Home / Komunitas / Kriminal

Selasa, 15 November 2022 07:56- WIB

KP-GRD Hadiri Panggilan KPPU, Minta Segera Periksa PPK & Pemenang Tender Proyek Gedung PN Makassar

Makassar, Merata.Net – Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) menghadiri undangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kanwil VI Sulsel (KPPU), Jln. Urip Sumoharjo, Senin (14/11/2022) siang.

Turut hadir, Ketua Dep. Agitprop KP-GRD, Muh. Zulfikar, Ketua Dep. Pendidikan KP-GRD, Vando Matanubun, dan Ketua Dep. Pendidikan GRD-KK Makassar, serta Dewan Pembina GRD, Amar Anggriawan Azis.

Dalam kesempatan itu, KP-GRD menghadiri undangan KPPU terkait laporan dugaan KKN di pengerjaan proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar.

KP-GRD hadir memberikan keterangan untuk melengkapi berkas terkait dengan pelaporan dugaan KKN di pengerjaan proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Juga  Ryano: KNPI Saat ini Mengusung visi Activistpreneur

Saat dikonfirmasi, Muh. Zulfikar selaku ketua Agitprop KP-GRD membenarkan bahwa KP-GRD diundang oleh KPPU Kanwil VI Sulsel terkait laporan dugaan KKN di pengerjaan proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar.

“Iya bener. Kami diundang untuk melengkapi berkas terkait laporan dugaan KKN di pengerjaan proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar,” ujar Fikar.

“Kami juga membawa beberapa tambahan bukti otentik untuk diproses oleh KPPU,” tambah Fikar.

Fikar mengatakan, dari proses tender revitalisasi gedung cagar budaya kantor pengadilan negeri Makassar diduga adanya persekongkolan antara PPK dan kontraktor pemenang tender. Pasalnya alat-alat yang dimasukkan sebagai persyaratan juga tender juga tidak masuk akal.

Baca Juga  Jalin Silaturahmi, Diaspora Indonesia Gelar Pengajian di Connecticut Amerika

“Kami menduga ini sudah diatur oleh PPK dan hal ini jelas sangat bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999,” jelas Fikar.

“Dalam pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 sudah menegaskan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain dalam pemenangan proses tender. Kami menduga pemenang tender proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar sudah diatur dengan memasukkan peralatan yang tidak masuk akal untuk mengeliminasi kontraktor lain,” pungkas Fikar.

Share :

Baca Juga

Komunitas

Indira Yusuf Ismail Ikuti Pengajian Parenting bersama Majelis LDII Kota Makassar

Komunitas

Dody Alamsyah Terpilih Aklamasi di Mubes Paguyuban Alumni 97 Makassar

Indonesiaku

Karang Taruna Sulsel-Komunitas Generasi Milenial Bantu Korban Puting Beliung di Makassar

Kriminal

Ketua Umum Front Aksi Mahasiswa Makassar berikan Warning Polres Sinjai terkait penangkapan Mobil Truck Pengangkut Solar Ilegal

Indonesiaku

Respon PMI Erupsi Semeru, Kirim Bantuan Logistik dan Personel

Indonesiaku

Sebanyak 100 Karyawan Kawan Lama Grup Bersih-Bersih Masjid Agung Syech Yusuf

Bisnis

Serentak di 6 Kota, Program Wave of HERO Sasar Bantu Anak-anak Panti Asuhan

Komunitas

Buktikan Anak Punk Bisa Sehat, Punk Rock & Run Warnai Kemerdekaan RI di Makassar