Home / Indonesiaku / Pemerintahan

Sabtu, 8 Januari 2022 19:27- WIB

Pemberi Uang Gepeng dan Anjal Terancam Denda Rp1,5 Juta

MAKASSAR, MERATA.NET – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Makassar, Aulia Arsyad menegaskan, Pemerintah kota (Pemkot) Makassar bakal memberlakukan sanksi tegas berupa denda Rp 1,5 Juta dan pidana kurungan 3 Bulan penjara bagi warga yang memberi uang kepada Anak Jalanan (Anjal), Gelandang atau Pengemis (Gepeng) di pinggir jalan.

“Ini sejalan dengan Fatwa MUI di tahun 2021 bahwa haram hukumnya memberi uang di jalan karena di jalan menganggu aktifitas lalu lintas. Bisa memberi tapi bukan di jalan,” ujar Aulia Arsyad, Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga  Wali Kota Makassar Ajak Pemuda Pancasila Bangun Daerah, Bersama Pemuda Wujudkan Kemajuan

Penerapan perda ini akan diberlakukan tahun ini, hanya saja masih menunggu SK dari Wali Kota Makassar untuk memberlakukan perda tersebut.

Sanksi ini berdasarkan Peraturan Daerah no 2 tahun 2008 tentang pembinaan Anjal dan Gepeng dan berdasarkan Fatwa MUI Sulsel tahun 2021.

Perda tersebut juga tidak serta merta akan diberlakukan mesti bertahap dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sebab, masyarakat harus tahu bahwa Perda ini akan diterapkan sehingga bisa hati-hati atau tidak lagi memberikan uang kepada anak jalanan.

“Penerapan Perda Anjal tetap ada serta di jalankan Untuk Tahun 2022 dan sementara menunggu SK Wali Kota, drafnya sementara dibuat dan dikirim ke bagian hukum,” jelasnya.

Baca Juga  Pemprov Sulsel Gelar Sosialisasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024

Tim khusus dari Dinas Sosial bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan turun ke jalan unyik memantau. Namun masih menunggu SK Wali Kota.

“Jika ada laporan masuk ke kami, Tim yang Dinas Sosial turun langsung berdasarkan laporan serta akan menjangkau titik- titik rawan banyaknya anjal gepeng dan pengemis,” tutupnya. (Jan)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis Diganjar Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha dari Kemendagri

Bisnis

Aktivitas Usaha Dibatasi Saat Nataru, AUHM Kawal Kebijakan Pemkot Makassar

Pemerintahan

Kebakaran di Andi Djemma, Gubernur Sulsel Instruksikan Pemenuhan Logistik Korban

Pemerintahan

PJ Gubernur Sulsel Lepas Kontingen Atlit Menuju PON Aceh-Sumut 2024

Pemerintahan

Pj Sekda Makassar Irwan Adnan Dampingi Sekprov Sulsel Jufri Rahman Buka Expo Santri 2024

Ekonomi

Warga Makassar Diminta Tidak Panic Buying, Stok Minyak Goreng Aman 6 Bulan

Indonesiaku

Sepanjang 2021, Kebakaran di Makassar Sebanyak 139 Kasus

Pemerintahan

Presiden Jokowi Resmikan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare