Home / Kriminal / Pemerintahan

Kamis, 8 Juni 2023 15:40- WIB

Kejaksaan Agung Sita Tanah Milik Tersangka Johnny G Plate Seluas 11,7 Ha

Jakarta. Merata.Net – Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penyitaan terhadap tanah milik tersangka Johnny G Plate (JGP) seluas 11,7 hektar.

Penyitaan dilakukan pada Rabu, 7 Juni 2023 sekitar pukul 10:00 s/d 17:00 WITA, bertempat di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Adapun Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP.

Baca Juga  Penghargaan Tertinggi Negara, Gubernur Sulsel Terima Satyalancana Wira Karya

“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Kamis (8/6).

Baca Juga  UPT Barembeng Gowa, Tanam 1000 Pohon Kelor

Adapun kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Plt Gubernur Sulsel Menangis Saat Paripurna DPRD Pemberhentian NA sebagai Gubernur Sulsel

Pemerintahan

PD Terminal Tak Punya Inovasi, Dewan Minta Pemkot Evaluasi Perusda Berkinerja Buruk

Pemerintahan

Plt Dirut PD Pasar Makassar, Uli Gauli akan Optimalkan Bank Sampah di Sejumlah Pasar

Pemerintahan

Sofha Marwah Bahtiar Hadiri Rakornas TP PKK se-Indonesia, Bahas Soal Stunting hingga Narkoba

Pemerintahan

Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api di Lahan Pemkot Makassar, Danny Berikan Solusi

Pemerintahan

Hardiknas 2024: Konten Revolusi Pendidikan di Makassar Lengkapi Merdeka Belajar

Pemerintahan

Mantap! Pj Wali Kota Abdul Hayat Angkat Piala Bergilir Bank Indonesia

Pemerintahan

Di AS, Presiden Jokowi Serukan Hentikan Perang Ukraina