Home / Indonesiaku / Pemerintahan

Kamis, 21 Juli 2022 11:27- WIB

Resmi, KTP Bisa Digunakan Jadi NPWP, Berikut Format Terbarunya

Ilustrasi. Foto/Pajakku

Ilustrasi. Foto/Pajakku

Jakarta, Merata.Net – Dirjen Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Hal ini untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.

Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format NPWP baru ada tiga. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor ditulis mengatakan, format ini akan berlaku pada 1 Januari 2024.

“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ujarnya

Baca Juga  Upaya Dinkes Kota Makassar turunkan angka Stunting, dengan melakukan Pertemuan Starkom.

Selengkapnya, untuk wajib pajak yang saat ini sudah memiliki NPWP, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.

Namun, ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan.

Kalau begitu, DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak dan/atau saluran lainnya. Bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, sementara bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

Baca Juga  Pemprov Sulsel Lakukan Penanganan Darurat Ruas Jalan Antang Raya

Sedangkan untuk wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan berikut. Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. (*)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

POLRI Bakal Gelar Operasi Patuh 2023 Serentak, Ini Jadwalnya

Kriminal

Kejaksaan Agung Sita Tanah Milik Tersangka Johnny G Plate Seluas 11,7 Ha

Pemerintahan

Kominfo Tunjuk Makassar Tuan Rumah KIM Fest 2024, Pemkot Matangkan Persiapan

Pemerintahan

Sofha Marwah Bahtiar Apresiasi Menu Pangan Lokal Berbahan Dasar Pisang Kreasi TP PKK Enrekang

Pemerintahan

Pemkot Salatiga Pelajari Pola Komunikasi Pemkot Makassar dengan Media

Pemerintahan

Dilantik Sebagai Pj Sekda, Irwan Adnan Siap Tingkatkan Kinerja Pemkot Makassar

Pemerintahan

Gubernur Sulsel Lepas 83 Atlet Menuju Pornas XVI Korpri di Semarang

Indonesiaku

Dirlantas Polda Sulsel Berikan Penghargaan kepada 9 Pos PAM Operasi Ketupat Pallawa 2022