Home / Pemerintahan

Sabtu, 25 Maret 2023 20:14- WIB

Gubernur Sulsel Serah Terima LKPD Unaudited Tahun 2022 ke BPK

Makassar, Merata.Net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu, 25 Maret 2023.

Hal ini, untuk memenuhi amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pada 25 Maret 2023 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022 dilakukan oleh Gubernur Sulsel kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA, ACPA, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022. Acara ini turut dihadiri oleh Asisten III Pemprov Sulsel, Plt Inspektorat Sulsel; Karo Hukum Sulsel, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulsel.

Baca Juga  Diskominfo Gelar Forum OPD se-Sulsel

Dalam acara terebut, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman berkesempatan menyampaikan sambutannya, menyampaikan bahwa tahun lalu Pemprov Sulsel meraih capaian laporan keuangan denhan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun lalu menjadi penyemangat kembali bekerja dengan lebih baik.

“Semoga apa yang dilakukan mudah-mudahan bisa lebih baik untuk Sulsel ke depan,” kata Andi Sudirman Sulaiman.

Lanjutnya, bahwa Pemerintahan Provinsi harus dijalankan dengan baik sesuai dengan paraturan dan perundang-undangan. Termasuk dalam sistem perbendaharaan, standar pencatatan dan pelaporan keuangan. Sehingga pendampingan BPK sangatlah penting.

“Seperti yang saya selalu tekankan ke teman-teman kita side by side, artinya kita saling berdampingan,” sebutnya.

“Teman-teman BPK hadir melakukan pemeriksaan, untuk memberikan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan,” imbuhnya.

Baca Juga  Rakor dengan Menteri Airlangga, Danny Pomanto Sebut Kasus Suspek Turun Signifikan

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD TA 2022, dan wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada lembaga perwakilan/DPRD Provinsi dalam jangka waktu 2 bulan setelah LKPD TA 2022 diterima. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2).

Pemberian kriteria dalam pemberian opini atas LKPD dipengaruhi oleh 4 hal; keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan infomasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undang, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

“Kita harap pemeriksaan berjalan dengan baik, melakukan pemeriksaan dan menghasilkan laporan pemeriksaan yang bermanfaat dan berkualitas,” sebutnya. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Dinkes Kota makassar gelar Sosialisasi Keluarga Sehat kepada Petugas Promkes dan Kader Puskesmas

Pemerintahan

Pengamat Ekonomi Unhas Sebut Konsep Metaverse Diinisiasi Danny Tumbuhkan Perekonomian Masa Depan

Indonesiaku

Pemberi Uang Gepeng dan Anjal Terancam Denda Rp1,5 Juta

Pemerintahan

Fatmawati Rusdi Lepas Peserta Jalan Santai HUT ke 21 Tahun RSUD Daya

Indonesiaku

Tambah Stok Darah di PMI Sulsel, Direksi Hingga Staf PDAM Makassar Ikut Donor Darah

Pemerintahan

Atasi Kemacetan, Bundaran di Depan BTP Segera Dibangun Tahun Ini

Pemerintahan

PAD Makassar Capai 1,5 Triliun, Firman Pagarra: PAD Tertinggi Sepanjang Sejarah Pemkot Makassar

Pemerintahan

Branding Makassar Kota Makan Enak, Danny: Upaya Pengendalian Inflasi Daerah