Home / Kriminal

Selasa, 14 Desember 2021 22:59- WIB

Lagi, Pengantar Jenazah di Kota Makassar Ugal-ugalan dan Keroyok Pengemudi Mobil

MAKASSAR,MERATA.NET- Beredar video di akun sosial media Facebook (FB) rombongan pengantar jenazah menghadang dan mengeroyok pengemudi kendaraan roda empat.

Video itu unggah oleh akun FB bernama Kasman Milan, Selasa (14/12/2021). dengan durasi 1,21 menit

Di awal video, terlihat dua pengendara sepeda motor melaju ugal-ugal sambil membawa bendera putih.

Mereka nampak meminta kendaraan di depannya untuk menepi. Tak lama kemudian sebuah mobil datang dari arah berlawan, karena merasa jalannya terhalang seseorang terlihat turun dari kendaraannya kemudian menendang mobil tersebut.

Baca Juga  KPK Umumkan Tersangka Dugaan TPPU Perkara Korupsi penerimaan Gratifikasi

Kemudian rombongan pengantar jenazah lainnya terlihat menghadang mobil tersebut. Sehingga arus lalu lintas di lokasi nampak mengalami kemacetan.

Dari unggahan Kasman Milan, ia menyebut jika sang pengemudi bernama Setiawan dan merupakan seorang dosen di salah satu kampus swasta di Makassar.

“Hati2 dengan pengantar jenazah di jalan….

Tadi sore, pak Setiawan seorang dosen di kampus Akademi Teknik Industri Makassar (ATIM) yg juga alumnus teknis unhas di keroyok oleh massa pengantar jenazah di jalan sunu raya smpai mobilnya di rusak dan pak Setiawan sendiri di pukul bertubi2 oleh massa sampai luka2 bagian kepala bahkan pelipis matanya saya lihat tadi “pecah”.

Baca Juga  Diduga Abaikan K3 Pekerja, Kontraktor Pengadilan Negeri Makassar Akan Diadukan Ke Pengadilan Tinggi Sulselbar Sampai Ke Mahkama Agung

Perlu perhatian pemerintah setempat untuk mengatur ini cara pengantaran jenazah yg baik dan benar…,” dikutip dari akun FB Kasman Milan. (Dar)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polrestabes Makassar Ungkap Sabu Senilai Rp2,7 Miliar dari Jaringan Internasional

Kriminal

Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Dalam Kejadian Demo Rusuh di Makassar

Kriminal

Gedung DPRD Kota Makassar Dibakar Pendemo, Empat Tewas

Kriminal

Firli Bahuri: Putusan MK Soal Masa Jabatan 5 Tahun Pimpinan KPK, Sebuah Keharusan

Indonesiaku

Seorang Pria di Majene Bacok 5 Warga karena Terpengaruh Obat Terlarang

Kriminal

Hari Ini, Ditlantas Polda Sulsel dan Instansi Terkait Eksekusi Lima Kendaraan ODOL

Kriminal

Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dipenjara Seumur Hidup

Kriminal

Ada Luka Lebam di Tubuh Napi Lapas Narkotika yang Tewas saat Dijemput Polda Sulsel