MAKASSAR, MERATA.NET – Dalam waktu dekat, plat nomor kendaraan mobil dan motor di Sulawesi Selatan (Sulsel) akan berubah. Dari hitam kini berganti warna menjadi putih.
Penerapan plat dengan warna baru itu sudah diatur dalam dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Adapun tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah mengaku tinggal menunggu material plat baru itu tiba. Setelahnya, baru bisa diterapkan di Sulsel.
“Setelah ada material dari Korlantas (Korps Lalu Lintas) baru akan digunakan,” singkat Erwin saat dihubungi, Rabu (26/01/2022).
Adapun nantinya jika material pelat putih itu sudah ada, penerapannya di lapangan juga akan dilaksanakan secara bertahap mengikuti ketersediaan material. Apalagi, stok material bahan pelat hitam disebut masih ada.
“Ini juga dilakukan bertahap supaya masyarakat tidak dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masih hidup,” ujar Erwin.
“Termasuk kapan diterapkan, kan dasar hukumnya dan regulasinya sudah ada, sisa menunggu waktu. Dan sambil menunggu yang baru (material pelat putih) kita gunakan dulu material yang ada (warna hitam),” tambahnya.
Bukan hanya warna dasar pelat nomor saja yang akan berganti. Pada pelat kendaraan nantinya juga akan disematkan chip yang berisikan data kendaraan termasuk identitas penggunanya. Hal itu dilakukan untuk memudahkan Polisi dalam melakukan identifikasi.
Hanya saja disebut aturannya masih sementara dipersiapkan oleh Korlantas Polri. Terlebih, ini menyangkut dengan data pribadi.
“Sifatnyakan nasional, jadi patokannya kesana (Korlantas Polri),” sebut Erwin.
Perwira Polisi Dua Bunga Emas itu menyampaikan, alasan perubahan warna pelat kendaraan ini pada dasarnya adalah untuk mendukung program tilang elektronik. Atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sebagaimana tilang elektronik ini sudah diberlakukan. Hanya saja kalau di Sulsel baru diterapkan di Kota Makassar mengingat pembangunan satu titik kamera elektronik memakan biaya yang mahal.
“Perubahan warna pelat kendaraan supaya bisa terindentifikasi kamera apalagi jumlah kendaraan sekarang semakin banyak. Kamera ETLE ini dinilai kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih. Apalagi kalau ada sorotan lampu kendaraan,” jelasnya.
Selain itu, adanya kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 juga menjadi alasan. Di mana interaksi antar masyarakat dikurangi guna menekan penyebaran virus. Hubungan petugas di lapangan dengan masyarakat seminimal mungkin dikurangi.
“Juga kaitannya dengan tilang, sehingga tidak ada lagi sentuhan antara manusia (petugas dan masyarakat). Semuanya berbasis elektronik,” tandas Erwin. (Gun)