Home / Indonesiaku

Minggu, 27 Agustus 2023 12:21- WIB

Sosialisasi Penerapan ETLE di Makassar, Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel Disambut Positif Masyarakat

MAKASSAR, Merata.Net – Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar sosialisasi penerapan baik ETLE Mobile on Board maupun ETLE Mobile Handheld atau Handphone di Jalan Boulevard kawasan Car Free Day, Minggu (27/8/2023).

Sosialisasi dipimpin Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dewiyana Syamsu Indyasari, ini mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Dewiyana mengatakan, sosialisasi yang melibatkan personil Subdit Kamsel, Sat PJR dan Polwan Ditlantas Sulsel dimaksud memberikan edukasi kepada masyarakat umum, dan khususnya mereka yang melaksanakan car free day.

Perlu diketahui, bersamaan dengan Operasi Zebra 2023 pada tanggal, 4 – 17 September 2023 mendatang, Ditlantas Polda Sulsel dalam melakukan penegakan hukum Kamseltibcarlantas tidak lagi dengan tilang manual atau tilang di tempat, melainkan akan memberlakukan tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) di semua Polres jajaran Polda Sulsel.

Baca Juga  BG Pathum United Target Juara di Shopee Cup ASEAN 2024

Dikatakan, sebelum tilang elektronik diberlakukan, sudah menjadi kewajiban kami untuk mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Tahap sosialisasi ini target kami berlangsung sampai akhir Agustus 2023.

“Setelah itu, ETLE Mobile on Board dan ETLE Mobile Handheld akan benar-benar diterapkan bersamaan dengan Operasi Zebra 2023, mulai Senin depan”, tandas Dewiyana.

Sosialisasi ini, ucapnya, sebetulnya sudah kami mulai sejak pertengahan Agustus 2023 yang lalu, secara gencar dan masif, baik melalui media massa dan sosial media maupun media lainnya. Dan dalam tahapan sosialisasi ini, pengguna jalan yang ter-capture ETLE Mobile on Board maupun ETLE Mobile Handheld mendapatkan surat konfirmasi dari polisi.

Baca Juga  Jaringan XL Axiata Siap Hadapi Lonjakan Trafik Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Selanjutnya, dalam tahap verifikasi, yang dikirim bukan surat tilang, melainkan surat berupa imbauan atau sosialisasi kepada warga yang melanggar lalu lintas.

“Surat verifikasi yang kami kirimkan kepada masyarakat itu tidak kami tilang, artinya surat konfirmasinya dalam bentuk sosialisasi”, tandasnya.

Meskipun bentuknya sebatas surat sosialisasi, tambahnya, surat tersebut tetap akan tertulis secara detail mengenai jenis pelanggarannya. Sehingga, pengguna lalu lintas bisa mengetahui pelanggaran yang dilakukan. Dengan demikian, diharapkan mereka yang melakukan pelanggaran tersebut tidak mengulangi lagi pelanggaran yang sama. (*)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Percepat PTM, Binda Sulsel Genjot Vaksinasi Massal Anak 6-11 Tahun di Bulukumba

Indonesiaku

Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel Temui Warga yang Tutup Jalan Tol

Indonesiaku

Pantau Vaksinasi Covid-19, Kapolres Palopo Ingatkan Warga Vaksin Itu Aman

Indonesiaku

Kapolrestabes Kombes Pol M Ngajib Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Mapolrestabes Makassar

Indonesiaku

Pangdam XIV Hasanuddin Terima Audiensi Pimpinan Wilayah BRI Makassar

Indonesiaku

Bersama Masyarakat, Komunitas dan Relawan TERRA, Telkomsel Jaga Bumi Ciptakan Jejak Kebaikan di Geopark Rammang-Rammang

Indonesiaku

Berenang Memasang Kabel Optik di Pinrang, Abdullah Ditemukan Tim SAR Meninggal Dunia

Indonesiaku

Gerakan Satu Juta Pohon Sedunia, Pertamina tanam 1.000 bibit Pohon di Kebun Raya Pucak Maros