Home / Kriminal

Senin, 13 Februari 2023 17:01- WIB

Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Jakarta, Merata.Net – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca Juga  ETUDE Kembali Hadir di Indonesia, Membawa Produk Legendaris dengan Formula Baru 

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucap hakim melanjutkan.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga  Agus Arifin Nu'mang Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Pengadaan Alkes

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polsek Mamajang Ungkap Pelaku Pengeroyokan di Jalan Onta Lama

Kriminal

Operasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2024, Bea Cukai Makassar Berhasil Amankan Jutaan Rokok Ilegal Berbagai Merk

Hukum

Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo Divonis Bebas!

Komunitas

Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi, KPK Teken MoU dengan ACRC Korsel

Kriminal

Kini Giliran 3 Pegawai Lapas yang Diperiksa Polda Sulsel Terkait Kematian Napi Narkoba Andi Lolo

Kriminal

Kejati Bali OTT Oknum Bendesa Adat ‘Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kriminal

Bentrokan Kelompok Geng Motor di Rappocini, Polisi Amankan Panah Busur dan Magazen Air Softgun

Kriminal

Kurang dari 24 Jam Reskrim Polsek Tamalate Berhasil Amankan Pelaku Penikaman