Home / Kriminal

Selasa, 22 Juli 2025 09:48- WIB

Polrestabes Makassar Kembali Tangkap Kawanan Geng Motor

MAKASSAR, Merata.Net – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap tindak pidana kawanan geng motor yang melakukan penyerangan di tiga lokasi berbeda yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2025.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., Kasi Propam Kompol Ramli, S.Sos  dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Senin (21/07/2025).

Konferensi pers tindak kejahatan penganiayaan  yang terjadi pada hari sabtu tanggal 19 Juli 2025 di tiga TKP berbeda yang berada di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

Kronologinya geng motor ini keliling kota Makassar, jadi mereka roling tapi sebelumnya para geng motor ini sudah janjian untuk melakukan tawuran dengan geng motor lainnya dengan istilah COD.

Baca Juga  Berlangsung Meriah, BRI Cabang Watampone Gelar Bazaar UMKM Serta Panen Hadiah Simpedes

“Tapi sebelum mereka ketemu dengan geng motor yang sudah mereka janjian, geng motor tersebut bertemu dengan sekelompok orang atau warga yang berada di pinggir jalan,” ujar Kapolrestabes.

Jadi itulah mereka serang yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok yang cukup parah pada bagian kepala akibat senjata tajam dan ada juga beberapa korban yang kena busur.

Kemarin para korban sudah di bawah ke rumah sakit untuk di lakukan penanganan medis.

Jatanras Polrestabes Makassar pun langsung melakukan pengejaran hingga kemarin malam dan berhasil melakukan penangkapan beberapa pelaku kejahatan yang terjadi pada hari sabtu kemarin.

Baca Juga  Komentar LSAK Soal Penetapan Tersangka SYL: Korupsi Ya Korupsi, Tangkap dan Adili

“Jumlah total yang kami amankan 23 orang dan pelaku utama ada 10 orang,” lanjut Kombes Arya.

Pelaku pembacokan ada 6 orang dan sisanya ada yang membawa senjata tajam. Pelaku pembacokan di jalan cendrawasih  3 orang  di jalan A.P.Pettarani 1 orang di Jalan Dangko 2 orang, sisanya menurut Kapolrestabes, beberapa pelaku  ini secara bersama  sama melakukan tindakan tindakan  penganiayaan terhadap korban dan rata rata semua dibawah umur ada 15 tahun dan 16 tahun.

“Untuk para pelaku kita kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan setiap orang  yang membawa senjata tajam kita kenakan Undang Undang darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun dan Didenda Rp500 Juta

Kriminal

Narkoba Senilai Rp19 Miliar Dimusnahkan Polrestabes Makassar

Kriminal

FOTO: BPOM Makassar Sita Kosmetik Ilegal dari Sidrap

Kriminal

Satnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Sabu, Nilainya Rp4,5 Miliar

Indonesiaku

Aktivis Bantaeng : Hukuman 5 Tahun NA Terlalu Rendah

Kriminal

Polsek Mamajang Ungkap Pelaku Pengeroyokan di Jalan Onta Lama

Hukum

Aksi Ugal-ugalan Puluhan Pemotor di Jalan AP Pettarani Terekam ETLE

Kriminal

Polda Sulsel Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Gowa, Pelaku Gunakan Senapan Angin