Malang, Merata.Net – Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka tragedi Stadion Kajuruhan.
Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
“AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” ujar Kapolri.
Tersangka kedua yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga yakni Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sementara itu, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.
“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” ujar Kapolri.
Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, SDA, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
“SDA, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” kata Kapolri menegaskan.
Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.
“Wahyu SS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” tegas Kapolri.
Kapolri mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan arahan yang tegas terkait tragedi tersebut. Dia ingin para pelaku diproses pidana.
“Yang bersalah diberi sanksi. Kalau masuk ke pidana juga sama, dipidanakan,” imbuh Jokowi.










