Home / Pemerintahan / Teknologi

Kamis, 15 Desember 2022 06:50- WIB

Gubernur Sulsel Luncurkan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital Tingkat Provinsi Sulsel

Makassar, Merata.Net – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, meluncurkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD atau Digital ID) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Claro Makassar, Rabu 14 Desember 2022.

Digital ID merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital baik KTP-el, Kartu keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya.

Dukcapil Kemendagri telah melakukan uji coba, Digital ID (Identitas Digital) di 58 Kabupaten/Kota secara bertahap di tahun 2022.

“Semoga dengan Digital ID ini, kita dapat menggaet trust (kepercayaan) publik dengan memberikan mereka kemudahan ketika ada keluhan terkait KK-nya, KTP, ataupun dokumen yang lainnya,” Kata Andi Sudirman.

Baca Juga  Corolla Retro Makassar Bersilaturahmi dengan Menggelar September Ceria

Menurut Gubernur Sulsel, kepercayaan publik wajib didapatkan pemerintah. Oleh karena itu, ASN harus membangun kepercayaan publik dengan melayani masyarakat dengan baik.

“Ada keluhan dari publik, bantu selesaikan. Karena satu orang saja yang masalahnya diperbaiki, misalnya soal KTP dalam sehari itu bisa dijadikan kebiasaan setiap hari. Bayangkan kalau dalam setahun bisa membantu 360 orang,” jelas Andi Sudirman.

Turut hadir dalam acara lainching hari ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulsel, Sukarniaty Kondolele, Bupati dan Walikota se-Sulsel, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Sulsel. 

Dengan identitas kependudukan digital ini, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

Baca Juga  Sukses Gelar Kalla Talks, Peserta Akui Lebih Siap Memasuki Dunia Kerjadan Cinta Lingkungan

Adapun syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 sebagai berikut:
1. Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel
4. Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. (*)

Share :

Baca Juga

Teknologi

Telkomsel Tambah Frekuensi 2,1 GHz untuk Tingkatkan Pengalaman Konektivitas Digital yang Merata dan Setara

Pemerintahan

Pelantikan APDESI, Gubernur Andi Sudirman Minta Para Kades Konsen Penurunan Stunting dan ATS

Pemerintahan

Kepala Bapenda Makassar Hadiri Rapat Koordinasi Pemeriksaan BPK RI

Pemerintahan

Makassar Terima Penghargaan Kota Peduli HAM 2023

Komunitas

Wali Kota Sebut Ojol Day Pemantik Beralih ke Transportasi Publik

Pemerintahan

Menteri Kesehatan Minta di 2024 Penderita TBC Terdeteksi 90 Persen

Pemerintahan

SMEP PKK Kecamatan Tamalanrea, Indira Yusuf Ismail Harap Perbaikan Pelaporan

Pemerintahan

Pengamat Ekonomi Unhas Sebut Konsep Metaverse Diinisiasi Danny Tumbuhkan Perekonomian Masa Depan