Home / Indonesiaku / Kriminal

Jumat, 3 Desember 2021 15:17- WIB

Aktivis Bantaeng : Hukuman 5 Tahun NA Terlalu Rendah

Yudha Jaya. Foto/Ist

Yudha Jaya. Foto/Ist

MAKASSAR, MERATA.NET- Yudha Jaya salah seorang aktivis asal Kabupaten Bantaeng angkat suara ihwal putusan vonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang menjatuhkan vonis 5 tahun dan denda Rp500 juta kepada Gubernur non aktif Sulsel, Nurdin Abdullah.

Menurutnya, vonis tersebut dinilai sangat rendah, pasalnya Nurdin Abdullah merupakan perangkat negara yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat khususnya warga Sulawesi Selatan.

“Vonis 5 tahun itu terlalu rendah harusnya lebih berat lagi, karena pasal dalam Undang-Undang Tipikor yang disangkakan kepada Pak Nurdin abdullah itu ancaman hukumannya 20 Tahun,” kata Yudha Jaya saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (2/12/2021).

Warga Desa Ulugalung Kecamatan Eremerasa ini juga mengaku kecewa dengan vonis hakim tersebut karena memberikan diskon hukuman kepada pelaku kejahatan luar biasa.

Baca Juga  Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara Denda RP200 Juta Pada Kasus Nurdin Abdullah

“Rendahnya hukuman bagi koruptor adalah angin segar bagi pelaku korupsi dan ini adalah diskon hukuman namanya,” ujarnya.

“Bersyukurlah Pak Nurdin Abdullah di vonis 5 Tahun, itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yakni 6 tahun dan jika mengacu pada UU Tipikor ancaman 20 tahun penjara,” pungkas aktifis Gerakan Mahasiswa Makassar (GAM) ini.

Nurdin dinyatakan terbukti melakukan dua dakwaan, yaitu dakwaan kesatu pertama dari Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Stok Kantong Darah di PMI Makassar 1.748, Aman Hingga 2 Pekan

Selain, vonis 5 tahun dan denda Rp500 juta hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Bupati Bantaeng dua periode ini berupa pencabutan hak politik.

Serta Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350 dollar Singapura atau setara Rp3,667 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ibrahim Palino menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur non aktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah di PN Makassar Senin (29/11/2021). Mantan Buat Bantaeng dua periode itu ditanyakan bersalah terkait sejumlah kasus gratifikasi proyek di Sulsel. (Dar/Rik)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Dikejar Target Net Zero Emission, Indonesia Butuh Terobosan Cepat untuk Optimalkan Potensi Bioenergi

Indonesiaku

Habieb Rizieq Shihab Bebas Hari Ini

Indonesiaku

120 Sapi Terpapar PMK, Mahasiswa Himakaha FK Unhas Bersama Puskeswan Maros Gelar Vaksinasi Gratis

Indonesiaku

RANS Entertainment dan Telkomsel Resmikan Pembangunan Pompa Air dan Tandon di Panakkukang Makassar

Indonesiaku

Dilelang Desember, Pembangunan PLTSa Makassar Masuki Tahap Finalisasi Dokumen Tender

Indonesiaku

TNI AL Bersama TNI/POLRI dan Pemda Selayar Serahkan Benda Asing Mirip Rudal ke KRI Fatahillah – 361

Indonesiaku

Binda Sulsel Sasar Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sengkang Ikut Vaksinasi

Indonesiaku

Cerita Mursalim Supir Pete-pete di Tengah Gempuran Taksi Online dan Teman Bus