Home / Kriminal

Jumat, 23 Mei 2025 16:28- WIB

Lima Hari Penindakan ODOL di Sulsel: 192 Pelanggaran, 11 Kendaraan Diamankan

Makassar, Merata.Net – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui satuan lalu lintas polres jajaran menggelar kegiatan terpadu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran lalu lintas terkait angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) selama lima hari, pada tanggal 18 hingga 22 Mei 2025.

Kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan sebagai upaya menekan angka kecelakaan akibat kendaraan bertonase dan berdimensi melebihi ketentuan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, menjelaskan, dalam rentang waktu lima hari tersebut, aparat mencatat sebanyak 192 pelanggaran yang terdiri atas 25 pelanggaran Over Dimensi dan 167 pelanggaran Over Loading.

Baca Juga  Ops Zebra Pallawa 2023: ETLE Efektif Tertibkan Masyarakat, Fatalitas Lakalantas Turun 51 Persen

“Pelanggaran ODOL menjadi perhatian serius karena dampaknya yang sangat besar terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar Amin Toha, Jumat (23/5/25).

Selain penindakan hukum, lanjut Amin Toha, kegiatan ini juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai alat pengawasan.

Tercatat 26 Surat Izin Mengemudi (SIM), 67 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta 11 unit kendaraan bermotor disita sebagai bentuk penegakan hukum tegas terhadap pelaku pelanggaran.

“Namun, penindakan bukanlah satu-satunya pendekatan. Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pengemudi agar memahami risiko ODOL,” tambahnya.

Baca Juga  Kecelakaan Lalu Lintas Turun 41% dalam Sepekan Operasi Keselamatan Pallawa 2025

Tercatat, jajaran lantas telah melakukan 232 kegiatan edukatif, menyebarkan 456 brosur, serta membagikan informasi melalui 368 unggahan di media sosial. Upaya ini untuk menciptakan kesadaran kolektif mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

AKBP Amin Toha menegaskan, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga bersinergi dengan Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja.

Kolaborasi ini dilakukan dalam rangka memperkuat aspek preemtif dan preventif yang tercermin dari 359 kegiatan pencegahan di lapangan.

“Penanganan ODOL bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab lintas sektor demi menjaga keselamatan masyarakat,” tutupnya. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Palopo Stop Kasus Nota BBM Fiktif, GAM Luwu Raya Minta Kasus Dilanjutkan

Kriminal

Polda Sulsel Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Gowa, Pelaku Gunakan Senapan Angin

Kriminal

Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dipenjara Seumur Hidup

Kriminal

FOTO: Ditpolairud Polda Sulsel Tangkap Pelaku Ilegal Fishing

Komunitas

Warga Diimbau Tidak Terprovokasi Pasca Kisruh Mahasiswa di Makassar

Kriminal

Terlibat Penipuan Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Disanksi Demosi

Komunitas

Menangkan Gugatan Class Action, Nasabah WanaArtha Life Minta Segera Dibayar

Kriminal

Dirlantas Polda Sulsel: Kendaraan ODOL Merupakan Kejahatan Lalu Lintas