Home / Indonesiaku / Pemerintahan

Sabtu, 8 Januari 2022 19:27- WIB

Pemberi Uang Gepeng dan Anjal Terancam Denda Rp1,5 Juta

MAKASSAR, MERATA.NET – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Makassar, Aulia Arsyad menegaskan, Pemerintah kota (Pemkot) Makassar bakal memberlakukan sanksi tegas berupa denda Rp 1,5 Juta dan pidana kurungan 3 Bulan penjara bagi warga yang memberi uang kepada Anak Jalanan (Anjal), Gelandang atau Pengemis (Gepeng) di pinggir jalan.

“Ini sejalan dengan Fatwa MUI di tahun 2021 bahwa haram hukumnya memberi uang di jalan karena di jalan menganggu aktifitas lalu lintas. Bisa memberi tapi bukan di jalan,” ujar Aulia Arsyad, Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga  Sulsel Lepas Komoditas Ekspor Senilai Rp. 648,6 Miliar ke 20 Negara

Penerapan perda ini akan diberlakukan tahun ini, hanya saja masih menunggu SK dari Wali Kota Makassar untuk memberlakukan perda tersebut.

Sanksi ini berdasarkan Peraturan Daerah no 2 tahun 2008 tentang pembinaan Anjal dan Gepeng dan berdasarkan Fatwa MUI Sulsel tahun 2021.

Perda tersebut juga tidak serta merta akan diberlakukan mesti bertahap dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sebab, masyarakat harus tahu bahwa Perda ini akan diterapkan sehingga bisa hati-hati atau tidak lagi memberikan uang kepada anak jalanan.

“Penerapan Perda Anjal tetap ada serta di jalankan Untuk Tahun 2022 dan sementara menunggu SK Wali Kota, drafnya sementara dibuat dan dikirim ke bagian hukum,” jelasnya.

Baca Juga  Di Sidrap, Kepala BPS Puji Penanganan Inflasi Pj Gubernur Sulsel

Tim khusus dari Dinas Sosial bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan turun ke jalan unyik memantau. Namun masih menunggu SK Wali Kota.

“Jika ada laporan masuk ke kami, Tim yang Dinas Sosial turun langsung berdasarkan laporan serta akan menjangkau titik- titik rawan banyaknya anjal gepeng dan pengemis,” tutupnya. (Jan)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Wali Kota Appi Tinjau Lokasi Kerusuhan Perang Kelompok di Tallo

Pemerintahan

Pegawai Bappeda Terapkan 5 Kebiasaan Wujudkan Makassar Kota Rendah Karbon

Pemerintahan

Dinkes Harap Duta Siswa KTR Aktif Bantu Pemkot Makassar Sosialisasikan KTR

Pemerintahan

Gubernur Sulsel: Kini Makassar ke Bone Jalur Udara Hanya 30 Menit

Indonesiaku

Pebalap MotoGP Bertemu Presiden Jokowi di Istana

Pemerintahan

Di Malam Kenal Pamit Kapolda Sulsel, Gubernur Andi Sudirman Sampaikan Hal Ini

Pemerintahan

Jumat Berkah, Ketua PKK Tamalate Berbagi Bantu Warga Kelurahan Parang Tambung

Indonesiaku

POLRI Bakal Gelar Operasi Patuh 2023 Serentak, Ini Jadwalnya