Home / Kriminal

Rabu, 13 Mei 2026 20:56- WIB

Polrestabes Makassar Ungkap Sabu Senilai Rp2,7 Miliar dari Jaringan Internasional

MAKASSAR, Merata.Net – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional Malaysia–Makassar. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 1.450 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH., SIK., M.Si dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Rabu (13/5/2026). Kapolrestabes didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, S.I.K., M.H., Kasi Propam Kompol Ramli, S.Sos., M.M., serta Kasi Humas Kompol Wahiduddin.

Kapolrestabes Makassar menjelaskan, pengungkapan jaringan narkotika internasional tersebut merupakan hasil kerja Sat Narkoba Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba.

“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak tujuh orang. Jika barang ini berhasil diedarkan, diperkirakan dapat merusak sekitar 8.700 jiwa,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.

Dari tiga laporan polisi yang ditangani secara berurutan, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 1.450 gram atau 1,45 kilogram. Nilai taksiran barang bukti tersebut mencapai Rp2,755 miliar.

Baca Juga  PSM Pincang Hadapi Barito Putera di Bantul

Selain itu, pihak kepolisian memperkirakan potensi menyelamatkan keuangan negara dari penyitaan barang bukti narkotika tersebut mencapai sekitar Rp26,1 miliar. Perhitungan itu didasarkan pada asumsi biaya rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.

Kapolrestabes menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Senin, 2 April 2026, ketika petugas menemukan narkotika jenis sabu dari dua tersangka di sebuah rumah kos di Kota Makassar. Dari hasil pengembangan, jaringan tersebut merupakan jalur internasional yang berasal dari Malaysia melalui Tanjung Pinang sebelum masuk ke Makassar.

“Salah satu pelaku berangkat ke Tanjung Pinang menggunakan pesawat dengan modus menyembunyikan sabu menggunakan ikat pinggang dan berhasil lolos dari pemeriksaan bandara,” jelasnya.

Baca Juga  Tes Pramusim MotoGP 2025 Buriram, Marquez Tercepat

Pengembangan kembali dilakukan pada 23 April 2026 di wilayah Tanjung Pinang. Petugas mengamankan satu orang tersangka bersama barang bukti sekitar 125 gram sabu.

Selanjutnya, pengembangan kasus kembali dilakukan hingga ditemukan lokasi penyimpanan narkotika di wilayah Panakkukang, Kota Makassar, dengan barang bukti sekitar 1 kilogram lebih sabu yang disimpan di sebuah gudang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Penasehat Hukum Masih Berpikir Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun NA

Kriminal

Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba Rp4,9 Miliar, Dua Pelaku Diamankan

Kriminal

Firli Bahuri: Putusan MK Soal Masa Jabatan 5 Tahun Pimpinan KPK, Sebuah Keharusan

Komunitas

Firman Wijaya Terpilih Jadi Ketua Umum MAHUPIKI Gantikan Yenti Garnasih

Indonesiaku

Ops Lilin Nataru 2023-2024, Ditlantas Polda Sulsel Optimalkan Implementasi ETLE

Kriminal

Polisi Tahan Mobil Ambulans di Maros, Kedapatan Bawa Motor Tanpa Surat Resmi

Kriminal

Jaksa Tegaskan Penetapan Tersangka Johny G Plate Murni Penegakan Hukum

Kriminal

Pelaku Pembunuhan Imam Masjid di Luwu di Tangkap di Belopa