Home / Indonesiaku

Minggu, 27 Agustus 2023 12:21- WIB

Sosialisasi Penerapan ETLE di Makassar, Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel Disambut Positif Masyarakat

MAKASSAR, Merata.Net – Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar sosialisasi penerapan baik ETLE Mobile on Board maupun ETLE Mobile Handheld atau Handphone di Jalan Boulevard kawasan Car Free Day, Minggu (27/8/2023).

Sosialisasi dipimpin Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dewiyana Syamsu Indyasari, ini mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Dewiyana mengatakan, sosialisasi yang melibatkan personil Subdit Kamsel, Sat PJR dan Polwan Ditlantas Sulsel dimaksud memberikan edukasi kepada masyarakat umum, dan khususnya mereka yang melaksanakan car free day.

Perlu diketahui, bersamaan dengan Operasi Zebra 2023 pada tanggal, 4 – 17 September 2023 mendatang, Ditlantas Polda Sulsel dalam melakukan penegakan hukum Kamseltibcarlantas tidak lagi dengan tilang manual atau tilang di tempat, melainkan akan memberlakukan tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) di semua Polres jajaran Polda Sulsel.

Baca Juga  Hikmah Sultan Pimpin BPC HIPMI Makassar Kunjungi Lokasi Kebakaran

Dikatakan, sebelum tilang elektronik diberlakukan, sudah menjadi kewajiban kami untuk mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Tahap sosialisasi ini target kami berlangsung sampai akhir Agustus 2023.

“Setelah itu, ETLE Mobile on Board dan ETLE Mobile Handheld akan benar-benar diterapkan bersamaan dengan Operasi Zebra 2023, mulai Senin depan”, tandas Dewiyana.

Sosialisasi ini, ucapnya, sebetulnya sudah kami mulai sejak pertengahan Agustus 2023 yang lalu, secara gencar dan masif, baik melalui media massa dan sosial media maupun media lainnya. Dan dalam tahapan sosialisasi ini, pengguna jalan yang ter-capture ETLE Mobile on Board maupun ETLE Mobile Handheld mendapatkan surat konfirmasi dari polisi.

Baca Juga  Presiden Jokowi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan PM Singapura, Lee Hsien

Selanjutnya, dalam tahap verifikasi, yang dikirim bukan surat tilang, melainkan surat berupa imbauan atau sosialisasi kepada warga yang melanggar lalu lintas.

“Surat verifikasi yang kami kirimkan kepada masyarakat itu tidak kami tilang, artinya surat konfirmasinya dalam bentuk sosialisasi”, tandasnya.

Meskipun bentuknya sebatas surat sosialisasi, tambahnya, surat tersebut tetap akan tertulis secara detail mengenai jenis pelanggarannya. Sehingga, pengguna lalu lintas bisa mengetahui pelanggaran yang dilakukan. Dengan demikian, diharapkan mereka yang melakukan pelanggaran tersebut tidak mengulangi lagi pelanggaran yang sama. (*)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Dinkes Makassar Tunggu Hasil Lab Dua Warga Suspek Cacar Monyet

Indonesiaku

Beri Motivasi ke Tahanan, Kapolres Palopo Ingatkan Jaga Shalat 5 Waktu

Indonesiaku

Bandara Sultan Hasanuddin Dirikan Posko Terpadu Layani Pemudik Lebaran 2024

Indonesiaku

Tarif Masuk Jalan Tol Makassar Hari Ini Alami Kenaikan, Berikut Rinciannya

Indonesiaku

Kapolsek Mamajang Temui Warga Imbau Jaga Kamtibmas

Indonesiaku

Yayasan Hadji Kalla Gelar Sosialisasi Dan Simulasi Tanggap Bencana Pemukiman Padat Kota Makassar

Indonesiaku

Ditlantas Polda Sulsel Siap Gelar Operasi Keselamatan 2022, Ada 7 Target Prioritas Pelanggaran Pengendara

Indonesiaku

Organisasi Pers Satukan Sikap Kawal Gugatan Perdata Enam Media di Makassar