Makassar, Merata.Net – Dua pelaku penganiayaan pembeli online shop pakaian bekas di Makassar yang viral di media sosial akhirnya ditangkap.
Kedua pelaku berinisial AD (28) yang masih berstatus mahasiswi dan FM (20) yang berstatus wiraswasta.
Dua pelaku diamankan Satreskrim Polrestabes Makassar setelah aksi penganiayaan yang dilakukan viral di Twitter.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, akibat penganiayaan itu, korban menderita sejumlah luka di tubuhnya.
“Korbannya menderita luka di kepala, tangan dan bekas tendangan seperti yang beredar di video yang viral,”jelas AKBP Ridwan JM Hutagaol,” Senin (27/2/2023)
Dalam video yang beredar pelaku menganiaya korban dengan cara menendang perut korban DPS.
“AD memukul jidat korban hingga bengkak dan juga menendang bagian perutnya,”beber Ridwan.
Sementara tersangka FM memegang korbang hingga AD leluasa menghajar DPS.
Motif dari penganiayaan ini lantaran AD tidak terima dengan sikap DPS yang membatalkan pembelian baju bekas yang dipesan online.
Sebelumnya viral sebuah video di Twitter yang menunjukkan seorang perempuan dianiaya di Makassar.
Unggahan itu diposting akun @pacarnya Jimin hingga mendapat kecaman dari warganet.
Dalam unggahannya, dia menceritaka temannya DPS menagih uangnya kembali setelah baju yang dibeli secara online tak kunjung tiba.
Cerita itu, dikuatkan dalam bukti laporan di Satreskrim Polrestabes Makassar yang di-posting si pengunggah.
Dalam postingannya menceritakan korban DPS awalnya membeli pakian secara online, dan korban sudah mentransfer uang kepada penjualnya, namun korban tak kunjung menerima barang pesanannya.
“Sehingga korban minta kembali uangnya, tapi pelaku ngotot tidak mau mengembalikan uangnya,”ujar DPS dalam laporannya ke polisi.
“Malah pelaku marah dan mendatangi korban lalu menganiayanya,”sambungnya.
Bukti penganiayaan itu jelas terlihat dalam video. Dimana dalam video pelaku dan beberapa orang mendatangngi korban.
Lalu mereka menganiayanya. Insiden penganiayaan itu terjadi pada 17 Februari 2023, di depan kontrakan korban, Jalan Pelita Raya, Kima 1 Wisma Paris, Makassar. (*)










