidak lagi dengan tilang manual atau tilang di tempat, melainkan akan memberlakukan tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) di semua Polres jajaran Polda Sulsel.

Baca Juga  Film Dokumenter Persona Sulli: Merasa Hidup Jadi Produk

Dikatakan, sebelum tilang elektronik diberlakukan, sudah menjadi kewajiban kami untuk mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Tahap sosialisasi ini target kami berlangsung sampai akhir Agustus 2023.

“Setelah itu, ETLE Mobile on Board dan ETLE Mobile Handheld akan benar-benar diterapkan bersamaan dengan Operasi Zebra 2023, mulai Senin depan”, tandas Dewiyana.

Sosialisasi ini, ucapnya, sebetulnya sudah kami mulai sejak pertengahan Agustus 2023 yang lalu, secara gencar dan masif, baik melalui media massa dan sosial media maupun media lainnya. Dan dalam tahapan sosialisasi ini, pengguna jalan yang ter-capture ETLE Mobile on Board maupun ETLE Mobile Handheld mendapatkan surat konfirmasi dari polisi.

Baca Juga  Sepanjang 2021, Kebakaran di Makassar Sebanyak 139 Kasus

Selanjutnya, dalam tahap verifikasi, yang dikirim bukan surat tilang, melainkan surat berupa imbauan atau sosialisasi kepada warga yang melanggar lalu lintas.

“Surat verifikasi yang kami kirimkan kepada masyarakat itu tidak kami tilang, artinya surat konfirmasinya dalam bentuk sosialisasi”, tandasnya.

Meskipun bentuknya sebatas surat sosialisasi, tambahnya, surat tersebut tetap akan tertulis secara detail mengenai jenis pelanggarannya. Sehingga, pengguna lalu lintas bisa mengetahui pelanggaran yang dilakukan. Dengan demikian, diharapkan mereka yang melakukan pelanggaran tersebut tidak mengulangi lagi pelanggaran yang sama. (*)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Bamsoet dan Sean Gelael Kecelakaan di Sprint Rally

Indonesiaku

Personel Ditlantas Polda Sulsel Bagi Air Bersih ke Warga yang Membutuhkan di Tamalanrea

Indonesiaku

Pertamina Sanksi 59 SPBU di Sulawesi, YLKI : Demi Subsidi Tepat Sasaran

Indonesiaku

Demo Day Road to G20 Summit, Inovasi Baru Dalam Upaya Mengatasi Limbah Plastik di Indo-Pasifik

Bisnis

Keren! GoFood Luncurkan Inovasi Menu Hemat,
Pesan Makanan Lebih Ekonomis dan Praktis

Indonesiaku

Mudik Hepi, Telkomsel Pamasuka Berangkatkan 600 Pemudik ke Kampung Halaman

Indonesiaku

Kebakaran Melanda Gudang Barang Bekas di Jalan Nikel Makassar

Indonesiaku

Di Hari Ibu, Manajemen Bandara Sulhas Bagikan Bunga Mawar Merah ke Penumpang Wanita