Home / Komunitas / Kriminal

Selasa, 15 November 2022 07:56- WIB

KP-GRD Hadiri Panggilan KPPU, Minta Segera Periksa PPK & Pemenang Tender Proyek Gedung PN Makassar

Makassar, Merata.Net – Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) menghadiri undangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kanwil VI Sulsel (KPPU), Jln. Urip Sumoharjo, Senin (14/11/2022) siang.

Turut hadir, Ketua Dep. Agitprop KP-GRD, Muh. Zulfikar, Ketua Dep. Pendidikan KP-GRD, Vando Matanubun, dan Ketua Dep. Pendidikan GRD-KK Makassar, serta Dewan Pembina GRD, Amar Anggriawan Azis.

Dalam kesempatan itu, KP-GRD menghadiri undangan KPPU terkait laporan dugaan KKN di pengerjaan proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar.

KP-GRD hadir memberikan keterangan untuk melengkapi berkas terkait dengan pelaporan dugaan KKN di pengerjaan proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Juga  Persatuan Masyarakat Selayar Gelar Loka Karya Bahas Medical Tourism

Saat dikonfirmasi, Muh. Zulfikar selaku ketua Agitprop KP-GRD membenarkan bahwa KP-GRD diundang oleh KPPU Kanwil VI Sulsel terkait laporan dugaan KKN di pengerjaan proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar.

“Iya bener. Kami diundang untuk melengkapi berkas terkait laporan dugaan KKN di pengerjaan proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar,” ujar Fikar.

“Kami juga membawa beberapa tambahan bukti otentik untuk diproses oleh KPPU,” tambah Fikar.

Fikar mengatakan, dari proses tender revitalisasi gedung cagar budaya kantor pengadilan negeri Makassar diduga adanya persekongkolan antara PPK dan kontraktor pemenang tender. Pasalnya alat-alat yang dimasukkan sebagai persyaratan juga tender juga tidak masuk akal.

Baca Juga  Tiga Tim Amatir Makassar, Kattikatti FC, Belut Licin FC dan Bukan Selebritis FC Gelar Turnamen Segitiga Liga Ramadan 2023

“Kami menduga ini sudah diatur oleh PPK dan hal ini jelas sangat bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999,” jelas Fikar.

“Dalam pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 sudah menegaskan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain dalam pemenangan proses tender. Kami menduga pemenang tender proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar sudah diatur dengan memasukkan peralatan yang tidak masuk akal untuk mengeliminasi kontraktor lain,” pungkas Fikar.

Share :

Baca Juga

Komunitas

PFI Makassar akan Gelar Musda VI, Usung Tema Profesionalisme Pewarta Foto

Indonesiaku

Demo di Depan Mapolda Sulsel, FKR : Pecat Oknum Polisi yang Bunuh Andi Lolo

Kriminal

Ketua Umum Front Aksi Mahasiswa Makassar berikan Warning Polres Sinjai terkait penangkapan Mobil Truck Pengangkut Solar Ilegal

Komunitas

Fadel Tauphan Tancap Gas, Roadshow KNPI Sulsel Hasilkan Rekonsiliasi

Kriminal

Spanduk “Ada Pungli Lapor” Bertebaran Disisi Jalan Kab. Kutai Timur

Komunitas

Naik Sepeda Lipat Sambil Jelajah Pesona Sulawesi Selatan

Hiburan

Gojek Youth Club, Cara Gojek Makin Dekat Bersama Pelajar di Sulsel

Kriminal

Jurnalisme Aman dan Populix Ungkap Sebab Tren Penyensoran Berita