Home / Kriminal

Senin, 13 Februari 2023 17:01- WIB

Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Jakarta, Merata.Net – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca Juga  FOTO: Laga Perpisahan Chiellini dan Dybala di Allianz Stadium

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucap hakim melanjutkan.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga  Hasil Tes Pramusim ARRC 2022 di Buriram, Dua Pebalap Sulsel Tercepat

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polrestabes Makassar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 1,1 Kilogram Sabu

Kriminal

Polres Palopo Stop Kasus Nota BBM Fiktif, GAM Luwu Raya Minta Kasus Dilanjutkan

Komunitas

Warga Diimbau Tidak Terprovokasi Pasca Kisruh Mahasiswa di Makassar

Kriminal

Kantor ACT Makassar Akan Disegel Dinsos Makassar

Kriminal

Polrestabes Makassar Ungkap Kawanan Geng Motor Serang Warga di Jalan Ablam

Kriminal

Tindakan Tegas Jaksa Agung Tegakkan Integritas Lembaga

Kriminal

Kejagung Serah Terimakan Dokumen, Sidang Tipikor Tersangka Johnny G Plate Segera Bergulir

Kriminal

Polisi Tahan Mobil Ambulans di Maros, Kedapatan Bawa Motor Tanpa Surat Resmi