MAKASSAR, Merata.Net – Polisi mengamankan sebanyak 19 remaja yang seluruhnya masih berstatus pelajar dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 19, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Penangkapan para terduga pelaku dilakukan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di wilayah hukum Polsek Mandai Kabupaten Maros oleh tim gabungan personel Resmob Polda Sulsel, Jatanras Polrestabes Makassar, Unit Reskrim/Jatanras Polsek Biringkanaya, Resmob Polres Maros, serta personel Polsek Mandai.
Pengembangan dipimpin Kapolsek Biringkanaya Kompol Setiawan A. Malik, S.I.K. Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 03.35 WITA di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 19, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya.
Polisi berhasil mengamankan 19 remaja yang diduga pelaku aksi penganiayaan tersebut. Mereka diketahui masih berusia 14 hingga 17 tahun.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita empat senjata tajam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu terdiri atas dua buah parang dan dua buah pisau dapur.
Setelah diamankan, para remaja tersebut bersama barang bukti untuk sementara dibawa ke Polsek Mandai. Selanjutnya, sekitar pukul 11.10 WITA, seluruhnya dan barang bukti dibawa ke Polsek Biringkanaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing terduga pelaku dalam dugaan penyerangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolsek Biringkanaya Kompol Setiawan A. Malik, S.I.K., membenarkan bahwa 19 remaja tersebut telah diamankan dan saat ini berada di Polsek Biringkanaya untuk menjalani proses pemeriksaan.
“Benar, telah diamankan di Polsek Biringkanaya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan serta peran masing-masing,” ujar Kompol Setiawan.
Mengingat seluruh terduga pelaku yang diamankan masih di bawah umur, penyidik akan memproses perkara tersebut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait anak yang berhadapan dengan hukum.
Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian serta memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. (*)










