Home / Kriminal

Selasa, 15 Februari 2022 - 13:56 WIB

Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dipenjara Seumur Hidup

Herry Wirawan di PN Bandung, Jawa Barat. Foto/Dok Kejati Jabar

BANDUNG, MERATA.NET- Hakim memvonis terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Hery Wirawan, hukuman penjara seumur hidup.

Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, (15/2/2022).

“Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap ketua majelis hakim Yohannes.

Herry sendiri mendengarkan secara langsung putusan tersebut di hadapan majelis hakim.

Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, dalam tuntutannya jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Herry karena telah mencabuli belasan santrinya hingga beberapa dari mereka melahirkan. (*)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Densus 88 Berhasil Tangkap Dua Terduga Teroris Luwu Timur

Kriminal

Diretas, Akun Facebook Istri Mantan Wali Kota Parepare Dipakai Menipu

Kriminal

Satgas Pangan Sulteng Bongkar Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng

Kriminal

Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi, Kejati Geledah Ruangan Direksi PDAM Makassar

Kriminal

Rumah Mewah, Mobil Ferari Hingga Tesla Milik Indra Kenz kini Disita Polisi

Indonesiaku

Penggugat Enam Media Belum Bayar Tambahan Biaya Perkara, Sidang Putusan Ditunda

Kriminal

Salah Alamat, PN Makassar Diminta Hentikan Eksekusi Lahan Showroom Mazda Pettarani

Kriminal

Empat Organisasi Pers Minta Polda Sulsel Usut Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Bulukumba