Home / Kriminal

Selasa, 15 Februari 2022 13:56- WIB

Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dipenjara Seumur Hidup

Herry Wirawan di PN Bandung, Jawa Barat. Foto/Dok Kejati Jabar

Herry Wirawan di PN Bandung, Jawa Barat. Foto/Dok Kejati Jabar

BANDUNG, MERATA.NET- Hakim memvonis terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Hery Wirawan, hukuman penjara seumur hidup.

Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, (15/2/2022).

“Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap ketua majelis hakim Yohannes.

Baca Juga  Polairud Polda Sulsel Gelar Pengungkapan Tindak Pidana Destructive Fishing dan Kejahatan Terhadap Satwa Dilindungi

Herry sendiri mendengarkan secara langsung putusan tersebut di hadapan majelis hakim.

Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Baca Juga  Aksi Konvoi Ugal-ugalan Berkedok Buka Puasa Bersama, Puluhan Motor Disita Ditlantas Polda

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, dalam tuntutannya jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Herry karena telah mencabuli belasan santrinya hingga beberapa dari mereka melahirkan. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Lagi, Pengantar Jenazah di Kota Makassar Ugal-ugalan dan Keroyok Pengemudi Mobil

Kriminal

MUI Sulsel: Senjata Busur Panah Haram

Kriminal

Diduga Abaikan K3 Pekerja, Kontraktor Pengadilan Negeri Makassar Akan Diadukan Ke Pengadilan Tinggi Sulselbar Sampai Ke Mahkama Agung

Kriminal

Jampidsus Periksa Menpora dan 7 Orang Lainnya Terkait TPK & TPPU BTS 4G Kominfo

Kriminal

Polda Sulsel Tetapkan 42 Tersangka dalam Perkembangan Kasus Kerusuhan dan Pengrusakan di Sulsel

Kriminal

FOTO: BPOM Makassar Sita Kosmetik Ilegal dari Sidrap

Kriminal

Ketua Umum Front Aksi Mahasiswa Makassar berikan Warning Polres Sinjai terkait penangkapan Mobil Truck Pengangkut Solar Ilegal

Kriminal

OTT Bupati Meranti, Bukti Komitmen Ketua KPK Berantas Korupsi