Home / Komunitas / Kriminal

Selasa, 15 November 2022 07:56- WIB

KP-GRD Hadiri Panggilan KPPU, Minta Segera Periksa PPK & Pemenang Tender Proyek Gedung PN Makassar

Makassar, Merata.Net – Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) menghadiri undangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kanwil VI Sulsel (KPPU), Jln. Urip Sumoharjo, Senin (14/11/2022) siang.

Turut hadir, Ketua Dep. Agitprop KP-GRD, Muh. Zulfikar, Ketua Dep. Pendidikan KP-GRD, Vando Matanubun, dan Ketua Dep. Pendidikan GRD-KK Makassar, serta Dewan Pembina GRD, Amar Anggriawan Azis.

Dalam kesempatan itu, KP-GRD menghadiri undangan KPPU terkait laporan dugaan KKN di pengerjaan proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar.

KP-GRD hadir memberikan keterangan untuk melengkapi berkas terkait dengan pelaporan dugaan KKN di pengerjaan proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Juga  TP PKK Makassar Gandeng BNN dan Dinsos Edukasi Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba

Saat dikonfirmasi, Muh. Zulfikar selaku ketua Agitprop KP-GRD membenarkan bahwa KP-GRD diundang oleh KPPU Kanwil VI Sulsel terkait laporan dugaan KKN di pengerjaan proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar.

“Iya bener. Kami diundang untuk melengkapi berkas terkait laporan dugaan KKN di pengerjaan proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar,” ujar Fikar.

“Kami juga membawa beberapa tambahan bukti otentik untuk diproses oleh KPPU,” tambah Fikar.

Fikar mengatakan, dari proses tender revitalisasi gedung cagar budaya kantor pengadilan negeri Makassar diduga adanya persekongkolan antara PPK dan kontraktor pemenang tender. Pasalnya alat-alat yang dimasukkan sebagai persyaratan juga tender juga tidak masuk akal.

Baca Juga  Makassar Racing Kembali Gelar Bakti Sosial, Kunjungi Panti Asuhan Hingga Berbagi Makanan Sahur di Lapas

“Kami menduga ini sudah diatur oleh PPK dan hal ini jelas sangat bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999,” jelas Fikar.

“Dalam pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 sudah menegaskan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain dalam pemenangan proses tender. Kami menduga pemenang tender proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar sudah diatur dengan memasukkan peralatan yang tidak masuk akal untuk mengeliminasi kontraktor lain,” pungkas Fikar.

Share :

Baca Juga

Komunitas

Rakerprov IMI Sulsel, RMS; Oneprix Bakal Hadir di Tahun 2024

Komunitas

Yakub Ismail Didaulat Lanjutkan Kepemimpinan Apindo Banten Periode 2019-2024

Indonesiaku

Respon Cepat Perintah Siaga Bencana Wali Kota, PMI Makassar Siagakan Relawan

Komunitas

Makassar Bugar Tonji, Event Fitnes Terbesar Siap Digelar di Pipo Mal Desember 2022

Indonesiaku

Oknum Dosen di Makassar Jadi Buronan Polisi Diduga Terlibat Kasus Wisuda Tanpa Kuliah

Komunitas

Wali Kota Danny Instruksikan PPID Kota Makassar Siapkan Informasi Publik

Komunitas

Dilepas Wali Kota Danny, Makassar jadi Kota Ketujuh Gelar Friendship Run 2023 Bank Jateng

Komunitas

Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi, KPK Teken MoU dengan ACRC Korsel