Home / Komunitas / Kriminal

Selasa, 15 November 2022 07:56- WIB

KP-GRD Hadiri Panggilan KPPU, Minta Segera Periksa PPK & Pemenang Tender Proyek Gedung PN Makassar

Makassar, Merata.Net – Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) menghadiri undangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kanwil VI Sulsel (KPPU), Jln. Urip Sumoharjo, Senin (14/11/2022) siang.

Turut hadir, Ketua Dep. Agitprop KP-GRD, Muh. Zulfikar, Ketua Dep. Pendidikan KP-GRD, Vando Matanubun, dan Ketua Dep. Pendidikan GRD-KK Makassar, serta Dewan Pembina GRD, Amar Anggriawan Azis.

Dalam kesempatan itu, KP-GRD menghadiri undangan KPPU terkait laporan dugaan KKN di pengerjaan proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar.

KP-GRD hadir memberikan keterangan untuk melengkapi berkas terkait dengan pelaporan dugaan KKN di pengerjaan proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Juga  Makassar Racing Kembali Gelar Bakti Sosial, Kunjungi Panti Asuhan Hingga Berbagi Makanan Sahur di Lapas

Saat dikonfirmasi, Muh. Zulfikar selaku ketua Agitprop KP-GRD membenarkan bahwa KP-GRD diundang oleh KPPU Kanwil VI Sulsel terkait laporan dugaan KKN di pengerjaan proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar.

“Iya bener. Kami diundang untuk melengkapi berkas terkait laporan dugaan KKN di pengerjaan proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar,” ujar Fikar.

“Kami juga membawa beberapa tambahan bukti otentik untuk diproses oleh KPPU,” tambah Fikar.

Fikar mengatakan, dari proses tender revitalisasi gedung cagar budaya kantor pengadilan negeri Makassar diduga adanya persekongkolan antara PPK dan kontraktor pemenang tender. Pasalnya alat-alat yang dimasukkan sebagai persyaratan juga tender juga tidak masuk akal.

Baca Juga  FOTO : Penampilan Band Pop Punk Indonesia, Rocket Rockers di Panggung Rock in Celebes 2021

“Kami menduga ini sudah diatur oleh PPK dan hal ini jelas sangat bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999,” jelas Fikar.

“Dalam pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 sudah menegaskan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain dalam pemenangan proses tender. Kami menduga pemenang tender proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar sudah diatur dengan memasukkan peralatan yang tidak masuk akal untuk mengeliminasi kontraktor lain,” pungkas Fikar.

Share :

Baca Juga

Komunitas

Ketua TP PKK Makassar Apresiasi Eco Lorong Fest Dispora, Harap Pemuda Bawa Perubahan di Sektor Lingkungan

Komunitas

INI Sulsel Siap Gelar Notary Run 2024, Fun Run dengan Kearifan Lokal

Komunitas

Sering Terjadi Pemadaman Listrik Secara Bergilir Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Demo Kantor PLN Sulselbar

Komunitas

Wali Kota Appi Resmi Lepas Peserta Heritage Rally HDCI

Komunitas

PMI Makassar Beri Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Tallo

Komunitas

Sisihkan 160 Sekolah, SMAN 8 Makassar Raih Tiket Grand Final AXIS Nation Cup 2023

Bisnis

Kesthuri Gelar Musda dan Mukernas di Makassar, Pihak Kerajaan Saudi Siap Hadir

Bisnis

Peduli Sesama, Bukit Baruga Canangkan Gerakan Baruga Peduli