Home / Kriminal

Selasa, 15 Februari 2022 13:56- WIB

Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dipenjara Seumur Hidup

Herry Wirawan di PN Bandung, Jawa Barat. Foto/Dok Kejati Jabar

Herry Wirawan di PN Bandung, Jawa Barat. Foto/Dok Kejati Jabar

BANDUNG, MERATA.NET- Hakim memvonis terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Hery Wirawan, hukuman penjara seumur hidup.

Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, (15/2/2022).

“Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap ketua majelis hakim Yohannes.

Baca Juga  Operasi Zebra Pallawa 2024: Dua Hari Bergerak, Polrestabes Makassar Amankan 49 Kendaraan

Herry sendiri mendengarkan secara langsung putusan tersebut di hadapan majelis hakim.

Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Baca Juga  Kejaksaan Agung Sita Tanah Milik Tersangka Johnny G Plate Seluas 11,7 Ha

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, dalam tuntutannya jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Herry karena telah mencabuli belasan santrinya hingga beberapa dari mereka melahirkan. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kecelakaan Lalu Lintas Turun 41% dalam Sepekan Operasi Keselamatan Pallawa 2025

Kriminal

Andi Alfian Meninggal, Diduga Korban Tindak Kekerasan Senior Pondok Pesantren Al Imam Ashim.

Bisnis

Penumpang Keluhkan Penerbangan Tertunda Akibat Runway Bandara Tampa Padang Mamuju Tergenang Air

Kriminal

FOTO : Polres Pelabuhan Makassar Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp21 Miliar

Komunitas

Tak Terima Putusan Hakim, GAM dan Warga Panaikang Lakukan Aksi Depan Pengadilan Negeri Makassar.

Kriminal

Rumah Mewah, Mobil Ferari Hingga Tesla Milik Indra Kenz kini Disita Polisi

Hukum

Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo Divonis Bebas!

Kriminal

Bentrokan Kelompok Geng Motor di Rappocini, Polisi Amankan Panah Busur dan Magazen Air Softgun