Home / Indonesiaku / Pemerintahan

Senin, 24 Oktober 2022 18:53- WIB

Beralih ke Sistem ETLE, Satlantas Polrestabes Makassar Hentikan Sistem Tilang Manual

Kasat lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda. Foto/int

Kasat lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda. Foto/int

Makassar, Merata.Net – Satlantas Polrestabes Makassar mulai menghentikan sistem tilang manual bagi pelanggar di jalan raya.

Petugas kini beralih ke sistem ETLE alias tilang elektronik agar penindakan pelanggaran lebih cepat.

“Tilang manual sudah ditarik secara keseluruhan dari tangan personel Lantas. Kecuali, nanti saat kasus yang sangat diperlukan, seperti pengemudi mabuk atau dalam keadaan sudah minum alkohol dan balap liar,” kata Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, dalam keterangannya yang dikutip, Senin (24/10/2022).

Zulanda mengungkapkan, petugas tengah dilatih menggunakan sistem ETLE melalui ponsel untuk penindakan pelanggaran bagi pengendara berlalu lintas.

Baca Juga  Wali Kota Appi Bersama Forkopimda Kota Makassar Pantau 4 Posko Terpadu Mudik Lebaran 2025

Untuk tahap pertama, kata dia, tetap dilaksanakan sosialisasi dahulu. Di sisi lain, pemantauan melalui kamera CCTV tetap berlaku.

“Kami sedang melatih anggota melakukan penindakan dengan menggunakan handphone dengan melakukan capture (tangkapan layar) pelanggar. Setelah itu, akan berlanjut dengan sosialisasi terlebih dahulu,” ucapnya.

Zulanda mengatakan, pola pemantauan ETLE mobile hampir sama dengan kamera statis. Bedanya cuma cara pengambilan foto pelanggar.

Zulanda menargetkan penindakan pada pelanggaran, yakni lawan arus, tidak menggunakan helm, pengendara dengan boncengan lebih dari satu orang, serta tidak menyalakan lampu utama.

Baca Juga  Bonus Atlet Sulsel Peraih Medali di PON dan Peparnas Telah Cair

Satlantas Polrestabes Makassar menindak 8.892 pelanggaran lalu lintas dalam bentuk tilang elektronik sepanjang 2022 ini. Para pelangar bisa langsung membayar denda melalui bank dengan denda terkumpul sekitar Rp2,5 miliar.

Per tahun ini Satlantas Polrestabes Makassar mendata sebanyak 64,1 persen pelanggar memilih membayar denda via transfer BRIVA. Sementara, 35,9 persen sisanya memilih cara konvensional dengan datang langsung membayar denda melalui persidangan.

Share :

Baca Juga

Olahraga

Dispora Sukses Gelar Makassar Sport Fest 2024, Padukan Olahraga dan Kreativitas

Pemerintahan

Pemkot Makassar Tertibkan Lapak Liar di Depan Asrama Haji

Pemerintahan

Pemerintah Perkuat Sinergi Nasional Hadapi Angkutan Lebaran 2026, Sulsel Jadi Simpul Strategis Transportasi Indonesia Timur

Indonesiaku

Tingkatkan Kemampuan dan Keterampilan Pers Lalu Lintas, Ditlantas Polda Sulsel Laksanakan Pelatihan

Bisnis

Gubernur Sulsel Minta K3 Lebih Di Prioritaskan

Kriminal

KP- GRD Kecam Dugaan Nepotisme Tender Revitalisasi Kantor Pengadilan Negri Makassar.

Pemerintahan

Damkarmat Makassar Bersama Kemendagri Gelar Diklat 70 Jam Pelajaran Tingkatkan Kapasitas Petugas

Pemerintahan

Tahun 2023, Pemprov Sulsel Alokasikan Rp60 Miliar Benahi Jalan di Sinjai