Home / Indonesiaku / Kriminal

Jumat, 3 Desember 2021 15:17- WIB

Aktivis Bantaeng : Hukuman 5 Tahun NA Terlalu Rendah

Yudha Jaya. Foto/Ist

Yudha Jaya. Foto/Ist

MAKASSAR, MERATA.NET- Yudha Jaya salah seorang aktivis asal Kabupaten Bantaeng angkat suara ihwal putusan vonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang menjatuhkan vonis 5 tahun dan denda Rp500 juta kepada Gubernur non aktif Sulsel, Nurdin Abdullah.

Menurutnya, vonis tersebut dinilai sangat rendah, pasalnya Nurdin Abdullah merupakan perangkat negara yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat khususnya warga Sulawesi Selatan.

“Vonis 5 tahun itu terlalu rendah harusnya lebih berat lagi, karena pasal dalam Undang-Undang Tipikor yang disangkakan kepada Pak Nurdin abdullah itu ancaman hukumannya 20 Tahun,” kata Yudha Jaya saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (2/12/2021).

Warga Desa Ulugalung Kecamatan Eremerasa ini juga mengaku kecewa dengan vonis hakim tersebut karena memberikan diskon hukuman kepada pelaku kejahatan luar biasa.

Baca Juga  Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun dan Didenda Rp500 Juta

“Rendahnya hukuman bagi koruptor adalah angin segar bagi pelaku korupsi dan ini adalah diskon hukuman namanya,” ujarnya.

“Bersyukurlah Pak Nurdin Abdullah di vonis 5 Tahun, itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yakni 6 tahun dan jika mengacu pada UU Tipikor ancaman 20 tahun penjara,” pungkas aktifis Gerakan Mahasiswa Makassar (GAM) ini.

Nurdin dinyatakan terbukti melakukan dua dakwaan, yaitu dakwaan kesatu pertama dari Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Banjir Bandang Terjadi di Soppeng, Plt Gubernur Sulsel : BPBD Provinsi Segera Bawa Bantuan

Selain, vonis 5 tahun dan denda Rp500 juta hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Bupati Bantaeng dua periode ini berupa pencabutan hak politik.

Serta Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350 dollar Singapura atau setara Rp3,667 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ibrahim Palino menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur non aktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah di PN Makassar Senin (29/11/2021). Mantan Buat Bantaeng dua periode itu ditanyakan bersalah terkait sejumlah kasus gratifikasi proyek di Sulsel. (Dar/Rik)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

KALLA Launching Program CSR Satuan Pendidikan Tanggap Bencana di Sekolah Islam Athirah

Indonesiaku

45 Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung di Luwu, Plt Gubernur : Buffer Stock Dinsos Provinsi Telah Disalurkan

Indonesiaku

Aklamasi, Jusuf Kalla Kembali Pimpin Palang Merah Indonesia (PMI)

Indonesiaku

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Stok Avtur Aman Selama Penerbangan Haji 2024 di Bandara Sulhas

Indonesiaku

Jalan Santai Sulsel Anti Mager Berlangsung Meriah di Jeneponto

Bisnis

44 Tahun Pupuk Kaltim Perkuat Roadmap 40 Tahun ke Depan Soal Energi Terbarukan

Indonesiaku

Kapolsek Mamajang Sosialisasi Dampak El Nino dan Pemilu Damai Dihadapan Konten Kreator Makassar

Bisnis

Kolaborasi Telkomsel dan PT Freeport Indonesia Hadirkan Penerapan 5G Underground Smart Mining Pertama di Asia Tenggara