Home / Kriminal

Kamis, 11 September 2025 07:45- WIB

Polda Sulsel Tetapkan 42 Tersangka dalam Perkembangan Kasus Kerusuhan dan Pengrusakan di Sulsel

MAKASSAR, Merata.Net – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran dan pengrusakan sejumlah fasilitas umum serta gedung pemerintahan di wilayah Sulawesi Selatan. Hingga Rabu (10/09/2025), jumlah tersangka bertambah menjadi 42 orang.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Sulsel. Para tersangka diamankan dari beberapa lokasi kejadian, antara lain Kantor DPRD Provinsi Sulsel, DPRD Kota Makassar, Kejati Sulsel, Pos Lantas Fly Over Makassar, DPRD Kota Palopo, serta kasus pengeroyokan di depan Kampus UMI.

“Dari total 42 tersangka, 33 di antaranya merupakan orang dewasa, sementara 9 lainnya masih berstatus anak di bawah umur,” ungkap Kombes Pol. Didik.

Baca Juga  Polda Sulsel Perlihatkan Temuan Ganja di Bontocani, Bone

Rinciannya, sebanyak 37 tersangka terlibat dalam kasus pembakaran dan pengrusakan di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, DPRD Kota Makassar, Kejati Sulsel dan Pos Lantas Fly Over Makassar. Selanjutnya, 2 tersangka ditetapkan dalam kasus pembakaran Kantor DPRD Kota Palopo. Sedangkan 3 tersangka lainnya diamankan terkait kasus pengeroyokan pengemudi ojek online di Jalan Urip Sumoharjo, depan Kampus UMI.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain : Pasal 187 KUHP – Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP – Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP – Perusakan barang, Pasal 64 KUHP – Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP – Penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE – Ujaran kebencian.

Baca Juga  Berlangsung Dramatis, Timnas Indonesia Kalahkan Vietnam dan Melaju ke Final Cabor Sepakbola Sea Games 2023

“Proses pengembangan perkara tetap dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Didik Supranoto.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Selain itu, masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi tetap aman serta kondusif. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pemberantasan Premanisme Masih Berlanjut dalam Operasi Pekat Lipu 2025 Polda Sulsel

Kriminal

Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi, Kejati Geledah Ruangan Direksi PDAM Makassar

Kriminal

Insiden Pelemparan Bus tim Persik Kediri di Malang, LIB: Kami Sesalkan Kejadian Tersebut

Kriminal

NA Tak Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Bisnis

Penumpang Keluhkan Penerbangan Tertunda Akibat Runway Bandara Tampa Padang Mamuju Tergenang Air

Kriminal

Spanduk “Ada Pungli Lapor” Bertebaran Disisi Jalan Kab. Kutai Timur

Bisnis

Aktivitas Usaha Dibatasi Saat Nataru, AUHM Kawal Kebijakan Pemkot Makassar

Kriminal

Diduga Abaikan K3 Pekerja, Kontraktor Pengadilan Negeri Makassar Akan Diadukan Ke Pengadilan Tinggi Sulselbar Sampai Ke Mahkama Agung