Home / Indonesiaku / Kriminal

Jumat, 3 Desember 2021 15:17- WIB

Aktivis Bantaeng : Hukuman 5 Tahun NA Terlalu Rendah

Yudha Jaya. Foto/Ist

Yudha Jaya. Foto/Ist

MAKASSAR, MERATA.NET- Yudha Jaya salah seorang aktivis asal Kabupaten Bantaeng angkat suara ihwal putusan vonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang menjatuhkan vonis 5 tahun dan denda Rp500 juta kepada Gubernur non aktif Sulsel, Nurdin Abdullah.

Menurutnya, vonis tersebut dinilai sangat rendah, pasalnya Nurdin Abdullah merupakan perangkat negara yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat khususnya warga Sulawesi Selatan.

“Vonis 5 tahun itu terlalu rendah harusnya lebih berat lagi, karena pasal dalam Undang-Undang Tipikor yang disangkakan kepada Pak Nurdin abdullah itu ancaman hukumannya 20 Tahun,” kata Yudha Jaya saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (2/12/2021).

Warga Desa Ulugalung Kecamatan Eremerasa ini juga mengaku kecewa dengan vonis hakim tersebut karena memberikan diskon hukuman kepada pelaku kejahatan luar biasa.

Baca Juga  Kapal Nelayan Rusak dan Hilang di Selayar, Basarnas Diminta Turun Tangan

“Rendahnya hukuman bagi koruptor adalah angin segar bagi pelaku korupsi dan ini adalah diskon hukuman namanya,” ujarnya.

“Bersyukurlah Pak Nurdin Abdullah di vonis 5 Tahun, itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yakni 6 tahun dan jika mengacu pada UU Tipikor ancaman 20 tahun penjara,” pungkas aktifis Gerakan Mahasiswa Makassar (GAM) ini.

Nurdin dinyatakan terbukti melakukan dua dakwaan, yaitu dakwaan kesatu pertama dari Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun dan Didenda Rp500 Juta

Selain, vonis 5 tahun dan denda Rp500 juta hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Bupati Bantaeng dua periode ini berupa pencabutan hak politik.

Serta Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350 dollar Singapura atau setara Rp3,667 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ibrahim Palino menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur non aktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah di PN Makassar Senin (29/11/2021). Mantan Buat Bantaeng dua periode itu ditanyakan bersalah terkait sejumlah kasus gratifikasi proyek di Sulsel. (Dar/Rik)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polairud Polda Sulsel Gelar Pengungkapan Tindak Pidana Destructive Fishing dan Kejahatan Terhadap Satwa Dilindungi

Kriminal

Oknum Polisi Polda Sulsel Dicopot dari Jabatannya karena Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Indonesiaku

Video: Unjuk Rasa Kelangkaan Minyak Goreng Berakhir Ricuh di Makassar

Indonesiaku

Timnas Indonesia Lolos Piala Asia Setelah Hajar Nepal 7-0

Hiburan

Pendopo Pelihara Warisan Budaya Melalui Pendampingan Masyarakat dan Peragaan Busana Sikka

Indonesiaku

Nelayan Poetere Nekat Melaut Meski Cuaca Buruk

Indonesiaku

Makassar dan Sidrap Level 3, Berikut Daftar PPKM di Sulsel

Indonesiaku

Sunat Massal di Claro Hotel Disambut Antusias Peserta