Home / Kriminal

Selasa, 8 September 2026 09:26- WIB

Polrestabes Makassar Sita Ratusan Kendaraan Knalpot Brong

MAKASSAR, Merata.Net – Satlantas Polrestabes Makassar menggelar penindakan masif terhadap pelanggaran lalu lintas dan perilaku negatif para pengendara motor di wilayah Kota Makassar.

Operasi yang berlangsung selama kurang lebih dua minggu ini menghasilkan penyitaan ratusan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.

Dalam Konferensi pers pada Senin (07/09/2026) yang dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana SH,SIK,M.Si, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya aduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan geng motor di sore hingga malam hari.

“Penindakan ini dilakukan karena banyaknya laporan kepada kami tentang geng motor yang berseliweran di malam hari maupun sore hari,” ujar Kapolrestabes Makassar

Baca Juga  Gedung DPRD Kota Makassar Dibakar Pendemo, Empat Tewas

Operasi yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Siska Dwimarita Susanti ini berhasil mengamankan 355 unit kendaraan sebagai barang bukti.

Pengamanan dilakukan atas berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari ketiadaan SIM, tidak membawa/matinya STNK, hingga penggunaan knalpot yang tidak standar.

Rincian Barang Bukti dan Pelanggaran:
Knalpot Brong: 174 unit
Pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): 64 unit
Pengendara Tidak Menggunakan Helm: 97 unit
Pengendara di Bawah Umur: 53 orang

Khusus untuk penindakan knalpot brong, petugas melepas langsung knalpot tersebut dari kendaraan.”Pemilik motor diwajibkan datang kembali dengan membawa knalpot asli agar suara kendaraan kembali normal,” ujarnya

Baca Juga  Kapolrestabes Makassar Hadiri Pengukuhan 70 Paskibraka Kota Makassar Tahun 2026

Selain pelanggaran lalu lintas, petugas Satlantas di lapangan juga menemukan pengendara yang membawa busur beserta ketapel yang disinyalir akan digunakan untuk aksi tawuran atau perang antar kelompok.Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Langkah tegas ini selaras dengan instruksi Kapolda untuk melakukan penindakan masif terhadap geng motor dan pengendara yang meresahkan.

“Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan indikasi gangguan kamtibmas melalui layanan call center 110 maupun aplikasi resmi kepolisian,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Ibunda Wakil Bupati Barru Wafat Usai Kecelakaan di Soppeng

Kriminal

Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun dan Didenda Rp500 Juta

Kriminal

Operasi Zebra Pallawa 2024: Dua Hari Bergerak, Polrestabes Makassar Amankan 49 Kendaraan

Kriminal

FOTO: BPOM Makassar Sita Kosmetik Ilegal dari Sidrap

Kriminal

Jatanras Polrestabes Makassar Tangkap Jukir Liar Penikam Ojol di Jalan Mawas

Kriminal

Pos Lantas Fly Over Makassar Dibersihkan Pasca Terbakar Aksi Unras

Kriminal

Polsek Mamajang Ungkap Pelaku Pengeroyokan di Jalan Onta Lama

Kriminal

Polrestabes Makassar Tangkap Belasan Anggota Geng Motor Bersenjata Tajam