BANDUNG, MERATA.NET- Hakim memvonis terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Hery Wirawan, hukuman penjara seumur hidup.
Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, (15/2/2022).
“Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap ketua majelis hakim Yohannes.
Herry sendiri mendengarkan secara langsung putusan tersebut di hadapan majelis hakim.
Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, dalam tuntutannya jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Herry karena telah mencabuli belasan santrinya hingga beberapa dari mereka melahirkan. (*)