Home / Kriminal

Rabu, 29 Januari 2025 19:34- WIB

Satnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap Jaringan Narkoba di Kampung Borta

Satuan Narkoba Polrestabes Makassar kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Makassar.

Satuan Narkoba Polrestabes Makassar kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Makassar.

MAKASSAR, Merata.Net – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Makassar. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Kampung Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, Selasa, (28/01/2025) polisi mengamankan sejumlah barang bukti serta menangkap beberapa tersangka.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Makassar dalam memberantas peredaran narkoba, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si, didampingi oleh Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara, SIK, dan Kasi Humas AKP Wahiduddin dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar pada Rabu (29/1/2025) mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Baca Juga  Organisasi Jurnalis Sulsel Pertanyakan Penyelesaian Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Antara Mandek di Polisi

“Pengungkapan ini sudah dimulai sejak akhir Desember. Saat itu, berhasil mengamankan 32 kg sabu, kemudian dari hasil pengembangan, kembali ditemukan 1,5 kg sabu dengan dua tersangka. Selanjutnya, di Parepare kami juga berhasil menyita 3 kg sabu dan menangkap dua tersangka lainnya,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan bahwa transaksi narkoba terus berlangsung, baik secara konvensional maupun melalui metode daring. Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi berhasil menangkap sembilan operator yang menggunakan sepuluh aplikasi berbeda untuk menjual narkotika secara online.

“Setelah menangkap para operator ini, kami melakukan penggerebekan di Kampung Borta dan berhasil menyita 10 gram sabu, serta barang bukti lainnya berupa airsoft gun, busur, dan uang tunai sebesar Rp9,7 juta. Di lokasi ini, kami juga mengamankan dua tersangka, satu di antaranya perempuan,” tambahnya.

Baca Juga  Polrestabes Makassar Sita Ratusan Kendaraan Knalpot Brong

Secara keseluruhan, sejak Januari hingga akhir Januari 2025, polisi telah mengamankan 15 tersangka dalam jaringan ini, termasuk dua di antaranya yang masih di bawah umur. Sehingga, dalam konferensi pers ini, hanya 13 tersangka yang diperlihatkan kepada publik. Total kerugian akibat peredaran narkotika ini ditaksir mencapai Rp6,4 miliar, dengan estimasi dampak yang dapat merugikan hingga 24.000 jiwa jika barang haram tersebut berhasil diedarkan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Sub Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 130 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polda Sulsel Tetapkan Rektor UMI dan Mantan Rektor UMI Tersangka Kasus Korupsi

Kriminal

Polairud Polda Sulsel Gelar Pengungkapan Tindak Pidana Destructive Fishing dan Kejahatan Terhadap Satwa Dilindungi

Kriminal

Satnarkoba Polrestabes Makassar Mengungkap Peredaran Gelap Narkotika, 5 Tersangka Diamankan

Kriminal

Polisi Menangkap Puluhan Anggota Geng Motor yang Menewaskan 1 Orang di Biringkanaya

Kriminal

Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penyelundupan BBM Subsidi Lintas Moda

Kriminal

Kerjasama Kejari Restorative Justice House Akan Hadir di 15 Kecamatan

Hukum

Polisi di Malakaji Gowa Bebaskan Lebih Cepat Pelaku Pencurian Emas dan Uang Rp30 Juta

Kriminal

Polrestabes Makassar Ungkap Kawanan Geng Motor Serang Warga di Jalan Ablam