Home / Pemerintahan / Politik

Sabtu, 19 Februari 2022 20:02- WIB

Sosper Penyelenggara Pendidikan, Hasanuddin Leo Ajak Masyarakat Mengetahui Hak dan Kewajiban Pendidikan

Makassar, Merata.Net – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo mengawali kegiatan kedewanan tahun 2022 dengan menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) angkatan 1 tahun anggaran 2022.

Sosialisasi Perda yang dilakukan Hasanuddin Leo terkait Perda Kota Makassar Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Travellers Phinisi Makassar, Jalan Lamadukelleng Buntu, Sabtu (19/2/2022).

Menurutnya, Perda tersebut masih sangat perlu lebih lanjut untuk di sosialisasikan karena mengatur tentang hak dan kewajiban apakah sebagai guru, orang tua dan selaku masyarakat secara keseluruhan.

“Ini juga menjadi hal yang wajar untuk diketahui karena kita adalah objek sekaligus subjek. Sesungguhnya setiap peraturan ada dua hal yang selalu di bahas dan dibicarakan yaitu persoalan hak dan persoalan kewajiban,” ujarnya.

Legislator PAN Makassar tiga periode ini berharap dengan sosialisasi ini adanya kesepahaman antara orang tua, terkait dengan bagaimana sebenarnya bentuk penyelenggaraan pendidikan itu sendiri sehingga bisa paham apa yang menjadi hak dan kewajibannya.

Baca Juga  Pasca Sidang Etik, KPK Didesak Lakukan Penyelidikan Internal Ungkap Aktor Bocornya Dokumen ESDM

“Oleh karena itu, banyak hal yang bisa menjadi catatan untuk pemerintah, utamanya adalah terkait dengan keluhan sarana, termasuk kurikulum. Pemerintah juga harus tau kemampuan orang tua secara keseluruhan, karena ada orang yang sama sekali tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya, nah disitulah pemerintah hadir disitu,” terangnya.

Dalam sosialisasi Perda kali ini menghadirkan dua narasumber, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, Aminuddin Tarawe dan Akademisi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Andi Tamsil.

Menurut Aminuddin dalam Perda penyelenggaraan pendidikan ini yang dibahas cuma dua yaitu hak dan kewajiban. Jadi ada hak dan kewajiban peserta didik, orang tua, masyarakat dan pemerintah.

Baca Juga  Polemik Jalan Trans Rantau Pulung, Ketua KNPI Kutim : Pemkab Jangan Lempar Handuk

“Jadi setiap peserta didik berhak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, pendidikan agama sesuai yang dianut, pendidikan khusus bagi yang memiliki kekurangan fisik dan sebagainya,” jelasnya.

Sementara, Andi Tamsil menambahkan dalam hasil penelitian yang ditemukan tiga tahun lalu, bahwa Kedepan profesi yang pertama kali ditinggal adalah guru dan dosen.

“Karena efek kecanggihan teknologi semua yang dikerjakan oleh tenaga pendidik, itu semua ada di google. Makanya di era sekarang banyak orang tua kelabakan dalam mendidik anaknya. Makanya sangat tepat itu apa yang telah disampaikan oleh Ki Hajar Dewantara bahwa setiap orang guru dan setiap tempat adalah sekolah,” pungkas Tamsil. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemerintah Pusat Naikkan Status Makassar Level 3 Penyebaran Kasus COVID-19

Politik

Daeng Tayang Ulas Visi Makassar Kota Dunia yang Resiliensi, Sombere dan Cerdas untuk Semua

Pemerintahan

Bagian Hukum Pemkot Makassar Raih Nilai A dalam Indeks Informasi Hukum

Pemerintahan

HANI 2023, Ini Pesan Wali Kota Danny di Rutan Kelas 1 Makassar

Pemerintahan

Prioritas Andi Sudirman, Pemprov Sulsel Segera Tangani 2,5 Km Jalan Rusak di Ruas Impa-Impa-Anabanua Wajo

Pemerintahan

Mendagri dan Menteri PKP Puji Munafri–Aliyah Soal Kecepatan Pelayanan Publik

Bisnis

Hari Ulang Tahun Wali Kota Makassar, Kalla Toyota Rayakan Dengan Kolaborasi Program “Makassar Kota Makan Enak”

Pemerintahan

Rakor Bersama Jajaran Setda Makassar, Munafri Arifuddin: Koordinasi Kunci Tertibnya OPD