Home / Kriminal

Selasa, 22 Juli 2025 09:48- WIB

Polrestabes Makassar Kembali Tangkap Kawanan Geng Motor

MAKASSAR, Merata.Net – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap tindak pidana kawanan geng motor yang melakukan penyerangan di tiga lokasi berbeda yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2025.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., Kasi Propam Kompol Ramli, S.Sos  dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Senin (21/07/2025).

Konferensi pers tindak kejahatan penganiayaan  yang terjadi pada hari sabtu tanggal 19 Juli 2025 di tiga TKP berbeda yang berada di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

Kronologinya geng motor ini keliling kota Makassar, jadi mereka roling tapi sebelumnya para geng motor ini sudah janjian untuk melakukan tawuran dengan geng motor lainnya dengan istilah COD.

Baca Juga  <em>IMO Indonesia Nilai Skandal Ketua KPK dan Perempuan Berinisial S Hanyalah Isu Murahan</em>

“Tapi sebelum mereka ketemu dengan geng motor yang sudah mereka janjian, geng motor tersebut bertemu dengan sekelompok orang atau warga yang berada di pinggir jalan,” ujar Kapolrestabes.

Jadi itulah mereka serang yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok yang cukup parah pada bagian kepala akibat senjata tajam dan ada juga beberapa korban yang kena busur.

Kemarin para korban sudah di bawah ke rumah sakit untuk di lakukan penanganan medis.

Jatanras Polrestabes Makassar pun langsung melakukan pengejaran hingga kemarin malam dan berhasil melakukan penangkapan beberapa pelaku kejahatan yang terjadi pada hari sabtu kemarin.

Baca Juga  Plt Kadis Kominfo Sulsel Luruskan Persepsi Publik Mengenai Wacana Satgas Penanganan Demonstrasi

“Jumlah total yang kami amankan 23 orang dan pelaku utama ada 10 orang,” lanjut Kombes Arya.

Pelaku pembacokan ada 6 orang dan sisanya ada yang membawa senjata tajam. Pelaku pembacokan di jalan cendrawasih  3 orang  di jalan A.P.Pettarani 1 orang di Jalan Dangko 2 orang, sisanya menurut Kapolrestabes, beberapa pelaku  ini secara bersama  sama melakukan tindakan tindakan  penganiayaan terhadap korban dan rata rata semua dibawah umur ada 15 tahun dan 16 tahun.

“Untuk para pelaku kita kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan setiap orang  yang membawa senjata tajam kita kenakan Undang Undang darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Satgas Pangan Sulteng Bongkar Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng

Kriminal

Bentrokan Kelompok Geng Motor di Rappocini, Polisi Amankan Panah Busur dan Magazen Air Softgun

Kriminal

Polrestabes Makassar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 1,1 Kilogram Sabu

Hukum

Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo Divonis Bebas!

Kriminal

Ditetapkan Tersangka Kasus Uang Palsu, Annar Sampetoding Sakit dan Belum Ditahan

Indonesiaku

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Langka Jenis LSD di Makassar

Kriminal

Ada Luka Lebam di Tubuh Napi Lapas Narkotika yang Tewas saat Dijemput Polda Sulsel

Kriminal

Sejumlah Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Resmi di Tahan