Home / Kriminal

Selasa, 15 Februari 2022 13:56- WIB

Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dipenjara Seumur Hidup

Herry Wirawan di PN Bandung, Jawa Barat. Foto/Dok Kejati Jabar

Herry Wirawan di PN Bandung, Jawa Barat. Foto/Dok Kejati Jabar

BANDUNG, MERATA.NET- Hakim memvonis terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Hery Wirawan, hukuman penjara seumur hidup.

Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, (15/2/2022).

“Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap ketua majelis hakim Yohannes.

Baca Juga  Polrestabes Makassar Tangkap 6 Pelaku Joki UTBK di Unhas

Herry sendiri mendengarkan secara langsung putusan tersebut di hadapan majelis hakim.

Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Baca Juga  Artis Ardhito Pramono Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, dalam tuntutannya jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Herry karena telah mencabuli belasan santrinya hingga beberapa dari mereka melahirkan. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Dirlantas Polda Sulsel: Kendaraan ODOL Merupakan Kejahatan Lalu Lintas

Kriminal

Jampidsus Periksa Menpora dan 7 Orang Lainnya Terkait TPK & TPPU BTS 4G Kominfo

Hukum

Perlu Dibahas Lebih Lanjut, Ketua Asperhupiki Rekomendasikan Tunda Revisi UU Polri

Kriminal

Di Moment Hari Pahlawan Seorang Napi Terorisme di Lapas Makassar Ikrar Setia kepada NKRI

Kriminal

Kerjasama Kejari Restorative Justice House Akan Hadir di 15 Kecamatan

Kriminal

Polrestabes Makassar Tangkap 6 Pelaku Joki UTBK di Unhas

Kriminal

Jadi Tersangka, Direktur Utama Waskita Karya Ditahan Kejaksaan Agung

Kriminal

Polrestabes Makassar Kembali Ringkus Kawanan Geng Motor