Home / Indonesiaku / Pemerintahan

Sabtu, 8 Januari 2022 19:27- WIB

Pemberi Uang Gepeng dan Anjal Terancam Denda Rp1,5 Juta

MAKASSAR, MERATA.NET – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Makassar, Aulia Arsyad menegaskan, Pemerintah kota (Pemkot) Makassar bakal memberlakukan sanksi tegas berupa denda Rp 1,5 Juta dan pidana kurungan 3 Bulan penjara bagi warga yang memberi uang kepada Anak Jalanan (Anjal), Gelandang atau Pengemis (Gepeng) di pinggir jalan.

“Ini sejalan dengan Fatwa MUI di tahun 2021 bahwa haram hukumnya memberi uang di jalan karena di jalan menganggu aktifitas lalu lintas. Bisa memberi tapi bukan di jalan,” ujar Aulia Arsyad, Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga  Mantan Bupati Pinrang, Andi Aslam Patonangi Pj Sekda Sulsel

Penerapan perda ini akan diberlakukan tahun ini, hanya saja masih menunggu SK dari Wali Kota Makassar untuk memberlakukan perda tersebut.

Sanksi ini berdasarkan Peraturan Daerah no 2 tahun 2008 tentang pembinaan Anjal dan Gepeng dan berdasarkan Fatwa MUI Sulsel tahun 2021.

Perda tersebut juga tidak serta merta akan diberlakukan mesti bertahap dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sebab, masyarakat harus tahu bahwa Perda ini akan diterapkan sehingga bisa hati-hati atau tidak lagi memberikan uang kepada anak jalanan.

“Penerapan Perda Anjal tetap ada serta di jalankan Untuk Tahun 2022 dan sementara menunggu SK Wali Kota, drafnya sementara dibuat dan dikirim ke bagian hukum,” jelasnya.

Baca Juga  Kepala Damkarmat Makassar Berganti, Sekda Zulkifly Minta Kinerja Organisasi Jangan Padam

Tim khusus dari Dinas Sosial bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan turun ke jalan unyik memantau. Namun masih menunggu SK Wali Kota.

“Jika ada laporan masuk ke kami, Tim yang Dinas Sosial turun langsung berdasarkan laporan serta akan menjangkau titik- titik rawan banyaknya anjal gepeng dan pengemis,” tutupnya. (Jan)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Wali Kota Munafri Jemput KSAL Muhammad Ali di Lanud Sultan Hasanuddin

Pemerintahan

Danny Ungkap 2 OPD Pemkot Tak Paham Program Metaverse di Rakorsus

Pemerintahan

Sekprov Jufri Rahman Pimpin Rapat Persiapan Kunjungan Ibu Negara di Sulsel

Pemerintahan

Disnaker Makassar Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Pelatihan Industri dan Usaha

Pemerintahan

Wali Kota Munafri Pantau TPA Antang

Pemerintahan

Dinas Pertanahan Makassar Verifikasi 180 Lahan Sekolah, Kadis: Langkah Antisipatif dan Upaya Pencegahan Kami

Pemerintahan

Hadiri Pelantikan HIPMI Makassar, MULIA ajak Pengurus Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Pembangunan Kota

Kriminal

Kejati Bali OTT Oknum Bendesa Adat ‘Diduga Lakukan Pemerasan Investasi