Home / Indonesiaku / Pemerintahan

Sabtu, 8 Januari 2022 19:27- WIB

Pemberi Uang Gepeng dan Anjal Terancam Denda Rp1,5 Juta

MAKASSAR, MERATA.NET – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Makassar, Aulia Arsyad menegaskan, Pemerintah kota (Pemkot) Makassar bakal memberlakukan sanksi tegas berupa denda Rp 1,5 Juta dan pidana kurungan 3 Bulan penjara bagi warga yang memberi uang kepada Anak Jalanan (Anjal), Gelandang atau Pengemis (Gepeng) di pinggir jalan.

“Ini sejalan dengan Fatwa MUI di tahun 2021 bahwa haram hukumnya memberi uang di jalan karena di jalan menganggu aktifitas lalu lintas. Bisa memberi tapi bukan di jalan,” ujar Aulia Arsyad, Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga  Longsor di Cenrana Maros Dirlantas Polda Sulsel: Akses Jalan Poros Maros-Bone Berjalan Sistem Buka Tutup

Penerapan perda ini akan diberlakukan tahun ini, hanya saja masih menunggu SK dari Wali Kota Makassar untuk memberlakukan perda tersebut.

Sanksi ini berdasarkan Peraturan Daerah no 2 tahun 2008 tentang pembinaan Anjal dan Gepeng dan berdasarkan Fatwa MUI Sulsel tahun 2021.

Perda tersebut juga tidak serta merta akan diberlakukan mesti bertahap dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sebab, masyarakat harus tahu bahwa Perda ini akan diterapkan sehingga bisa hati-hati atau tidak lagi memberikan uang kepada anak jalanan.

“Penerapan Perda Anjal tetap ada serta di jalankan Untuk Tahun 2022 dan sementara menunggu SK Wali Kota, drafnya sementara dibuat dan dikirim ke bagian hukum,” jelasnya.

Baca Juga  Wali Kota Makassar Dampingi Forkopimda Sulsel Kunjungi Pos Pengamanan Terpadu Hari Raya

Tim khusus dari Dinas Sosial bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan turun ke jalan unyik memantau. Namun masih menunggu SK Wali Kota.

“Jika ada laporan masuk ke kami, Tim yang Dinas Sosial turun langsung berdasarkan laporan serta akan menjangkau titik- titik rawan banyaknya anjal gepeng dan pengemis,” tutupnya. (Jan)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Presiden Jokowi Hadiri Perayaan Satu Abad Nahdlatul Ulama di Sidoarjo

Pemerintahan

Ketua TP PKK Makassar Beberkan PHBS Penting Untuk Diterapkan

Pemerintahan

Indira Jusuf Ismail Temui Ketua TP PKK Provinsi, Bahas Persiapan HKG 50 Tahun

Pemerintahan

Fatmawati Rusdi Buka Lomba Asmaul Husna Tingkat Kecamatan se – Kota Makassar

Pemerintahan

Bertolak dari Los Angeles, Wali Kota Danny Hadiri World City Summit 2022 di Singapura

Pemerintahan

Dua Rumah Rusak Akibat Longsor di Sinjai, Bantuan Buffer Stok Provinsi Telah Disalurkan

Pemerintahan

Kadis Dinas Pertanahan Rangkum 3 Dimensi Tupoksi melalui Pusaka

Pemerintahan

FOTO: Prabowo Subianto Menjadi Pembicara pada Forum Dialog Cendekia ICMI di Makassar