Home / Indonesiaku / Pemerintahan

Senin, 24 Oktober 2022 18:53- WIB

Beralih ke Sistem ETLE, Satlantas Polrestabes Makassar Hentikan Sistem Tilang Manual

Kasat lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda. Foto/int

Kasat lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda. Foto/int

Makassar, Merata.Net – Satlantas Polrestabes Makassar mulai menghentikan sistem tilang manual bagi pelanggar di jalan raya.

Petugas kini beralih ke sistem ETLE alias tilang elektronik agar penindakan pelanggaran lebih cepat.

“Tilang manual sudah ditarik secara keseluruhan dari tangan personel Lantas. Kecuali, nanti saat kasus yang sangat diperlukan, seperti pengemudi mabuk atau dalam keadaan sudah minum alkohol dan balap liar,” kata Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, dalam keterangannya yang dikutip, Senin (24/10/2022).

Zulanda mengungkapkan, petugas tengah dilatih menggunakan sistem ETLE melalui ponsel untuk penindakan pelanggaran bagi pengendara berlalu lintas.

Baca Juga  Sampai Akhir Mei 2022, Ada 3.863 E-Tilang Termasuk ETLE di Makassar

Untuk tahap pertama, kata dia, tetap dilaksanakan sosialisasi dahulu. Di sisi lain, pemantauan melalui kamera CCTV tetap berlaku.

“Kami sedang melatih anggota melakukan penindakan dengan menggunakan handphone dengan melakukan capture (tangkapan layar) pelanggar. Setelah itu, akan berlanjut dengan sosialisasi terlebih dahulu,” ucapnya.

Zulanda mengatakan, pola pemantauan ETLE mobile hampir sama dengan kamera statis. Bedanya cuma cara pengambilan foto pelanggar.

Zulanda menargetkan penindakan pada pelanggaran, yakni lawan arus, tidak menggunakan helm, pengendara dengan boncengan lebih dari satu orang, serta tidak menyalakan lampu utama.

Baca Juga  Gubernur Andi Sudirman Gelar Buka Puasa Bersama Ribuan Insan Transportasi

Satlantas Polrestabes Makassar menindak 8.892 pelanggaran lalu lintas dalam bentuk tilang elektronik sepanjang 2022 ini. Para pelangar bisa langsung membayar denda melalui bank dengan denda terkumpul sekitar Rp2,5 miliar.

Per tahun ini Satlantas Polrestabes Makassar mendata sebanyak 64,1 persen pelanggar memilih membayar denda via transfer BRIVA. Sementara, 35,9 persen sisanya memilih cara konvensional dengan datang langsung membayar denda melalui persidangan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Wali Kota Munafri Resmi Tutup Retret Lurah se-Kota Makassar 2025

Pemerintahan

Mewakili Kota Makassar, Tim Taekwondo Balaikota Siap Berlaga di Kejuaraan Nasional

Pemerintahan

Danny Pomanto Jadi IRUP Penutupan Latihan Marpolex Jepang – Philippenes

Pemerintahan

Munafri-Aliyah Umumkan Tiga Besar Calon Sekda

Pemerintahan

Warga Tanjung Merdeka Butuh Air Bersih, Ini Kata Budi Hastuti

Indonesiaku

Gerakan Satu Juta Pohon Sedunia, Pertamina tanam 1.000 bibit Pohon di Kebun Raya Pucak Maros

Pemerintahan

121 Peserta Seleksi Terbuka JPTP Pemprov Sulsel Memenuhi Syarat, Bersiap Tes Kompetensi dan Makalah

Pemerintahan

Diskusi dengan Komisi V DPR RI, Pemprov Sulsel Berikan Tiga Opsi Pembangunan Stadion