Home / Indonesiaku / Pemerintahan

Senin, 24 Oktober 2022 18:53- WIB

Beralih ke Sistem ETLE, Satlantas Polrestabes Makassar Hentikan Sistem Tilang Manual

Kasat lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda. Foto/int

Kasat lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda. Foto/int

Makassar, Merata.Net – Satlantas Polrestabes Makassar mulai menghentikan sistem tilang manual bagi pelanggar di jalan raya.

Petugas kini beralih ke sistem ETLE alias tilang elektronik agar penindakan pelanggaran lebih cepat.

“Tilang manual sudah ditarik secara keseluruhan dari tangan personel Lantas. Kecuali, nanti saat kasus yang sangat diperlukan, seperti pengemudi mabuk atau dalam keadaan sudah minum alkohol dan balap liar,” kata Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, dalam keterangannya yang dikutip, Senin (24/10/2022).

Zulanda mengungkapkan, petugas tengah dilatih menggunakan sistem ETLE melalui ponsel untuk penindakan pelanggaran bagi pengendara berlalu lintas.

Baca Juga  Kapolrestabes Makassar Cup Sukses Digelar, Inilah Para Pemenang Hadiah Motor Benelli dari Kalla

Untuk tahap pertama, kata dia, tetap dilaksanakan sosialisasi dahulu. Di sisi lain, pemantauan melalui kamera CCTV tetap berlaku.

“Kami sedang melatih anggota melakukan penindakan dengan menggunakan handphone dengan melakukan capture (tangkapan layar) pelanggar. Setelah itu, akan berlanjut dengan sosialisasi terlebih dahulu,” ucapnya.

Zulanda mengatakan, pola pemantauan ETLE mobile hampir sama dengan kamera statis. Bedanya cuma cara pengambilan foto pelanggar.

Zulanda menargetkan penindakan pada pelanggaran, yakni lawan arus, tidak menggunakan helm, pengendara dengan boncengan lebih dari satu orang, serta tidak menyalakan lampu utama.

Baca Juga  Sosialisasi Penerapan ETLE di Makassar, Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel Disambut Positif Masyarakat

Satlantas Polrestabes Makassar menindak 8.892 pelanggaran lalu lintas dalam bentuk tilang elektronik sepanjang 2022 ini. Para pelangar bisa langsung membayar denda melalui bank dengan denda terkumpul sekitar Rp2,5 miliar.

Per tahun ini Satlantas Polrestabes Makassar mendata sebanyak 64,1 persen pelanggar memilih membayar denda via transfer BRIVA. Sementara, 35,9 persen sisanya memilih cara konvensional dengan datang langsung membayar denda melalui persidangan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Kapolda Sulsel-Danny Pomanto Buka Puasa Bersama Ribuan Anak Yatim

Pemerintahan

Eliminasi campak Rubella lewat Program BIAN, Dinkes Kota Makassar gelar Pertemuan

Pemerintahan

Sekda Jufri Rahman Hadiri Peringat HUT Tana Toraja Ke-67 dan HUT Toraja ke-777

Pemerintahan

Safari Ramadhan di Tallo dan Ujung Tanah,Fatmawati Rusdi Ingatkan Bayar Zakat

Pemerintahan

Sulsel Siap Penuhi Kebutuhan Pisang Cavendish Nasional Hingga Ekspor

Pemerintahan

Lantik 1.852 PPPK Tenaga Guru Bukti Danny Pomanto Konsen Terhadap Pendidikan di Makassar

Pemerintahan

Gelar Tax Award 2024, Bapenda Optimis Raih PAD 2 Triliun di Akhir Tahun 2025

Komunitas

Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel Kunker ke Jawa Barat