Home / Pemerintahan

Sabtu, 25 Maret 2023 20:14- WIB

Gubernur Sulsel Serah Terima LKPD Unaudited Tahun 2022 ke BPK

Makassar, Merata.Net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu, 25 Maret 2023.

Hal ini, untuk memenuhi amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pada 25 Maret 2023 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022 dilakukan oleh Gubernur Sulsel kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA, ACPA, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022. Acara ini turut dihadiri oleh Asisten III Pemprov Sulsel, Plt Inspektorat Sulsel; Karo Hukum Sulsel, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulsel.

Baca Juga  Beban Hidup Tinggi, Apindo Minta Pemda Bijak Tetapkan UMP 2022

Dalam acara terebut, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman berkesempatan menyampaikan sambutannya, menyampaikan bahwa tahun lalu Pemprov Sulsel meraih capaian laporan keuangan denhan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun lalu menjadi penyemangat kembali bekerja dengan lebih baik.

“Semoga apa yang dilakukan mudah-mudahan bisa lebih baik untuk Sulsel ke depan,” kata Andi Sudirman Sulaiman.

Lanjutnya, bahwa Pemerintahan Provinsi harus dijalankan dengan baik sesuai dengan paraturan dan perundang-undangan. Termasuk dalam sistem perbendaharaan, standar pencatatan dan pelaporan keuangan. Sehingga pendampingan BPK sangatlah penting.

“Seperti yang saya selalu tekankan ke teman-teman kita side by side, artinya kita saling berdampingan,” sebutnya.

“Teman-teman BPK hadir melakukan pemeriksaan, untuk memberikan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan,” imbuhnya.

Baca Juga  Appi-Aliyah Ingin Ada Sekolah Unggulan, Jadi Percontohan di Makassar

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD TA 2022, dan wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada lembaga perwakilan/DPRD Provinsi dalam jangka waktu 2 bulan setelah LKPD TA 2022 diterima. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2).

Pemberian kriteria dalam pemberian opini atas LKPD dipengaruhi oleh 4 hal; keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan infomasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undang, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

“Kita harap pemeriksaan berjalan dengan baik, melakukan pemeriksaan dan menghasilkan laporan pemeriksaan yang bermanfaat dan berkualitas,” sebutnya. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

MIF 2024, Zulkifli Nanda Ajak Investor Internasional Gabung dalam Pengembangan Kota Makassar

Pemerintahan

Panen Raya Serentak di Sidrap, Bupati Syahar: Jangan Ada Potongan yang Merugikan Petani

Pemerintahan

Danny Bakal Aktifkan Tim Detektor jadi Bala SAR

Komunitas

Danny Pomanto Serukan Program Jagai Anakta’ Harapkan Kepekaan Orang Tua

Pemerintahan

Prihatin Kasus Ginjal Akut Pada Anak, Ini Intruksi Wali Kota Makassar

Pemerintahan

Jaksa Agung Tegaskan Perihal Pentingnya Konsep Penegakan Hukum Humanis

Pemerintahan

Pemkot MoU dengan Garuda Indonesia, Danny: Wisatawan ke Makassar Dapat Fasilitas Metaverse

Pemerintahan

Hadir di Podcast Bappeda Corner, Kepala BRIDA Makassar Bahas Riset dan Inovasi untuk Kemajuan Kota