Home / Pemerintahan / Politik

Sabtu, 19 Februari 2022 20:02- WIB

Sosper Penyelenggara Pendidikan, Hasanuddin Leo Ajak Masyarakat Mengetahui Hak dan Kewajiban Pendidikan

Makassar, Merata.Net – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo mengawali kegiatan kedewanan tahun 2022 dengan menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) angkatan 1 tahun anggaran 2022.

Sosialisasi Perda yang dilakukan Hasanuddin Leo terkait Perda Kota Makassar Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Travellers Phinisi Makassar, Jalan Lamadukelleng Buntu, Sabtu (19/2/2022).

Menurutnya, Perda tersebut masih sangat perlu lebih lanjut untuk di sosialisasikan karena mengatur tentang hak dan kewajiban apakah sebagai guru, orang tua dan selaku masyarakat secara keseluruhan.

“Ini juga menjadi hal yang wajar untuk diketahui karena kita adalah objek sekaligus subjek. Sesungguhnya setiap peraturan ada dua hal yang selalu di bahas dan dibicarakan yaitu persoalan hak dan persoalan kewajiban,” ujarnya.

Legislator PAN Makassar tiga periode ini berharap dengan sosialisasi ini adanya kesepahaman antara orang tua, terkait dengan bagaimana sebenarnya bentuk penyelenggaraan pendidikan itu sendiri sehingga bisa paham apa yang menjadi hak dan kewajibannya.

Baca Juga  Wali Kota Danny Melaporkan Kasus Suspek Harian di Makassar ke Menko Perekonomian, Turun Signifikan

“Oleh karena itu, banyak hal yang bisa menjadi catatan untuk pemerintah, utamanya adalah terkait dengan keluhan sarana, termasuk kurikulum. Pemerintah juga harus tau kemampuan orang tua secara keseluruhan, karena ada orang yang sama sekali tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya, nah disitulah pemerintah hadir disitu,” terangnya.

Dalam sosialisasi Perda kali ini menghadirkan dua narasumber, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, Aminuddin Tarawe dan Akademisi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Andi Tamsil.

Menurut Aminuddin dalam Perda penyelenggaraan pendidikan ini yang dibahas cuma dua yaitu hak dan kewajiban. Jadi ada hak dan kewajiban peserta didik, orang tua, masyarakat dan pemerintah.

Baca Juga  Dugaan Jual Paketan dengan Barang Lain, KPPU Makassar Pantau Distributor Minyak Goreng

“Jadi setiap peserta didik berhak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, pendidikan agama sesuai yang dianut, pendidikan khusus bagi yang memiliki kekurangan fisik dan sebagainya,” jelasnya.

Sementara, Andi Tamsil menambahkan dalam hasil penelitian yang ditemukan tiga tahun lalu, bahwa Kedepan profesi yang pertama kali ditinggal adalah guru dan dosen.

“Karena efek kecanggihan teknologi semua yang dikerjakan oleh tenaga pendidik, itu semua ada di google. Makanya di era sekarang banyak orang tua kelabakan dalam mendidik anaknya. Makanya sangat tepat itu apa yang telah disampaikan oleh Ki Hajar Dewantara bahwa setiap orang guru dan setiap tempat adalah sekolah,” pungkas Tamsil. (*)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Sukses Bangun Ekonomi Berkelanjutan, Wali Kota Danny Terima Penghargaan Indonesia Award 2022

Pemerintahan

Ketua TP PKK Makassar Ingatkan Peran Penting Keluarga Cegah Trafficking

Indonesiaku

Penjelasan Kasatlantas Polrestabes Makassar Terkait Perubahan Arus Lalin Kawasan CPI

Pemerintahan

Buka Workshop Dakwah Digital, Plt Kadis Kominfo Makassar Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Teknologi Bijak

Pemerintahan

Pj Gubernur Sulsel: Pembangunan Stadion Sudiang Telah Dianggarkan di APBN

Pemerintahan

Danny Pomanto Maulid Bareng Pengurus dan Jemaah Masjid Al-Markaz

Pemerintahan

Tidak Beretika, TRC PD Parkir Makassar Edukasi Jukir Sungai Saddang

Pemerintahan

Bukti Sinergitas Pemkot-TNI, PJ Sekda Makassar Hadiri Peringatan HUT Kodam XIV/Hasanuddin ke-67 Tahun